Tampilkan postingan dengan label syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syariah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Maret 2017

ketika terlambat melaksanakan sholat Subuh

Assalamualaikum

Sholat merupakan suatu hal yang wajib bagi umat muslim, namun terkadang ada sebagian orang yang terlambat melaksanakan sholat dikarenakan tertidur atau bahkan lupa. Lalu bagaimana jika hal tersebut terjadi? Seperti kisah berikut ini bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pun pernah terlambat melaksanakan sholatnya.

Diriwayatkan dari Abu Qatadah r.a, yang berkata: Pada suatu malam kami menempuh perjalanan bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, sebagian orang mengatakan: “Ya Rasulullah! Sebaiknya kita beristirahat menjelang pagi ini.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Aku khawatir kalian tidur nyenyak sehingga melewatkan shalat subuh.”
Kata Bilal: “Saya akan membangunkan kalian.”
Mereka semua akhirnya tidur, sementara Bilal menyandarkan punggungnya pada hewan tunggangannya, namun Bilal akhirnya tertidur juga.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bangun ketika busur tepian matahari sudah muncul. Kata Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam: “Hai Bilal! Mana bukti ucapanmu?”
Bilal menjawab: “Saya tidak pernah tidur sepulas malam ini.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mengambil nyawamu kapanpun Dia mau dan mengembalikannya kapanpun Dia mau. Hai Bilal! bangunlah dan suarakan azan.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berwudhu, setelah matahari agak meninggi sedikit dan bersinar putih, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berdiri untuk melaksanakan shalat. (Hadits Shahih Imam Bukhari, nomor 595)

Siapa Yang Lupa Tidak Shalat, Segera Laksanakan Ketika Ingat
Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah bersabda: “Siapa yang lupa untuk melaksanakan shalat, maka laksanakanlah ketika ingat, tanpa kaffarah [denda] atas lupanya itu kecuali dengan mengerjakan shalat tersebut.” Kemudian Rasulullah s.a.w membaca ayat (yang artinya): “… dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.” (Al-Qur’an surat Thaahaa, ayat 14). (Hadits Shahih Bukhari, nomor 597)
telat Shubuh Karena Ketiduran

Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى

“Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), “Kerjakanlah shalat ketika ingat.”

Dalam riwayat lain disebutkan,


مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

“Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.”

Riwayat lain disebutkan,

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.”

Imam Nawawi mengatakan bahwa kewajiabn orang yang lupa saat itu adalah mengerjakan shalat semisal yang ia tinggalakan dan tidak ada kewajiban tambahan selain itu.”

Para ulama Al Lajnah Ad Daimah mengatakan, “Jika engkau ketiduran atau lupa dari waktu shalat, maka hendaklah engkau shalat ketika engkau terbangun dari tidur atau ketika ingat walaupun ketika itu saat terbit atau tenggelamnya matahari.”

Dijelaskan pula dalam Fatwa Lajnah no. 5545 bahwa jika seseorang tertidur sehingga luput dari shalat Shubuh, dia terbangun ketika matahai terbit atau beberapa saat sebelum matahari terbit atau beberapa saat sesudah matahari terbit; maka wajib baginya mengerjakan shalat Shubuh ketika dia terbangun, baik matahari terbit ketika dia sedang shalat atau ketika mau memulai shalat matahari sedang terbit atau pun memulai shalat ketika matahari sudah terbit, dalam kondisi ini hendaklah dia sempurnakan shalatnya sebelum matahari memanas. Dan tidak boleh seseorang menunda shalat Shubuh hingga matahari meningi atau memanas. Adapun hadits yang menyatakan larang shalat ketika matahari terbit karena pada waktu matahari terbit pada dua tanduk setan (HR. Muslim), maka larangan yang dimaksud adalah jika kita mau mengerjakan shalat sunnah yang tidak memiliki sebab atau mau mengerjakan shalat wajib yang tidak disebabkan karena lupa atau karena tertidur.

Semoga bermanfaat.

Senin, 11 Juli 2016

Cara menghitung Zakat (Nishab)

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
  • Islam
  • Merdeka
  • Berakal dan baligh
  • Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah, dalam Surat Al-Baqarah Ayat 219

 يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,

Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.

Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:

1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)

Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.

Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.

Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya

Nishab emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.

Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)

Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.

Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
Nishab perak
Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

Nishab binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.

“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)
Sedangkan u
kuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:

a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci
b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.

Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Sapi
Jumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor                                  1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor                                  1 ekor musinah
60 ekor                                       2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor                                       1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
80 ekor                                       2 ekor musinnah
90 ekor                                       3 ekor tabi’
100 ekor                                     2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah

Keterangan:
  • Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
  • Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
  • Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
c. Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Kambing                                Jumlah yang dikeluarkan
40 ekor                                                1 ekor kambing
120 ekor                                              2 ekor kambing
201 – 300 ekor                                    3 ekor kambing
> 300 ekor                                           setiap 100, 1 ekor kambing

Nishab hasil pertanian

Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)

Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)

Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg

Nishab barang dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.

Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:

1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.

Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.

Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000

Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000

Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000

Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)

Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?

Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat.

Menghitung Zakat fitrah, profesi dan maal
Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter
Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-
Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram.

Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang / Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.

Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.

Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Di kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi. Dengan begitu institusi resmi (ulama) Agama Islam di Indonesia berarti belum mengeluarkan fatwa haram untuk zakat profesi artinya bukan bid'ah. Jika anda tidak sependapat maka sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai amal sodakoh anda atau tidak mengeluarkan zakat profesi tetapi membayar zakat mal.

Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.

Harta yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat harta :
Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.

Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu.
----
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang menimbun harta. Oleh karena itu hiduplah sederhana dan gunakan harta untuk diputar kembali dalam perekonomian secara halal. Jangan lupa perbanyak sedekah.

Sabtu, 18 Juni 2016

Pentingnya Sholat

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Shalat berasal dari bahasa Arab: As-Shalah.
Shalat menurut Bahasa (Etimologi) artinya adalah do’a.
Sedangkan menurut Istilah / Syari'ah (Terminologi), shalat adalah “suatu ibadah yang terdiri atas ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu/khusus yang dibuka/dimulai dengan takbir (takbiratul ihram) diakhiri/ditutup dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.” HUKUM SHALAT
Melaksanakan shalat adalah fardhu 'ain bagi setiap orang yang sudah mukallaf (terbebani kewajiban syari'ah), baligh (telah dewasa/dengan ciri telah bermimpi), dan 'aqil (berakal).

Kewajiban tentang sholat tertulis dalam Alquran antara lain: 

Al-Baqarah, 43
وَاَقِيْمُوْ الصَّلَىةَ وَآتُوْ الزَّكَوةَوَارْكَعُوْامَعَ الرَّاكِعِيْنَ 
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang – orang yang ruku

Al-Baqarah 110
وَاَقِيْمُوْ الصَّلَوْةَ وَآتُوْالزَّكَوةَ وَمَاتُقَدِّمُوْا لاَِنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدُاللهِط اِنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ 
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan apa – apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan dapat pahalanya pada sisi Allah sesungguhnya Allah maha melihat apa – apa yang kamu kerjakan

Al –Ankabut : 45
وَاَقِيْمِ الصَّلَوةَ اِنَّ الصَّلَوةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرَ 
Kerjakanlah shalat sesungguhnya shalat itu bisa mencegah perbuatan keji dan munkar.

An-Nuur: 56
وَاَقِيْمُوْ الصَّلاَةَ وَآتُوْ الزَّكَوةَ وَاَطِيْعُوْ االرَّسُوْلَ لَعَلَكُمْ تُرْحَمُوْنَ 
Dan kerjakanlah shalat, berikanlah zakat, dan taat kepada Rasul, agar supaya kalian semua diberi rahmat

Al-Bayyinah Ayat 5
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.

Thaha Ayat 132

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لا نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى
Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, kamilah yang memberi rezki kepadamu. dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.

makna dan manfaat dari sholat antara lain :
  •  Shalat adalah Tiang Agama
  • Shalat adalah rukun kedua dari rangkaian lima rukun-rukun Islam, dan shalat adalah rukun yang paling ditekankan setelah dua kalimat syahadat.
  • Shalat adalah washilah (media) antara seorang hamba dengan Rabb-nya.
  • Shalat adalah latihan atas beragam bentuk peribadahan dalam serangkaian ritual shalat (yang tersusun) dari setiap pasangan yang indah. Takbir yang dengannya ibadah shalat dibuka, berdiri yang di dalamnya kalamullah (Al-Qur’an) dibacakan oleh para pelaku shalat, ruku’ yang di dalamnya Rabb diagungkan, berdiri dari ruku’(i’tidal) yang dipenuhi dengan pujian kepada Allah, sujud yang padanya Allah Ta’ala disucikan dengan ke-Mahatinggian-Nya, hadirnya sepenuh hati padanya do’a, lalu duduk untuk memohon dan memuliakan, serta diakhiri dengan salam.
  • Shalat adalah permohonan atas perkara-perkara yang penting dan pencegahan dari perbuatan-perbuatan keji dan munkar.
  • Shalat adalah cahaya di dalam hati-hati kaum Mukminin dan yang melapangkan (dada-dada) mereka.
  • Shalat adalah kebahagiaan jiwa kaum Mukminin dan keindahan pandangan-pandangan mereka. Nabi
  • Shalat adalah penyebab dihapuskannya kesalahan dan penolak beragam keburukan.
Shalat disyari'atkan sebagai bentuk tanda syukur kepada Allah, untuk menghilangkan dosa-dosa, ungkapan kepatuhan dan merendahkan diri di hadapan Allah, menggunakan anggota badan untuk berbakti kepada-Nya yang dengannya bisa seseorang terbersih dari dosanya dan tersucikan dari kesalahan-kesalahannya dan terajarkan akan ketaatan dan ketundukan.

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Barangsiapa ingin dimudahkan untuk bertemu dengan Allah di kemudian hari dalam keadaan Muslim, maka hendaklah ia menjaga seluruh shalat-shalat yang lima waktu dimana saja ada seruan adzan. Sesungguhnya Allah Ta’ala mensyari’atkan bagi Nabi kalian sunnah-sunnah agama. Dan sesungguhnya kesemuanya itu termasuk sunnah-sunnah agama. Maka sekiranya kalian mengerjakan shalat-shalat tersebut di rumah-rumah kalian sebagaimana shalatnya orang yang lalai di rumahnya, maka sungguh kalian telah meninggalkan Sunnah Nabi kalian. Dan apabila kalian meninggalkan Sunnah Nabi kalian, maka sungguh kalian akan sesat. Tidaklah seorang laki-laki besuci(berwudhu’) dan membaguskan wudhu’nya, kemudian ia berangkat ke masjid dari masjid-masjid yang ada ini, melainkan Allah akan menuliskan (menetapkan) baginya satu kebaikan pada ayunan langkahnya, dan mengangkat satu derajatnya, serta menghapuskan satu kesalahan(dosa)nya. Sungguh kami telah melihat bahwa tiada seorang pun yang meninggalkannya melainkan dia seorang munafiq yang telah jelas kemunafiqkannya. Dan sungguh ada seseorang yang menunaikankannya dengan dipapah pada kedua kakinya hingga ia berdiri pada barisannya. (HR. Muslim)

Orang yang Tidur dan Lupa Diperintahkan Mengganti Shalatnya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat, hendaknya dia mengerjakannya pada saat teringat. Tidak ada kafarat baginya, kecuali hanya itu saja.” (HR Al Bukhari)

Dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa lupa mengerjakan shalat atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya, maka kafaratnya adalah mengerjakannya ketika ia mengingatnya.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Khusyu’ dalam shalat adalah adanya kehadiran hati, dan penjagaan terhadapnya termasuk dari sebab-sebab masuk surga.
Surat Al-Mukminuun 1-11
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (١) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ (٢) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ (٣) وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ (٤)وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (٥) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (٦) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (٧) وَالَّذِينَ هُمْ لأمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (٨) وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ (٩) أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (١٠) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ(١١)
“Sesungguhnya beuntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu)orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat(yang dipikulnya) dan janjinya, dan orang-orang yang memelihara shalatnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi Surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.”

Batas Waktu Shalat Fardlu
Shalat Dzuhur
Waktunya: ketika matahari mulai condong ke arah Barat hingga bayangan suatu benda menjadi sama panjangnya dengan benda tersebut kira – kira pukul 12.00 – 15.00 siang
Shalat Ashar
Waktunya: sejak habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari. Kira – kira – kira pukul 15.00 –18.00 sore
Shalat Magrib
Waktunya: sejak terbenamnya matahari di ufuk barat hingga hilangnya mega merah di langit. Kira – kira pukul 18.00 – 19.00 sore
Shalat Is’ya
Waktunya: sejak hilangnya mega merah di langit hingga terbit fajar. Kira – kira pukul 19.00 – 04.30 malam
Shalat Shubuh
Waktunya : sejak terbitnya fajar (shodiq) hingga terbit matahari. Kira – kira pukul 04.00 – 5.30 pagi

Selasa, 14 Juni 2016

Ilmu Tauhid

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ilmu tauhid adalah ilmu yang membahas pengokohan keyakinan-keyakinan agama Islam.
Dengan dalil-dalil naqli maupun aqli yang pasti kebenarannya sehingga dapat menghilangkan semua keraguan, ilmu yang menyingkap kebatilan orang-orang kafir, kerancuan dan kedustaan mereka. Dengan ilmu tauhid ini, jiwa kita akan kokoh, dan hati pun akan tenang dengan iman. Dinamakan ilmu tauhid karena pembahasan terpenting di dalamnya adalah tentang tauhidullah (meng esakan Allah).

Allah swt. Berfirman
"Adakah orang yang mengetahui bahwasanya apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu itu benar, sama dengan orang yang buta? Hanyalah orang-orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran." (Ar-Ra’d: 19)

Bidang Pembahasan Ilmu Tauhid
  • Iman kepada Allah, tauhid kepada-Nya, dan ikhlash beribadah hanya untuk-Nya tanpa sekutu apapun bentuknya.
  • Iman kepada rasul-rasul Allah para pembawa petunjuk ilahi, mengetahui sifat-sifat yang wajib dan pasti ada pada mereka seperti jujur dan amanah, mengetahui sifat-sifat yang mustahil ada pada mereka seperti dusta dan khianat, mengetahui mu’jizat dan bukti-bukti kerasulan mereka, khususnya mu’jizat dan bukti-bukti kerasulan Nabi Muhammad saw.
  • Iman kepada kitab-kitab yang diturunkan Allah kepada para nabi dan rasul sebagai petunjuk bagi hamba-hamba-Nya sepanjang sejarah manusia yang panjang.
  • Iman kepada malaikat, tugas-tugas yang mereka laksanakan, dan hubungan mereka dengan manusia di dunia dan akhirat.
  • Iman kepada hari akhir, apa saja yang dipersiapkan Allah sebagai balasan bagi orang-orang mukmin (surga) maupun orang-orang kafir (neraka).
  • Iman kepada takdir Allah yang Maha Bijaksana yang mengatur dengan takdir-Nya semua yang ada di alam semesta ini.
Allah swt berfirman
"Rasul telah beriman kepada Al-Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya." (Al-Baqarah: 285)

Rasulullah saw. ditanya tentang iman, beliau menjawab,
"Iman adalah engkau membenarkan dan meyakini Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan taqdir baik maupun buruk."(HR. Muslim).

Kedudukan Ilmu Tauhid di Antara Semua Ilmu
Kemuliaan suatu ilmu tergantung pada kemulian tema yang dibahasnya. Ilmu kedokteran lebih mulia dari teknik perkayuan karena teknik perkayuan membahas seluk beluk kayu sedangkan kedokteran membahas tubuh manusia. Begitu pula dengan ilmu tauhid, ini ilmu paling mulia karena objek pembahasannya adalah sesuatu yang paling mulia. Adakah yang lebih agung selain Pencipta alam semesta ini? Adakah manusia yang lebih suci daripada para rasul? Adakah yang lebih penting bagi manusia selain mengenal Rabb dan Penciptanya, mengenal tujuan keberadaannya di dunia, untuk apa ia diciptakan, dan bagaimana nasibnya setelah ia mati?

Apalagi ilmu tauhid adalah sumber semua ilmu-ilmu keislaman, sekaligus yang terpenting dan paling utama.
Karena itu, hukum mempelajari ilmu tauhid adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim dan muslimah sampai ia betul-betul memiliki keyakinan dan kepuasan hati serta akal bahwa ia berada di atas agama yang benar. Sedangkan mempelajari lebih dari itu hukumnya fardhu kifayah, artinya jika telah ada yang mengetahui, yang lain tidak berdosa.

Allah swt. Berfirman yang artinya,
"Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Haq) melainkan Allah."(Muhammad: 19)

Al-Quran adalah Kitab Tauhid Terbesar

Sesungguhnya pembahasan utama Al-Quran adalah tauhid. Kita tidak akan menemukan satu halaman pun yang tidak mengandung ajakan untuk beriman kepada Allah, rasul-Nya, atau hari akhir, malaikat, kitab-kitab yang diturunkan Allah, atau taqdir yang diberlakukan bagi alam semesta ini. Bahkan dapat dikatakan bahwa hampir seluruh ayat Al-Quran yang diturunkan sebelum hijrah (ayat-ayat Makkiyyah) berisi tauhid dan yang terkait dengan tauhid.

Karena itu tak heran masalah tauhid menjadi perhatian kaum muslimin sejak dulu, sebagaimana masalah ini menjadi perhatian Al-Quran. Bahkan, tema tauhid adalah tema utama dakwah mereka. Umat Islam sejak dahulu berdakwah mengajak orang kepada agama Allah dengan hikmah dan pelajaran yang baik. Mereka mendakwahkan bukti-bukti kebenaran akidah Islam agar manusia mau beriman kepada akidah yang lurus ini.

Bagi seorang muslim, akidah adalah segala-galanya. Tatkala umat Islam mengabaikan akidah mereka yang benar -yang harus mereka pelajari melalui ilmu tauhid yang didasari oleh bukti-bukti dan dalil yang kuat- mulailah kelemahan masuk ke dalam keyakinan sebagian besar kaum muslimin. Kelemahan akidah akan berakibat pada amal dan produktivitas mereka. Dengan semakin luasnya kerusakan itu, maka orang-orang yang memusuhi Islam akan mudah mengalahkan mereka. Menjajah negeri mereka dan menghinakan mereka di negeri mereka sendiri.

Sejarah membuktikan bahwa umat Islam generasi awal sangat memperhatikan tauhid sehingga mereka mulia dan memimpin dunia. Sejarah juga mengajarkan kepada kita, ketika umat Islam mengabaikannnya akidah, mereka menjadi lemah. Kelemahan perilaku dan amal umat Islam telah memberi kesempatan orang-orang kafir untuk menjajah negeri dan tanah air umat Islam.

Minggu, 12 Juni 2016

Kesalahan Saat Berwudhu Yang Sering Terjadi Tanpa Kita Sadari

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
 
Sebagai seorang Muslim, tentu kita melaksanakan wudhu setiap hari. Kewajiban shalat lima waktu, menjadikan wudhu juga wajib ketika akan melakukan shalat. ini adalah beberapa kesalahan umum saat berwudhu, yang sering terjaditanpa kita sadari antara lain :

Tidak membaca Bismillah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sempurna wudhu’ sesorang yang tidak membaca basmallah.” (HR. Ahmad)

Tidak sempurna membasuh anggota wudhu
Tidak sempurna dalam membasuh anggota wudhu dan mengakibatkan ada sebagian anggota wudhu yang tidak terbasuh oleh air. Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahihnya.

Dari Muhammad bin Ziyad, dia berkata:’Aku mendengar Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu -saat itu beliau melewati kami, dan orang-orang sedang berwudhu: ”Sempurnakanlah wudhu kalian, sesungguhnya Abul Qosim (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
”Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh air ketika berwudhu) dari api neraka.”

Dan dari Khalid bin Mi’dan dari sebagian istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki yang shalat sedangkan di punggung kakinya terdapat bagian mengkilap karena tidak terbasuh oleh air wudhu seukuran uang dirham (uang logam), maka Nabi menyuruhnya untuk mengulang wudhunya.” (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud menambahkan: dan (mengulang) shalat”)

Al-Atsram berkata: “Aku bertanya kepada imam Ahmad: ’hadits ini sandanya jayyid (bagus)?’ Beliau menjawab: ’jayyid.’

Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata tentang hadits ini: ”Hadits ini menunjukkan wajibnya mengulang wudhu dari awal, bagi orang yang yang meninggalkan membasuh anggota wudhunya sekalipun sekecil apa yang disebutkan dalam hadits.”
“Barangsiapa yang menyempurnakan wudhu sebagaimana yang Allah perintahkan, maka shalat-shalat wajib (yang lima) adalah penghapus dosa (yang terjadi) di antaranya”

Membasuh anggota wudhu lebih dari 3x
Ini adalah was-was dari setan, karena Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tidak pernah menambah cucian dalam wudhu lebih dari tiga kali, sebagaimana yang tsabit dalam Shohih Al-Bukhary bahwa (Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- berwudhu tiga kali-tiga kali).

Maka yang wajib atas seorang muslim adalah membuang semua was-was dan keragu-raguan (yang muncul) setelah selesainya wudhu dan jangan dia menambah lebih dari tiga kali cucian untuk menolak was-was yang merupakan salah satu dari tipuan setan.

Boros dalam penggunaan air
Ini adalah terlarang berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al-An’am: 141 dan Al-A’raf: 31)

Rasulullah pun bersabda tentang hal ini:
“Janganlah kalian boros dalam (penggunaan) air”, maka beliau (Sa’ad) berkata, “Apakah dalam (masalah) air ada pemborosan?”, beliau bersabda, “Iya, walaupun kamu berada di sungai yang banyak airnya”. Riwayat Ahmad.

Menyebut nama Allah di dalam WC
masuk ke dalam WC dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terdapat dzikir kepada Allah
Ini adalah hal yang makruh maka sepantasnya bagi seorang muslim untuk menjauhinya. Dari Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- beliau berkata:
“Ada seorang lelaki yang berlalu sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sedang kencing. Maka orang itu pun mengucapkan salam tapi Nabi tidak membalas salamnya”. (Riwayat Muslim). Hal ini karena menjawab salam adalah termasuk dzikir.

Beristinja (mencuci dubur) setelah buang angin (kentut)
Tidak ada istinja ketika buang angin (kentut), istinja hanya pada buang air kecil dan buang air besar, maka tidak disyari’atkan bagi orang yang kentut untuk beristinja sebelum berwudhu sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang, karena dalil-dalil syari’at tidak ada yang menjelaskan akan istinja` dari kentut, yang ada hanyalah penjelasan bahwa kentut adalah hadats yang mengharuskan wudhu, dan segala puji hanya milik Allah atas kemudahan dari-Nya.

Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Tidak terdapat dalam Al-Kitab, tidak pula dalam sunnah Rasul-Nya adanya istinja dalam kentut, yang ada hanyalah wudhu”.
(Al-Minzhar fi Bayan Al-Akhtha` Asy-Syai’ah karya Asy-Syaikh Saleh bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh)

Tertidur kemudian tidak mengulang wudhu
Sebagian orang tertidur di masjid, kemudian apabila iqamat dikumandangkan dibangunkan oleh orang di sebelahnya lalu langsung bangkit shalat tanpa berwudhu lagi. Orang yang seperti ini wajib baginya untuk berwudhu, karena dia lelap dalam tidurnya. Adapun kalau dia sekedar mengantuk dan tidur ringan sehingga masih mengetahui siapa yang ada di sekitarnya, maka tidak wajib baginya untuk berwudhu lagi.

Meninggalkan Istinsyaq dan Istintsar
Istinsyaq adalah menghirup air lewat hidung sampai ke pangkal hidung, dan Istintsar adalah mengeluarkannya (air yang dihirup tadi) dari hidung. Sebagian kaum muslimin ketika bewudhu hanya memasukan jarinya yang basah ke dalam hidung. Dalil tentang Istinsyaq dan istintsar adalah hadits yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari:

Dari Humran, (beliau menyifati wudhu Utsman radhiyallahu ‘anhu). Kemudian ia memasukkan tangan kanannya di bejana, lalu ia berkumur, menghirup air ke hidung [dan mengeluarkannya, l/49].
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ”Barangsiapa berwudhu, hendaklah ia menghirup air ke hidung (dan mengembuskannya kembali); dan barangsiapa yang melakukan istijmar (bersuci dari buang air besar dengan batu), hendaklah melakukannya dengan ganjil (tidak genap).”

Menganggap mengusap leher dianjurkan
Padahal sebenarnya tidak demikian, ia tidak dianjurkan dan tidak termasuk ibadah wudhu.

Doa pada saat membasuh anggota wudhu
Imam an-Nawawi berkata, “Doa-doa ini –yakni doa-doa pada saat membasuh anggota wudhu- tidak memiliki dasar.”  Dalam fatwa Lajnah Daimah no. 2588 dikatakan, “Tidak ada doa dari Nabi saw pada saat membasuh dan mengusap anggota wudhu dan doa yang disebutkan dalam hal ini adalah bikinan orang tidak berdasar, yang dikatahui secara syar’i adalah basmalah di awal wudhu, mengucap dua kalimat syahadat di akhir wudhu ditambah dengan: “Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.”

Semoga Allah memperkenankan segala upaya kita dalam menyempurnakan ibadah dan menerima segala amalan yang kita lakukan semata-mata hanya untuk mengharap keridhoanNya.

Selasa, 07 Juni 2016

Sholat Sunnah Tahajud


Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Shalat Sunah Tahajud adalah Shalat Sunah yg dikerjakan malaam hari setelah bangun tidur dg jumlah Raka’at minimal 2 Raka’at dan maksimal tidak terbatas yang masing –  masing pada Raka’at kedua dengan dua Salam.
Waktu Mengerjakan Shalat Sunah Tahajud dilakukan hanya pada malam hari setelah Shalat Isya sampai masuk waktu shalat subuh dan Cara Shalat Tahajud sendiri dilakukan setelah anda tertidur atau bangun tidur walaupun tidur anda hanya sebentar sekali, Sehingga jika anda mengerjakan Shalat Sunah Tahajud ini sebelum anda tidur dahulu maka bisa dipastikan bahwa Shalat tersebut hanya shalat sunah biasa (witir) bukan Shalat Sunah Tahajud.
Waktu Sholat Tahajud yg paling utama bisa dibagi menjadi 3 (tiga) sepanjang malam yg antara lain
Waktu Sepertiga Pertama ialah yg kira – kira dari jam 19.00 mlm sampai dg jam 22.00 mlm (Waktu Saat Utama), Waktu Sepertiga Kedua ialah kira – kira dari jam 22.00 mlm sampai dg jam 01.00 pagi (Waktu ini saat yg lebih utama) dan Waktu Sepertiga Ketiga ialah waktu kira – kira dari jam 01.00 pagi sampai dg sebelum masuknya waktu shubuh (Waktu yg paling sangat utama

Manfaat dari Mengerjakan Sholat Tahajud
Dikabulkannya Doa-doa
Dikabulkannya doa-doa. Seperti yang kita ketahuai, sholat tahajud adalah sholat sunnah yang dikerjakan pada malam hari sesudah tidur terlebih dahulu karena arti kata tahajud adalah bangun pada malam hari. Paling utama, sholat tahajud yang dikerjakan pada sepertiga malam sampai menjelang masuk waktu sholat subuh. Pada waktu inilah Allah SWT mengabulkan doa-doa hambanya. Hal ini berdasarkan keterangan hadis Nabi:

    "Perintah Allah turun ke langit di waktu tinggal sepertiga yang akhir dari waktu malam, lalu berseru, adakah orang-orang yang memohon (berdoa) pasti akan kukabulakn, adakah orang yang meminta, pasti akan Kuberikan dan adakah yang mengharap ampunan, pasti akan kuampuni baginya sampai tiba waktu Subuh." (Al-Hadis).

Allah Mengangkat Derajat ke Tempat yang Terpuji
 Allah SWT akan mengangkat derajat ke tempat yang terpuji. Keterangan tentang ini dapat kita baca
dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra' ayat 79:
    "Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji." (QS A1-Isra [17]: 79).

Selain itu, keterangan lain dapat ditemukan dalam hadis Rasulullah yang diriwayatkan Abi Darda r.a, bahwa Rasulullah bersabda:

    "Ada 3 macam manusia, Allah SWT mencintai mereka, tersenyum kepada mereka, dan merasa senang dengan mereka, yaitu salah satunya adalah orang yang memiliki istri cantik serta tempat tidur lembut dan bagus. Kemudian ia bangun malam (untuk sholat), lalu Allah SWT berkata: 'Ia meninggalkan kesenangannya dan mengingat Aku. Seandainya ia berkehendak, maka ia akan tidur." (Riwayat Ath-Thabrani).

Mendekatkan Diri Kepada Allah
Sebagai media untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal ini dikuatkan lewat keterangan hadis Rasullullah SAW:
    "Hendaklah kalian melaksanakan sholat malam karena sholat malam itu merupakan kebiasaan orang-orang shaleh sebelum kalian, ibadah yang mendekatkan diri kepada Tuhan kalian, serta penutup kesalahan dan penghapus dosa." (HR. Tirmidzi, Al-Hakim, Baihaqi. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaa Al Ghalil).

Dalam riwayat yang lain, dikatakan bahwa Jibril pernah berkata kepada Rasulullah Saw:
    "Hai Muhammad, kemuliaan orang beriman ada dengan sholat malam. Dan kegagahan orang beriman adalah sikap mandiri dari bantuan orang lain". (Silsilah Al-Hadis Ash-Shahihah).

Memperoleh berbagai Kemuliaan
Memperoleh berbagai kemuliaan. Hal ini diperkuat berdasarkan keterangan hadis Rasulullah SAW, yang bersabda:
    "Barangsiapa melaksanakan sholat tahajud dengan sebaik-baiknya, dan dengan tata tertib yang rapi, maka Allah SWT akan memberikan 9 macam kemuliaan: 5 macam di dunia dan 4 macam di akhirat."

Adapun lima keutamaan di dunia itu adalah akan dipelihara oleh Allah SWT dari segala macam bencana, tanda ketaatannya akan tampak kelihatan di mukanya, akan dicintai para hamba Allah yan shaleh dan dicintai oleh semua manusia, lidahnya akan mampu mengucapkan kata-kata yang mengandung hikmah dan akan dijadikan orang bijaksana, yakni diberi pemahaman dalam agama.

Manfaat dari Mengerjakan Sholat Tahajud
Mengusir berbagai penyakit dan di saat yang sama meningkatkan kekebalan tubuh. Sedikit yang menyadari bahwa kepatuhan kita mengerjakan ritual keagamaan semisal sholat tahajud akan memberikan pengaruh pada meningkatnya sistem kekebalan tubuh. Hal ini berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Prof. Dr. Mohammad Shaleh. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa di saat yang sama ketika kekebalan tubuh sudah meningkat, otomatis segala penyakit yang menyerah akan musnah dengan sendirinya.

Menjauhkan Diri dari Kelalaian Hati
Menjauhkan diri dari kelalaian hati. Penjelasan tentang ini dapat ditemukan dalam hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:
    "Barang siapa mengerjakan sholat pada malam hari dengan membaca seratus ayat, maka ia tidak akan dicatat sebagai orang lalai. Dan apabila membaca dua ratus ayat, maka sungguh ia akan dicatat sebagai orang yang selalu taat dan ikhlas." (Al-Hakim dalam kitab Al-Mustadrak).

Menang dalam Jihad Melawan Musuh
Meraih kemenangan dalam jihad melawan musuh. Musuh terbesar dalam diri manusia adalah hawa nafsu. Melaksanakan sholat tahajud mungkin agak berat bagi sebagian orang karena melihat waktu pengerjaannya pada jam-jam dimana kita biasanya tertidur pulas. Godaan untuk melanjutkan tidur pastinya sangat besar di waktu tersebut. Maka dari itu, orang yang bangun dari tidurnya untuk melaksanakan sholat tahajud berarti ia telah berhasil melawan godaan dalam dirinya demi beribadah kepada Allah SWT.

Meringankan Lamanya Berdiri pada Hari Kiamat
Meringankan kita ketika berdiri pada hari kiamat nanti. Keterangan tentang ini sesuai yang pernah diungkapkan Ibnu Abbas ra, yang berkata:
    "Barang siapa yang senang bila lamanya berdiri di hari kiamat diringankan oleh Allah, maka hendaklah ia memperlihatkan dirinya kepada Allah di malam hari dengan sujud dan berdiri mengingat hari akhir." (Ibnu Jarir Ath-Thabari, tafsir Ibnu Jarir).

Mencegah Perbuatan Dosa dan Menghapus Kejahatan
Mencegah diri dari perbuatan dosa dan menghapus kejahatan. Ini sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Umamah Al-Bahli ra, yang berbunyi:
    "Hendakah kalian mengerjakan qiyaamullail, sesungguhnya ia adalah kebiasaan orang-orang shaleh sebelum kalian, mendekati diri kepada Allah Ta’ala, mencegah perbuatan dosa, menghapus kejahatan dan menangkal penyakit dari badan." (Diriwayatkan At-Turmudzi, Al-Hakim)

Muka Tampak Berkilau dan Bercahaya
Membuat muka berkilau dan bercahaya. Tentang ini, pernah suatu ketika Hasan Al-Basri ra ditanya oleh seseorang, "Mengapa orang yang bertahajud di waktu malam memiliki muka yang bagus?". Hasan Basri menjawab:

    "Karena mereka menyendiri bersama Tuhan-nya pada malam hari, kemudian Allah memberikan kepada mereka sebagian dari cahaya-Nya." (Al-Maqrizi, Mukhtasar Qiyaamallail).

Terkait dengan ini pula, Imam Ibnul Qayyim pernah berkata:

    "Sesungguhnya sholat malam itu dapat memberikan sinar yang tampak di wajah dan membaguskannya. Sebagian istri memperbanyak melaksanakan sholat malam. Ketika ditanyakan kepada mereka mengenai hal tersebut, mereka menjawab, ‘Sholat malam itu dapat membaguskan wajah dan kami senang bila wajah kami menjadi lebih bagus".

Dapat Melancarkan Aliran Darah
Melancarkan aliran darah dalam tubuh. Bangun pada pukul 02.30 untuk melaksanakan sholat tahajud ternyata sangat bermanfaat bagi tubuh. Pada waktu tersebut, udara disekitar sangat segar bebas dari polusi. Pada saat itu juga, tubuh mempunyai kesempatan untuk menggerak-gerakkan seluruh otot yang membuat tubuh lebih segar dan aliran darah terasa lebih lancar.

Jaminan Masuk Surga
Mendapat jaminan masuk surga. Ini sesuai dengan keterangan dari sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi:
    "Wahai manusia, sebarkanlah salam, beri makanlah, sambung tali kasih, sholat malamlah saat orang pada terlelap, maka masuklah surga dengan selamat". (HR. Al-Hakim, Ibnu Majah, At-Tirmidzi).

Dicintai Allah SWT
Memperoleh cinta Allah SWT. Orang yang bertahajud, memilih bangun di tengah malam dan meninggalkan tidur yang nyaman demi untuk bersujud dihadapan sang pencipta. Segala pengampunan Allah akan diberikan pada orang bertahajud tersebut. Hal ini tentu saja disebabkan oleh Allah SWT telah mencintai mereka.

Penyelamat dari Siksa Neraka
Menyelamatkan diri dari siksa api neraka. Tentang ini, Ibnu Umar r.a pernah meriwayatkan bahwa pada masa Rasulullah SAW, ketika seseorang bermimpi, ia akan menceritakan mimpi tersebut ke Rasulullah SAW. Aku pun berharap mendapat mimpi yang dapat kuceritakan kepada Rasulullah SAW. Dia berkata,

    "Aku adalah seorang anak muda perjaka. Aku tidur di masjid pada Rasululullah Saw, maka aku bermimpi seakan-akan dua malaikat mengambilku dan membawaku ke neraka, ternyata ia adalah bangunan seperti bangunan sumur. Ia memiliki dua palang seperti palang sumur. Di dalamnya terdapat manusia yang telah aku kenal. Maka aku mulai mengucapkan, 'Aku berlindung dengan nama Allah dari neraka'. Kemudian seorang malaikat menemui keduanya, maka dia berkata kepadaku, 'Janganlah takut!' (Mimpi ini) aku ceritakan kepada Hafshah, maka Hafshah menceritakannya kepada Rasulullah dan beliau bersabda, "Sebaik-baik lelaki adalah Abdullah, andaikata dia mengerjakan sholat pada waktu malam." Salim berkata, 'setelah itu Abdullah tidak tidur pada malam hari kecuali hanya sebentar." (HR Bukhari dan Muslim).

Penyebab Husnul Khatimah
Seorang hamba akan meraih husnul khatimah di saat ajal menjemputnya. Kita semua menyadari bahwa semua yang bernyawa pasti akan berpisah dan meninggalkan dunia ini menuju tempat abadi di akhirat. Sholat tahajud sanga bermanfaat bagi siapa saja yang mengerjakannya, karena sholat ini bisa membantu orang tersebut untuk mencapai husnul khatimah.

Itulah sebagian keutamaan, hikmah dan manfaat yang bisa kita peroleh karena melaksanakan sholat tahajud. Keutamaan dan manfaat itu ada yang bisa langsung kita rasakan di dunia dan ada juga yang baru bisa kita rasakan di akhirat.

Tata Cara Sholat Tahajud
Gerakan sholat tahajud tidak berbeda dengan gerakan sholat pada umumnya. Sholat tahajud juga diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Yang perlu diperhatikan adalah shalat tahajud harus dikerjakan dua rakaat sekali salam. Tidak boleh (misalnya) 4 rakaat sekaligus baru salam.

Kemudian, jangan terlalu tergesa-gesa di dalam shalat. Banyak orang yang mengejar target rakaat shalat (harus 8 atau 12 rakaat misalnya), akhirnya dia shalat dengan tergesa-gesa dan tidak sempurna. Ingat tujuan dari shalat adalah mengingat Allah SWT. Oleh karena itu, sudah seharusnya dikerjakan sebaik dan sesempurna mungkin.

Begitu juga dengan bacaan dalam shalat tahajud, tidak ada perbedaan dengan shalat lainnya. Bacaan wajib dalam shalat yaitu: takbiratul ihram, alfitahah, tasyahud akhir dan salam. Setelah membaca Alfatihah, disunnahkan untuk membaca surat Alquran. Ada sebagian yang berpendapat sunnah membaca surat Al Kafirun di rakaat pertama dan Al Ikhlas di rakaat kedua.
Bacaan Niat Sholat Tahajud


Terjemahan Niat Sholat Tahajud diatas adalah, USHALLI SUNNATAT TAHAJJUDI RAK’ATAINI LILLAAHI TA’AALAA. Kemudian untuk Arti Bacaan Niat Sholat Tahajud adalah Aku niat Sholat Sunah Tahajud dua Raka’at karena Allah Ta’ala
Setelah anda membaca Niat Sholat Sunah Tahajud kemudian Takbiratul ihrom membaca Surat Al Fatihah, lalu Surat untuk Raka’at pertama dan Raka’at kedua seperti mengerjakan Sholat biasa dua rokaat dengan salam
Bacaan setelah sholat tahajud
Setelah selesai mengerjakan Shalat Tahajud maka dianjurkan anda membaca Doa Sholat Tahajud Dzikir seperti Istighfar, Shalawat Nabi Muhammad Saw, lalu Tahmid dan Tasbih karena ber-Dzikir sangat berguna untuk mendekatkan diri kepada Alloh Swt sehingga semakin dicintai dan disayangi oleh Alloh.

Bacaan Doa Shalat Tahajud Istighfar diatas sebaiknya dibacakan sebanyak banyaknya atau minimal 32 kali sampai 100 kali setelah itu dilanjutkan dengan membaca Sholawat Nabi Muhammad Saw

Membaca Doa Sholat Tahajud Dzikir Shalawat Nabi sebanyak 32 kali, setelah itu dilanjutkan membaca Bacaan Doa Setelah Sholat Tahajud seperti dibawah ini beserta dengan terjemahan dan arti lengkap

Berikut bacaan doa setelah sholat tahajud dalam Bahasa Arab:
 

terjemahan doa setelah sholat tahajud latin
Arti Doa Setelah Sholat Tahajud diatas adalah, ”’ Ya Alloh, bagimu segala puji. Engkau-lah (Alloh) penegak langit dan bumi dan alam semesta serta segala isinya. Bagimulah segala puji, Engkau (Alloh) Raja penguasa langit dan bumi. Bagimu-lah (Alloh) segala puji, pemancar cahaya langit dan bumi. Bagimu-lah (Alloh) segala puji, Engkau-lah (Alloh) yg hak dan janjimu adalah benar dan perjumpaanmu itu adalah hak dan firmanmu adlh benar, dan surga adlh hak dan Neraka adlh hak dan Nabi – Nabi itu hak benar dan Nabi Muhammad Saw adalah benar, dan saat hari Kiamat itu benar. Ya Alloh kepadamulah kami berserah diri (bertawakal) kepada Engkau jualah kami kembali dan kepadamulah kami rindu dan kpd engkaulah kami Berhukum.

Semoga manfaat mengerjakan sholat tahajud di atas, akan membuat kita semua lebih bersemangat dalam menjalankan ibadah sholat tahajud. Tentunya, semua manfaat ini sayang untuk kita sia-siakan. Sholat tahajud ibarat hadiah dari Allah SWT untuk kita semua, maka berbahagialah kita sebagai hamba Allah, selamat bertahajud.

Semoga bermanfaat

Sabtu, 04 Juni 2016

Sujud Sahwi

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sujud sahwi adalah suatu istilah untuk dua sujud yang dikerjakan oleh orang yang shalat, fungsinya untuk menambah celah-celah yang kurang dalam shalatnya karena lupa. Hal-hal yang menyebabkan seseorang harus mengerjakan sujud sahwi ada tiga macam : penambahan, pengurangan dan ragu-ragu Penambahan
Apabila seorang yang shalat menambah shalatnya, baik menambah berdiri, duduk, rukuk atau sujud secara sengaja, maka shalatnya batal (tidak sah). Jika dia melakukannya karena lupa dan dia tidak ingat bahwa dia telah menambah shalatnya hingga selesai shalat, maka dia tidak terkena beban apa pun kecuali hanya mengerjakan sujud sahwi, sedangkan shalatnya tetap sah. Tetapi jika dia telah menyadari adanya tambahan tersebut di saat dia masih mengerjakan shalat, maka dia wajib kembali kepada posisi yang benar, lalu mengerjakan sujud sahwi, dan shalatnya tetap sah. Sebagai contoh
Ada seseorang telah mengerjakan shalat dzuhur 5 (lima) rakaat, tetapi dia baru mengingatnya kembali setelah posisi tasyahud (akhir), maka dia harus menyempurnakan tasyahudnya (terlebih dahulu), lalu salam, kemudian baru sujud sahwi dan salam lagi.

Jika dia baru mengingatnya kembali setelah salam, maka dia harus segera mengerjakan sujud sahwi dan salam lagi. Tetapi jika dia mengingatnya di saat masih mengerjakan rakaat yang ke lima, maka dia harus segera duduk pada saat itu juga, lalu bertasyahud dan salam, kemudian sujud sahwi dan salam lagi.

Dalilnya ada hadits Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu (HR Mutafaqun Alaih. Al-Bukhari meriwayatkannya dalam (kitab) As-Shalah, bab : maa ja’a fie al-qiblah)

أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الضُّهْرَ خَمْسًا، فَقِيْلَ لَهُ : أَزِيْدَ فِي الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ (وَمَا ذَاكَ؟) قَالُوْا : صَلَيْتَ خَمسًا، فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَمَا سَلَّمَ. وَفِي رِوَايَةٍ : فَثَنَى رِجْلَيْهِ وَاسْتَقْبَلَ القِبْلَةَ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَز (رواه الجماعة)

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dzuhur 5 (lima) rakaat. Maka ada yang bertanya kepada beliau : “Apakah shalat sengaja ditambah? Beliau menjawab : “Memangnya apa yang terjadi?” Kemudian mereka (para sahabat) menjawab: “Anda telah mengerjakan shalat (dzuhur) lima rakaat. “Maka beliau langsung sujud dua kali kemudian salam”

Dalam riwayat lain disebutkan : “Maka beliau langsung melipat kedua kakinya dan menghadap kiblat, kemudian sujud dua kali dan salam” (Abu Dawud meriwayatkannya dalam (kitab) Ash-Shalah, bab : Idza shalla khamsan, (2019) dan (1020), At-Tirmidzi meriwayatkannya dalam bab : maa ja’a fie sajdatai as-sahwi ba’da as-salam wa al-kalam (392))

Salam Sebelum Sempurna Shalat
Salam sebelum sempurna (selesai) shalat, juga termasuk penambahan dalam shalat. Oleh karena itu, apabila seorang yang shalat dengan sengaja salam sebelum selesai shalat, maka shalatnya batal.

Jika dia mengerjakannya karena lupa dan dia baru mengingatnya kembali setelah rentang waktu yang lama, maka dia harus mengulangi shalatnya.

Tetapi jika dia telah mengingatnya kembali hanya dalam rentang waktu beberapa saat saja, seperti dua atau tiga menit, maka dia hanya perlu menyempurnakan shalatnya saja dan salam, kemudian baru sujud sahwi dan salam lagi.

Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ أَوِ الْعَصْرَ فَسَلَّمَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ، فَخَرَجَ السُّرْ عَانِ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسجِدِ يَقُوْلُوْنَ :قُصِرَتِ الصَّلاَةُ،وَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى خَشَبَة فِي الْمَسْجِدِ فَاتَّكَاَّ عَلَيْهَا كَأَنَّسهُ غَضْبَانٌ، فَقَاْمَ رَجُلٌ فَقَالَ : يَارَسُوْلَ اللَّهِ، أَنَسِيْتَ أَم قُصِِرَتِ الصَّلاَةُ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (لَمْ أَنْسَ وَلَمْ تُقْصَرُ) فَقَالَ الرَّجُلُ : بَلَى قَدْ نَسِيْتَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلصَّحَا بَةِ : (أَحَقُّ مَايَقُوْلُ؟) قَالُوْا : نَعَمْ، فَتَقَدَّمَ النَّبِيْيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى مَابَقِيَ مِنْ صَلاَ تِهِ ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَ تَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ. (متفق عليه)

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat zhuhur atau ashar bersama para sahabatnya. Tetapi baru dua rakaat, beliau telah salam. Maka orang-orangpun bergegas keluar dari pintu-pintu masjid seraya mengatakan : “Shalat telah diqashar (diringkas)”. Sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan berjalan mendekati sebatang kayu yang berada di dalam masjid, lalu beliau menyandarkan diri kepadanya seakan-akan beliau sedang marah. (Melihat hal itu), maka ada seorang laki-laki lalu berdiri seraya mengatakan : Wahai Rasulullah, apakah engkau lupa atau memang sengaja mengqashar shalat? Beliau menjawab: “Aku tidak lupa dan tidak pula berniat mengqasharnya”. Laki-laki tadi menegaskan : “Benar, sungguh Anda telah lupa”. Kemudian beliau menanyakan hal itu kepada para sahabatnya yang lain: “Benarkah apa yang dikatakannya?” Mereka menjawab :benar. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian maju ke depan, lalu beliau menyempurnakan rakaat shalat yang belum dikerjakannya kemudian salam. Selanjutnya beliau sujud dua kali kemudian salam lagi” (Al-Bukhari meriwayatkannya dalam : Ash-Shalah, bab : Tasybik al-Ashabi’ fie al-Masjid wa Ghairihi)

Apabila seorang imam telah salam sebelum sempurna shalatnya, sedangkan di antara para makmum ada orang-orang yang masbuk (belum mengerjakan beberara raka’at shalatnya), maka mereka harus bangkit untuk menyempurnakan shalatnya yang tertinggal tadi. Namun bila kemudian imam tersebut ingat kembali bahwa shalatnya kurang lengkap, lalu dia bangkit untuk menyempurnakan shalatnya, dalam kondisi seperti ini, maka bagi para makmum yang telah menyempurnakan shalatnya yang tertinggal tadi diberikan dua pilihan. Dia boleh berasumsi bahwa mereka telah menyempurnakan shalatnya, lalu hanya mengerjakan sujud sahwi atau mereka kembali bersama imam dan mengikutinya lagi. (Jika pilihan kedua ini yang mereka pilih), maka bila imam telah salam lagi, mereka harus kembali lagi menyempurnakan shalatnya yang tertinggal tadi, kemudian setelah salam baru mengerjakan sujud sahwi. Hal ini lebih utama dan lebih berhati-hati

Pengurangan
Pengurangan dalam mengerjakan shalat ada beberapa macam, di antaranya adalah sebagai berikut:

Kekurangan Rukun-Rukun Dalam Shalat
Apabila seorang yang shalat mengurangi (tidak mengerjakan) salah satu rukun shalat, jika yang kurang tadi adalah takbiratul ihram, maka tidak ada shalat baginya, baik ketika dia meninggalkannya karena sengaja maupun karena lupa, sebab shalatnya belum dianggap dimulai.

Jika yang kurang tadi bukan takbiratul ihram, dia sengaja meninggalkannya, maka shalatnya batal.

Tetapi jika dia meninggalkannya karena lupa, bila dia telah sampai pada rakaat kedua maka dia harus membiarkan rukun shalat yang tertinggal tadi dan mengerjakan rakaat berikutnya sebagaimana posisinya. Tetapi jika dia belum sampai pada rakaat kedua, maka dia wajib mengulangi kembali rukun shalat yang tertinggal tadi, kemudian menyempurnakannya dan rukun-rukun setelahnya. Dalam kedua kondisi ini, maka dia wajib mengerjakan sujud sahwi setelah salam.

Sebagai contoh.
Misalnya seorang lupa tidak mengerjakan sujud kedua pada rakaat pertama, kemudian dia baru mengingatnya pada saat dia sedang duduk di antara dua sujud pada rakaat kedua, maka dia harus membiarkan rakaat pertama yang telah dikerjakannya tadi lalu melanjutkan rakaat kedua sebagaimana mestinya. Sedangkan rakaat yang telah dia kerjakan tadi, telah dianggap sebagai rakaat pertama dan dia tinggal menyempurnakan shalatnya. Setelah itu salam, dilanjutkan sujud sahwi dan salam lagi.

Kasus lain.
Misalnya seseorang lupa tidak mengerjakan sujud kedua dan duduk sebelum sujud pada rakaat pertama, kemudian dia baru mengingatnya kembali setelah berdiri dari rukuk (I’tidal) pada rakaat kedua, maka dia harus kembali duduk dan sujud, kemudian baru menyempurnakan shalatnya dan salam. Kemudian sujud sahwi dan salam lagi.

Adanya Kekurangan Dalam Hal-Hal Yang Diwajibkan Dalam Shalat
Apabila seorang yang shalat dengan sengaja tidak mengerjakan salah satu dari hal-hal yang diwajibkan dalam shalat, maka shalatnya batal.

Jika dia mengerjakannya karena kelupaan, kemudian dia baru mengingatnya kembali sebelum mengerjakan kewajiban kewajiban shalat yang lainnya, maka dia harus menyempurnakan kewajiban yang kelupaan tadi dan dia tidak terkena beban apapun.

Jika dia baru mengingatnya kembali setelah tidak pada posisinya tetapi belum sampai pada rukun shalat berikutnya, maka dia harus kembali dan mengerjakan kewajiban shalat yang terlupakan tadi, kemudian baru menyempurnakan shalatnya dan salam. Setelah itu hendaknya dia bersujud sahwi dan salam lagi.

Tetapi jika dia baru mengingatnya setelah sampai pada rukun shalat berikutnya, maka gugurlah dan dia tidak boleh kembali untuk mengerjakan rakaat yang terlupakan tadi, kemudian dia diharuskan melanjutkan shalatnya dan mengerjakan sujud sahwi sebelum salam.

Sebagai contoh
Misalnya seseorang langsung bangkit dari sujud kedua pada rakaat kedua untuk mengerjakan rakaat ketiga karena lupa (tidak ingat) tasyahud awal, tetapi kemudian dia mengingatnya sebelum berdiri, maka dia harus tetap duduk dan mengerjakan tasyahud awal, kemudian menyempurnakan shalatnya dan dia tidak terkena beban apapun.

Jika dia baru mengingatnya kembali setelah bangkit, tetapi belum sampai berdiri dengan sempurna, maka dia harus kembali, lalu duduk dan mengerjakan tasyahud, kemudian menyempurnakan shalatnya dan salam. Kemudian sujud sahwi dan salam lagi.

Tetapi jika dia baru mengingatnya kembali setelah berdiri dengan sempurna, maka gugurlah kewajiban baginya untuk mengerjakan tasyahud yang terlupakan tadi dan dia tidak boleh kembali untuk mengerjakan tasyahud tersebut. Selanjutnya dia hanya tinggal menyempurnakan shalatnya dan mengerjakan sujud sahwi sebelum salam.

Dalilnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh (H R Al-Bukhari : Al-Adzan bab : man lam yara at-Tasyahud wajiban..(829) dari Abdullah bin Buhainah Radhiyallahu a’nhu

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُو لَيَيْنِ وَلَم يَجْلِسْ (للِتَّشَهُدِ اْللأَوَّل) فَقَامَ النَّاسَ مَعَهُ حَتَّى إِذَا قَضَى الصَلاَةَ وَانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ وَهُوَ جَالِسُ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ ثُمَّ سَلَّمَ

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat zhuhur bersama para sahabat, kemudian beliau langsung berdiri pada rakaat kedua yang pertama dan beliau tidak duduk (yakni tasyahud awal), maka orang-orang pun juga ikut berdiri bersama beliau hingga shalat usai. Kemudian semua orang menunggu-nunggu beliau salam, tetapi beliau bertakbir lagi padahal beliau sedang duduk, kemudian beliau bersujud dua kali sebelum salam, kemudian setelah itu baru beliau salam”

Ragu-Ragu
Asy-Syak adalah keraguan antara dua perkara, mana diantara keduanya yang benar. Ragu-ragu yang tidak perlu dihiraukan dalam semua ibadah adalah dalam tiga kondisi.
  • Apabila keraguan itu hanya berupa angan-angan belaka yang tidak nyata, seperti perasaan was-was.
  • Apabila seseorang sering sekali dihinggapi perasaan ragu-ragu, sehingga setiap kali dia ingin melaksanakan suatu ibadah pasti akan ragu-ragu.
  • Apabila keragu-raguan itu muncul setelah melaksanakan suatu ibadah. Maka dia tidak perlu menghiraukan perasaan ragu-ragu tersebut selama perkaranya belum jelas dan dia harus mengerjakan sesuai dengan apa yang diyakininya.
Sebagai contoh
Misalnya seseorang telah mengerjakan shalat zhuhur. Tetapi setelah selesai mengerjakan shalat dia merasa ragu-ragu, apakah dia shalat tiga rakaat atau empat rakaat. Maka dia tidak perlu menggubris perasaan ragu-ragu ini kecuali bila dia telah merasa yakin bahwa dia memang shalat tiga rakaat. Apabila dia tahu bahwa shalatnya tiga rakaat, maka dia harus menyempurnakan shalatnya jika rentang waktu (dengan shalatnya tadi) masih berdekatan, lalu salam, kemudian sujud sahwi dan salam lagi. Tetapi jika dia baru mengingatnya kembali setelah terpaut waktu yang lama, maka dia harus mengulangi kembali shalatnya.

Sedangkan merasa ragu selain dalam tiga kondisi tersebut, maka perlu dipertimbangkan (diperhatikan).

Ragu-ragu dalam shalat tidak akan terlepas dari dua kondisi dibawah ini.
1. Dia bisa menentukan salah satu yang lebih rajih (kuat/benar) di antara dua perkara, maka dia harus mengerjakan apa yang menurutnya lebih rajih tersebut, kemudian menyempurnakan shalatnya dan salam, kemudian sujud sahwi dan salam lagi.

Sebagai contoh
Misalnya seseorang sedang mengerjakan shalat zhuhur, kemudian dia merasa ragu-ragu dalam salah satu rakaatnya, apakah ia berada di rakaat kedua atau ketiga. Jika perkiraannya lebih condong bahwa itu rakaat ketiga, maka dia harus menganggapnya sebagai rakaat ketiga dan setelah itu dia tinggal menambah satu rakaat lagi dan salam, kemudian sujud sahwi dan salam lagi.

Dalilnya adalah sebuah hadits yang disebutkan dalam Ash-Shahahain dan yang lain, dari hadits Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِذَا ثَكَّ أَحَدُكُمْ قِي صَلاَتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ، ثُمَّ لِيُسَلِّمْ، ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ (هذا لَفظ البخاري)

“Apabila salah seorang di antara kalian merasa ragu dalam shalatnya, maka hendaklah dia menentukan sendiri yang menurutnya benar, lalu menyempurnakan dengan pilihannya tadi dan salam, kemudian sujud dua kali” (HR Al-Bukhari dalam : Ash-Shalah, bab : At-Tawajjuh Nahwa Al-Qiblah (401) dan Muslim dalam Al-Masajid, bab : As-Sahwu fie ash-Shalah (89) dan (572))

2. Dia tidak bisa menentukan salah satu yang lebih rajih di antara dua perkara tersebut, maka minimal dia mengerjakan sesuai dengan apa yang diyakininya. Kemudian menyempurnakan shalatnya sesuai dengan yang diyakininya tadi, lalu sebelum salam sujud sahwi, kemudian baru salam.

Sebagai contoh.
Misalnya seseorang sedang mengerjakan shalat Ashar, kemudian dia merasa ragu dalam salah satu rakaat, apakah itu rakaat kedua atau ketiga dan dia tidak memiliki perkiraan yang paling mungkin, rakaat kedua atau ketiga. Maka dia harus menganggapnya sebagai rakaat kedua, kemudian mengerjakan tasyahud awal, dan setelah itu dia tinggal mengerjakan dua rakaat lagi, kemudian sujud sahwi dan salam.

Dalilnya adalah sebuah hadits yangb diriwayatkan oleh (HR Muslim dalam :Al-Masajid, bab As-Sahwu fie ash-Shalah, (88) dan (571)). dari Abu Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.

إِذَا ثَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ فَلَمِ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أََرْبَعًا؟فَلْيَطْرَحِ الشَّكَ وَلْيَبْنِ عَلَى مَااسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًاشَفَعْنَ لَهُ صَلاَتُهُ، وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًالأَِرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيْمًا لِلشَّيْطَانِ

“Apabila salah seorang di antara kalian merasa ragu dalam shalatnya dan dia tidak tahu berapa rakaat dia shalat, tiga atau empat rakaat, maka hendaknya dia membuang keraguan tersebut dan hendaknya dia mengerjakan sesuai dengan apa yang diyakininya, kemudian sujud dua kali sebelum salam. Jika dia ternyata shalat lima rakaat, maka shalatnya tersebut akan menjadi syafaat baginya, sedangkan jika ternyata dia shalat tepat empat rakaat, maka kedua sujudnya bisa membuat marah syetan”.

Sebagai contoh.
Apabila seseorang datang, sedangkan imam baru mengerjakan rukuk, maka dia harus segera mengerjakan takbiratul ihram dan bediri dengan sempurna, kemudian baru rukuk. Pad saat seperti itu, maka dia tidak akan terlepas dari tiga kondisi.

1. Dia benar-benar merasa yakin bahwa dia telah mendapatkan rukuk bersama imam sebelum imam tersebut bangkit dari rukuknya, sehingga dia dikategorikan telah mendapat satu rakaat dan gugur kewajiban membaca surat al-fatihah.
2. Dia benar-benar merasa yakin bahwa imam tersebut telah bangkit dari rukuknya sebelum dia mendapatkannya, sehingga dia dikategorikan tidak mendapatkan rakaat tersebut
3. Dia merasa ragu-ragu, apakah dia telah mendapatkan rukuk bersama imam sehingga dia dikategorikan telah mendapatkan satu rakaat atau imam tersebut telah bangkit dari rukuknya sebelum dia menjumpainya, sehingga dia dikategorikan tidak mendapatkan satu rakaat. Jika dia bisa menentukan mana yang lebih rajih antara dua perkara tersebut, maka dia harus mengerjakan sesuai dengan apa yang menurutnya lebih rajah tadi, lalu menyempurnakan shalatnya dan salam, kemudian sujud sahwi dan salam lagi. Kecuali jika dia tidak meninggalkan salah satu dari hal-hal yang diwajibkan dalam shalat, maka dia tidak perlu mengerjakan sujud sahwi.

Jika dia tidak bisa menentukan mana yang lebih rajah antara kedua perkara tersebut, maka dia harus mengerjakan sesuai dengan apa yang diyakininya (yakni dia tidak mendapatkan rakaat tersebut), lalu dia harus menyempurnakan shalatnya dan sujud sahwi sebelum salam, kemudian baru salam.

Faedah
Apabila seseorang merasa ragu-ragu dalam shalatnya, maka dia harus mengerjakan sesuai dengan apa yang diyakininya atau yang menurutnya lebih rajih sebagaimana yang telah dijelaskan secara mendetail di atas. Namun bila akhirnya dia yakin bahwa apa yang dikerjakannya itu ternyata sesuai dengan kenyataan, tidak menambah ataupun mengurangi, maka menurut pendapat madzhab yang popular dia telah gugur kewajiban (tidak perlu lagi) mengerjakan sujud sahwi karena factor yang mengharuskan dia harus mengerjakan sujud sahwi yaitu keragu-raguan sudah tidak ada lagi.

Tetapi ada pula yang berpendapat bahwa dia belum gugur mengerjakan sujud sahwi untuk membuat syetan marah, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًالأَِرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيْمًا لِلشَّيْطَانِ

“.. Sedangkan jika ternyata shalatnya tepat empat rakaat, maka kedua sujud tersebut membuat marah syetan

Disamping itu, karena ada sebagian dari shalatnya yang dikerjakan dengan perasaan ragu-ragu. Inilah pendapat yang lebih rajih (kuat).

Sebagai contoh.
Misalnya seseorang sedang mengerjakan shalat, kemudian timbullah keraguan dalam salah satu rakaatnya, apakah ia dalam rakaat kedua atau ketiga? Karena dia tidak bisa menentukan mana yang lebih rajih antara kedua perkara tersebut, maka dia menganggapnya sebagai rakaat yang kedua, lalu dia menyempurnakan shalatnya. Namun akhirnya jelaslah baginya bahwa itu memang benar-benar rakaat kedua, maka menurut pendapat madzhab yang popular, dia tidak wajib sujud sahwi, sedangkan menurut pendapat kedua yang menurut kami lebih rajih hendaknya dia mengerjakan sujud sahwi sebelum salam.

Semoga bermanfaat

Kamis, 02 Juni 2016

Qunut dan Doa Qunut

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kata Qunut sendiri berasal dari kata "Qanata" yang artinya patuh dalam mengabdi (kepada Allah). Doa
Qunut adalah doa yang secara umum dibaca pada waktu i'tidal atau berdiri dari ruku' akhir pada shalat subuh dan shalat witir. Adapun hukum membaca doa qunut adalah sunnah muakkad (ab'ad) atau sunnah yang diperkuat. Namun para imam dan ulama mazhab berbeda pendapat tentang pelaksanaan doa qunut.
Dan berikut adalah lafadz doa qunut dalam bahasa arab, latin dan artinya lengkap.

Bacaan Doa Qunut dalam Bahasa Arab
اَللّهُمَّ اهْدِنِىْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ
وَعَافِنِى فِيْمَنْ عَافَيْتَ
وَتَوَلَّنِىْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ
وَبَارِكْ لِىْ فِيْمَا اَعْطَيْتَ
وَقِنِيْ شَرَّمَا قََضَيْتَ،
فَاِ نَّكَ تَقْضِىْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ
وَاِ نَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ
وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ
تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ
وَاَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ
وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Bacaan Doa Qunut (Latin)
  • Allah hummah dinii fiiman hadait.
  • Wa'aa finii fiiman 'aafait.
  • Watawallanii fiiman tawal-laiit.
  • Wabaariklii fiimaa a'thait.
  • Waqinii syarramaa qadhait.
  • Fainnaka taqdhii walaa yuqdha 'alaik.
  • Wainnahu laayadzilu man walait.
  • Walaa ya'izzu man 'aadait.
  • Tabaa rakta rabbanaa wata'aalait.
  • Falakalhamdu 'alaa maaqadhait.
  • Astaghfiruka wa'atuubu ilaik.
  • Wasallallahu 'ala Sayyidina Muhammadin nabiyyil ummiyyi. Wa'alaa aalihi washahbihi Wasallam.
    Artinya :
  •   Ya Allah tunjukkanlah akan daku sebagaiman mereka yang telah Engkau tunjukkan
  •   Dan berilah kesihatan kepadaku sebagaimana mereka yang Engkau telah berikan kesihatan
  •   Dan peliharalah daku sebagaimana orang yang telah Engkau peliharakan
  •   Dan berilah keberkatan bagiku pada apa-apa yang telah Engkau kurniakan
  •   Dan selamatkan aku dari bahaya kejahatan yang Engkau telah tentukan
  •   Maka sesungguhnya Engkaulah yang menghukum dan bukan kena hukum
  •   Maka sesungguhnya tidak hina orang yang Engkau pimpin
  •   Dan tidak mulia orang yang Engkau memusuhinya
  •   Maha Suci Engkau wahai Tuhan kami dan Maha tinggi Engkau
  •   Maha bagi Engkau segala pujian di atas yang Engkau hukumkan
  •   Ku memohon ampun dari Engkau dan aku bertaubat kepada Engkau
  •  (Dan semoga Allah) mencurahkan rahmat dan sejahtera ke atas junjungan kami Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Dalam prakteknya, bacaan doa qunut diatas adalah untuk orang-orang yang menjadi ma'mum atau sholat sendirian (Bacaannya : Allah hummah DINII fiiman hadait). Namun, apabila Anda menjadi imam, maka bacaannya diganti (Bacanya : Allah hummah DINAA fiiman hadait) dan seterusnya. Karena makna kata "NII" (DINII) merujuk kepada diri sendiri (Saya) dan kata "NA" (DINA) merujuk kepada orang banyak (Kita).

Islam membagi qunut menjadi dua. Pertama; qunut nazilah yaitu qunut yang dilakukan atau dibaca saat adanya bencana. Kedua; qunut shalat yaitu qunut yang dibaca pada waktu i’tidal (berdiri setelah ruku’) setiap akhir roka’at pada shalat subuh dan shalat whitir, sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas.

Semoga bermanfaat

Janganlah Berburuk Sangka (su'udzan)

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Buruk sangka di dalam agama Islam disebut su'udzan. Kebalikannya adalah Husnuzan artinya baik sangka. Buruk sangka hukumnya haram, karena akan merusak keharmonisan rumah tangga, keluarga, maupun keharmonisan kehidupan masyarakat.
Allah SWTmenyerukan kepada orang-orang yang beriman agar menjauhi prasangka, karena prasangka itu termasuk dosa dan kesombongan.

Hadits Riwayat Muttafaq Alaih

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَاِنَّ الظَّنَّ اَكْذَبُ الْحَدِيث(متفق عليه)
Artinya: “Dari Abu Hurairah ia berkata telah bersabda Rasululloh.” Jauhkanlah dirikamu daripada sangka (jahat) karena sangka (jahat) itu sedusta-dusta omongan,(hati)”. (HR. Muttafaq Alaih)

Hadits Riwayat Bukhori

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَاِنَّ الظَّنَّ اَكْذَبُ الْحَدِيث ،وَلاَتَحَسَّسُوا وَلآتَجَسَّسُوْا وَلآتَحَاسَدُوا وَلآتَدَابَرُواوَلآتَبَاغَضُوا وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا 

(رواه البخارى)
Artinya: “Jauhilah sifat berprasangka karena sifat berprasangka itu adalahsedusta-dusta pembicaraan. Dan janganlah kamu mencari kesalahan, memata-matai,janganlah kamu berdengki-dengkian, janganlah kamu belakang-membelakangi danjanganlah kamu benci-bencian. Dan hendaklah kamu semua wahai hamba-hamba Allahbersaudara.” (HR. Bukhori)

Hadits tersebut memberi peringatan dan pelajaran kepada kita semua banyak terjadi persengketaan dalam bermasyarakat karena sikap buruk sangka. Kadang-kadang masalah kecil bisamenjadi besar sehingga timbul rasa dengki dan dendam yang berkepanjangan. Oleh sebabitu, setiap orang yang ingin mendapat ridha Allah hendaklah selalu berprasangkabaik (husnuzon).
Secara individual prasangka buruk dapat menyebabkan tumbuhnya sikap negatif, rasa curiga, dan ketidak-nyamanan dalam diri sendiri. Orang yang berprasangka buruk dan curiga terhadap orang lain setiap saat akan merasa tidak aman, merasa terancam oleh sesuatu yang sebenarnya hanya ada dalam angan-angan.

Perilaku buruk sangka dewasa ini merebak kemana-mana dan sepertinya merupakan hal yang dianggap lumrah dan biasa , dimana dalam keseharian nya bila berbincang bincang diantara lebih dari satu orang , maka biasanya tidak pernah lupa membicarakan orang lain terutama sekali yang terkait dengan hal-hal yang tidak pada tempatnya untuk dibincangkan karena berkaitan dengan orang lain atau pihak ketiga.

ALLAH SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS al-Hujurat [49]: 12).

Kepada seorang muslim yang secara zahir baik agamanya serta menjaga kehormatannya, tidaklah pantas kita berzhan buruk. Bila sampai pada kita berita yang “miring” tentangnya maka tidak ada yang sepantasnya kita lakukan kecuali tetap berbaik sangka kepadanya. Karena itu, tatkala terjadi peristiwa Ifk di masa Nubuwwah, di mana orang-orang munafik menyebarkan fitnah berupa berita dusta bahwa istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia, shalihah, dan thahirah (suci dari perbuatan nista) Aisyah radhiyallahu ‘anha berzina, wal’iyadzubillah, dengan sahabat yang mulia Shafwan ibnu Mu’aththal radhiyallahu ‘anhu, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar tetap berprasangka baik dan tidak ikut-ikutan dengan munafikin menyebarkan kedustaan tersebut.

 ALLAH SWT berfirman :

لَوْلاَ إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ

“Mengapa di waktu kalian mendengar berita bohong tersebut, orang-orang mukmin dan mukminah tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri dan mengapa mereka tidak berkata, ‘Ini adalah sebuah berita bohong yang nyata’.” (An-Nur: 12)

Sesungguhnya prasangka buruk datang dari syaithan kedalam hati manusia . Dengan kelihaiannya syaithan mempengaruhi manusia untuk meyakinkan kebenaran prasangka buruk tersebut. Oleh karena itu barang siapa senantiasa mengikuti hawa nafsu nya untguk berburuk sangka, niscaya ia akan binasa.

ALLAH SWT berfirman :

بَلْ ظَنَنتُمْ أَن لَّن يَنقَلِبَ الرَّسُولُ وَالْمُؤْمِنُونَ إِلَى أَهْلِيهِمْ أَبَدًا وَزُيِّنَ ذَلِكَ فِي قُلُوبِكُمْ وَظَنَنتُمْ ظَنَّ السَّوْءِ وَكُنتُمْ قَوْمًا بُورًا
Tetapi kamu menyangka bahwa Rasul dan orang-orang mu'min tidak sekali- kali akan kembali kepada keluarga mereka selama-lamanya dan syaitan telah menjadikan kamu memandang baik dalam hatimu persangkaan itu, dan kamu telah menyangka dengan sangkaan yang buruk dan kamu menjadi kaum yang binasa.(QS.Al Fath: 12 )

Adanya pikiran buruk sangka dalam diri seseorang muslim terhadap diri saudara muslim lainnya sesungguhnya merupakan hal yang tercela dan berakibat kepada timbulnya dosa. Dan disisi lain buruk sangka akan berkembang terus dengan diungkapkannya kepada pihak ketiga jadilah buruk sangka menjadi ghibah, mengungkit-ungkit/mencari kesalahan dan cela orang lain.
Buruk sangka yang merupakan godaan syaithan pada hawa nafsu seseorang pada gilirannya melahirkan rasa kebencian , kemudian fitnah, perselisihan dan permusuhan dan mungkin saja hal yang lebih buruk dari itu dapat saja terjadi.
Sesama muslim itu adalah saling bersaudara, karena nya wajib bagi setiap muslim itu berbaik sangka kepada satu sama lainnya bukanlah sebaliknya.
Sesama muslim hendaknya menjauhkan diri dari rasa kebencian, iri hati , hasad dan dengki, pergunjingan dan hal-hal yang buruk berkaitan dengan terputusnya hubungan persaudaraan sesama muslim.
Berburuk sangka akan hal yang tidak diketahuinya, dan berpikiran buruk terhadap seseorang tanpa mengetahui kebenarannya sama halnya dengan fitnah.

Semoga bermanfaat