Assalamualaikum
Sholat merupakan suatu hal yang wajib bagi umat muslim, namun terkadang ada sebagian orang yang terlambat melaksanakan sholat dikarenakan tertidur atau bahkan lupa. Lalu bagaimana jika hal tersebut terjadi? Seperti kisah berikut ini bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pun pernah terlambat melaksanakan sholatnya.
Diriwayatkan dari Abu Qatadah r.a, yang berkata: Pada suatu malam kami menempuh perjalanan bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, sebagian orang mengatakan: “Ya Rasulullah! Sebaiknya kita beristirahat menjelang pagi ini.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Aku khawatir kalian tidur nyenyak sehingga melewatkan shalat subuh.”
Kata Bilal: “Saya akan membangunkan kalian.”
Mereka semua akhirnya tidur, sementara Bilal menyandarkan punggungnya pada hewan tunggangannya, namun Bilal akhirnya tertidur juga.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bangun ketika busur tepian matahari sudah muncul. Kata Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam: “Hai Bilal! Mana bukti ucapanmu?”
Bilal menjawab: “Saya tidak pernah tidur sepulas malam ini.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mengambil nyawamu kapanpun Dia mau dan mengembalikannya kapanpun Dia mau. Hai Bilal! bangunlah dan suarakan azan.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berwudhu, setelah matahari agak meninggi sedikit dan bersinar putih, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berdiri untuk melaksanakan shalat. (Hadits Shahih Imam Bukhari, nomor 595)
Siapa Yang Lupa Tidak Shalat, Segera Laksanakan Ketika Ingat
Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah bersabda: “Siapa yang lupa untuk melaksanakan shalat, maka laksanakanlah ketika ingat, tanpa kaffarah [denda] atas lupanya itu kecuali dengan mengerjakan shalat tersebut.” Kemudian Rasulullah s.a.w membaca ayat (yang artinya): “… dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.” (Al-Qur’an surat Thaahaa, ayat 14). (Hadits Shahih Bukhari, nomor 597)
telat Shubuh Karena Ketiduran
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى
“Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), “Kerjakanlah shalat ketika ingat.”
Dalam riwayat lain disebutkan,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.”
Riwayat lain disebutkan,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.”
Imam Nawawi mengatakan bahwa kewajiabn orang yang lupa saat itu adalah mengerjakan shalat semisal yang ia tinggalakan dan tidak ada kewajiban tambahan selain itu.”
Para ulama Al Lajnah Ad Daimah mengatakan, “Jika engkau ketiduran atau lupa dari waktu shalat, maka hendaklah engkau shalat ketika engkau terbangun dari tidur atau ketika ingat walaupun ketika itu saat terbit atau tenggelamnya matahari.”
Dijelaskan pula dalam Fatwa Lajnah no. 5545 bahwa jika seseorang tertidur sehingga luput dari shalat Shubuh, dia terbangun ketika matahai terbit atau beberapa saat sebelum matahari terbit atau beberapa saat sesudah matahari terbit; maka wajib baginya mengerjakan shalat Shubuh ketika dia terbangun, baik matahari terbit ketika dia sedang shalat atau ketika mau memulai shalat matahari sedang terbit atau pun memulai shalat ketika matahari sudah terbit, dalam kondisi ini hendaklah dia sempurnakan shalatnya sebelum matahari memanas. Dan tidak boleh seseorang menunda shalat Shubuh hingga matahari meningi atau memanas. Adapun hadits yang menyatakan larang shalat ketika matahari terbit karena pada waktu matahari terbit pada dua tanduk setan (HR. Muslim), maka larangan yang dimaksud adalah jika kita mau mengerjakan shalat sunnah yang tidak memiliki sebab atau mau mengerjakan shalat wajib yang tidak disebabkan karena lupa atau karena tertidur.
Semoga bermanfaat.
Rabu, 08 Maret 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar