Senin, 06 Juni 2016

Ilmu Yang Bermanfaat

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang semakin membuat seseorang mengenal Rabbnya.

Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang bukan dicari untuk membanggakan diri dan sombong. Sehingga ketika orang di bawahnya menyampaikan suatu ilmu, ia pun menerima jika itu adalah kebenaran.

Ilmu yang bermanfaat membuat seseorang tidak gila dunia, tidak mencari popularitas dan tidak ingin dirinya tenar.

Ilmu yang bermanfaat tidak menjadikan seseorang sombong di hadapan yang lain dan tidak sampai membodoh-bodohi yang lain. Jika ada yang menyelisihi ajaran Rasul, maka ia mengkritiknya karena Allah, bukan marah  karena selain Allah atau bukan karena ingin meninggikan derajatnya.

Ilmu yang bermanfaat membuat seseorang suuzhon pada dirinya sendiri (artinya: merasa dirinya penuh kekurangan) dan husnuzhon (berprasangka baik) pada orang-orang yang berilmu sebelumnya (para salaf). Ia selalu berprasangka bahwa yang lebih salaf darinya lebih utama.
Tidak sedikit dari kita yang menuntut ilmu namun kadang tidak bermanfaat bagi si pemiliknya. Padahal ilmu yang disebut ilmu adalah jika bermanfaat dan bukan ilmu yang sekedar dihafalkan.  Yang dimaksud dengan ilmu yang bermanfaat adalah ilmu syar’i atau ilmu agama yang diamalkan oleh si pemiliknya.

Imam Syafi’i memiliki nasehat berharga di mana beliau berkata,

العلم ما نفع، ليس العلم ما حفظ

“Ilmu adalah yang bermanfaat dan bukan hanya dihafalkan” (Siyar A’lamin Nubala, 10: 89).

Kita saat ini telah hidup di zaman yang lebih banyak orator daripada alim yang banyak ilmu.

قال ابن مسعود: إنكم في زمان كثير علماؤه قليل خطباؤه، وسيأتي بعدكم زمان قليل علماؤه كثير خطباؤه.

Ibnu Mas’ud berkata, “Kalian hidup di zaman yang terdapat banyak ulama dan sedikit yang pintar berkoar-koar. Dan nanti setelah kalian akan ditemui zaman yang sedikit ulama namun lebih banyak orang yang pintar berkoar-koar.”

فمن كثر علمه وقل قوله فهو الممدوح، ومن كان بالعكس فهو مذموم.

Siapa yang lebih banyak ilmunya dan sedikit bicaranya, maka itulah yang terpuji. Dan jika sebaliknya, maka dialah yang tercela.

قال الأوزاعي: العلم ما جاء به أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم، فما كان غير ذلك فليس بعلم.

Al Auza’i berkata, “Yang disebut ilmu adalah yang datang dari para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain itu maka bukanlah ilmu.” (Diringkas dari tulisan Ibnu Rajab Al Hambali dalam risalah “Fadhlu ‘Ilmis Salaf ‘ala ‘Ilmi Kholaf”.)

Oleh karena itu, kita diajarkan ketika shalat Shubuh saat hendak salam membaca do’a,

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً

[Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’a wa rizqon thoyyibaa wa ‘amalan mutaqobbalaa] “Ya Allah, aku memohon pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyyib dan amalan yang diterima” (HR. Ibnu Majah no. 925, shahih)

فنسأل اللَه تعالى علماً نافعاً، ونعوذ به من علم لا ينفع، ومن قلب لا يخشع، ومن نفس لا تشبع، ومن دعاء لا يسمع، اللهم إنّا نعوذ بك من هؤلاء الأربع.

Kita memohon kepada Allah Ta’ala, semoga Allah menganugerahkan kita ilmu yang bermanfaat dan kita berlindung pada Allah dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu’, dari jiwa yang tidak pernah merasa puas dan dari do’a yang tidak dikabulkan. Ya Allah, kami berlindung kepadamu agar dijauhkan dari keempat hal tadi.

Ciri-ciri ilmu yang bermanfaat di dalam diri seseorang:
  • Menghasilkan rasa takut dan cinta kepada Allah.
  • Menjadikan hati tunduk atau khusyuk kepada Allah dan merasa hina di hadapan-Nya dan selalu bersikap tawaduk.
  • Membuat jiwa selalu merasa cukup (qanaah) dengan hal-hal yang halal walaupun sedikit yang itu merupakan bagian dari dunia.
  • Menumbuhkan rasa zuhud terhadap dunia.
  • Senantiasa didengar doanya.
  • Ilmu itu senantiasa berada di hatinya.
  • Menganggap bahwa dirinya tidak memiliki sesuatu dan kedudukan.
  • Menjadikannya benci akan tazkiah dan pujian.
  • Selalu mengharapkan akhirat.
  • Menunjukkan kepadanya agar lari dan menjauhi dunia. Yang paling menggiurkan dari dunia adalah kepemimpinan, kemasyhuran dan pujian.
  • Tidak mengatakan bahwa dia itu memiliki ilmu dan tidak mengatakan bahwa orang lain itu bodoh, kecuali terhadap orang-orang yang menyelisihi sunnah dan ahlussunnah. Sesungguhnya dia mengatakan hal itu karena hak-hak Allah, bukan untuk kepentingan pribadinya.
  • Berbaik sangka terhadap ulama-ulama salaf (terdahulu) dan berburuk sangka pada dirinya.
  • Mengakui keutamaan-keutamaan orang-orang yang terdahulu di dalam ilmu dan merasa tidak bisa menyaingi martabat mereka.
  • Sedikit berbicara karena takut jika terjadi kesalahan dan tidak berbicara kecuali dengan ilmu. Sesungguhnhya, sedikitnya perkataan-perkataan yang dinukil dari orang-orang yang terdahulu bukanlah karena mereka tidak mampu untuk berbicara, tetapi karena mereka memiliki sifat wara’ dan takut pada Allah Taala.
Adapun ciri-ciri ilmu yang tidak bermanfaat di dalam diri seseorang:
  • Ilmu yang diperoleh hanya di lisan bukan di hati.
  • Tidak menumbuhkan rasa takut pada Allah.
  • Tidak pernah kenyang dengan dunia bahkan semakin bertambah semangat dalam mengejarnya.
  • Tidak dikabulkan doanya.
  • Tidak menjauhkannya dari apa-apa yang membuat Allah murka.
  • Semakin menjadikannya sombong dan angkuh.
  • Mencari kedudukan yang tinggi di dunia dan berlomba-lomba untuk mencapainya.
  • Mencoba untuk menyaing-nyaingi para ulama dan suka berdebat dengan orang-orang bodoh.
  • Tidak menerima kebenaran dan sombong terhadap orang yang mengatakan kebenaran atau berpura-pura meluruskan kesalahan karena takut orang-orang lari darinya dan menampakkan sikap kembali kepada kebenaran.
  • Mengatakan orang lain bodoh, lalai dan lupa serta merasa bahwa dirinya selalu benar dengan apa-apa yang dimilikinya.
  • Selalu berburuk sangka terhadap orang-orang yang terdahulu.
  • Banyak bicara dan tidak bisa mengontrol kata-kata.
Marilah kita menuntut ilmu karena ALLAH dan kita memanfaatkan ilmu kita karena ALLAH, ilmu yang bermanfaat akan mengalirkan berkah bagi kita baik semasa hidup ataupun kita telah mati.

Semoga Bermanfaat

Sabtu, 04 Juni 2016

Nasihat Muhammad Ali kepada Putrinya tentang Jilbab

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Muhammad Ali adalah sosok petinju yang disegani pada masanya, Beliau seorang petinju legendaris, dengan julukan “the Greatest” dengan gaya bertinju “kupu-kupu”,  Pria yang awalnya memiliki nama Cassius Marcellus Clay, Jr tersebut, lahir pada 17 Januari 1942 di Louisville, Kentucky, Amerika Serikat. Namanya cukup dipuja sebagai petinju papan atas. Semasa karir bertinju, dia telah mengantongi tiga gelar juara dunia tinju kelas berat (World Heavyweight Champion). Dia pun dijuluki Sportsman of The Century oleh Sport Illustrated pada tahun 1999.)
Hingga akhirnya, hidayah pun datang padanya. Muhammad Ali tergerak hatinya untuk memeluk Islam pada tahun 1975. Dia sangat konsisten mempelajari dan mendalami Islam sekalipun menderita disleksia. Dia mengalami kesulitan untuk fokus dalam membaca. Namun, dengan semangatnya yang tinggi,  Ali akhirnya bisa membaca Quran dan literatur Islam dengan baik. Saat sudah konsen belajar Islam, dia bisa menghabiskan waktu berjam-jam.

Keislaman Muhammad Ali patut diteladani. Paling tidak, itulah yang tergambar dari buku karya salah seorang putrinya, Hana Yasmin Ali, yang berjudul: “More than a Hero” (Lebih dari sekedar Pahlawan).
Berikut adalah salah satu cuplikan dari buku tersebut, Muhammad Ali memberikan nasihat kepada putrinya tentang wanita yang shalihah, yang paling berharga dan hikmah mengenakan jilbab, menutup aurat, perhiasan wanita.

Muhammad Ali juga seorang ayah teladan yang berkeinginan kuat menanamkan Islam dengan baik di keluarganya. Salah satunya adalah seperti yang dirasakan salah seorang putrinya, Hana. Kala itu putri Ali, Hana dan Laila, pulang dari berpergian bersama sopir keluarga. Mereka bertiga lantas masuk rumah dan menuju ruang Beliau. Sudah menjadi kebiasaan Beliau untuk bersembunyi di balik pintu, lalu becanda dengan mengagetkan anak-anaknya itu. Beliau dan kedua putrinya lantas berpelukan, dan Beliau mencium mereka.

Namun, Beliau melihat ada yang kurang berkenan dengan Hana. Dilihatnya saat itu, Hana mengenakan pakaian kurang sopan. Melihat hal tersebut, Beliau lalu mengajak mereka berdua untuk berbincang. Ditatapnya wajah Hana dengan pandangan serius, tapi tetap teduh layaknya seorang ayah.

Beliau berkata, “Hana, segala yang Allah jadikan berharga di dunia ini semuanya disembunyikan dan sulit untuk dijangkau. Di mana engkau menemukan permata? Jauh di dalam tanah, tersembunyi dan terlindungi. Di mana engkau menemukan mutiara? Jauh di dasar samudera, tertutup dan terlindungi oleh cangkang yang indah. Di mana engkau menemukan emas? Jauh di dalam tambang, tertutup oleh berlapis-lapis batuan. Engkau harus berusaha keras untuk bisa mendapatkan mereka.”
Kemudian Beliau menatap Hana dengan tatapan serius. beliau berkata“Tubuhmu suci. Engkau lebih berharga dibandingkan dengan permata dan mutiara, dan dirimu (tubuhmu) harus ditutupi juga.
Itu adalah satu dari banyak pelajaran yang ditanamkan oleh Muhammad Ali kepada Putri-putrinya, hingga sekarang membekas sampai sekarang, agar mengenakan pakaian tertutup atau jilbab dalam kesehariannya.

Semoga bermanfaat

Sujud Sahwi

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sujud sahwi adalah suatu istilah untuk dua sujud yang dikerjakan oleh orang yang shalat, fungsinya untuk menambah celah-celah yang kurang dalam shalatnya karena lupa. Hal-hal yang menyebabkan seseorang harus mengerjakan sujud sahwi ada tiga macam : penambahan, pengurangan dan ragu-ragu Penambahan
Apabila seorang yang shalat menambah shalatnya, baik menambah berdiri, duduk, rukuk atau sujud secara sengaja, maka shalatnya batal (tidak sah). Jika dia melakukannya karena lupa dan dia tidak ingat bahwa dia telah menambah shalatnya hingga selesai shalat, maka dia tidak terkena beban apa pun kecuali hanya mengerjakan sujud sahwi, sedangkan shalatnya tetap sah. Tetapi jika dia telah menyadari adanya tambahan tersebut di saat dia masih mengerjakan shalat, maka dia wajib kembali kepada posisi yang benar, lalu mengerjakan sujud sahwi, dan shalatnya tetap sah. Sebagai contoh
Ada seseorang telah mengerjakan shalat dzuhur 5 (lima) rakaat, tetapi dia baru mengingatnya kembali setelah posisi tasyahud (akhir), maka dia harus menyempurnakan tasyahudnya (terlebih dahulu), lalu salam, kemudian baru sujud sahwi dan salam lagi.

Jika dia baru mengingatnya kembali setelah salam, maka dia harus segera mengerjakan sujud sahwi dan salam lagi. Tetapi jika dia mengingatnya di saat masih mengerjakan rakaat yang ke lima, maka dia harus segera duduk pada saat itu juga, lalu bertasyahud dan salam, kemudian sujud sahwi dan salam lagi.

Dalilnya ada hadits Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu (HR Mutafaqun Alaih. Al-Bukhari meriwayatkannya dalam (kitab) As-Shalah, bab : maa ja’a fie al-qiblah)

أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الضُّهْرَ خَمْسًا، فَقِيْلَ لَهُ : أَزِيْدَ فِي الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ (وَمَا ذَاكَ؟) قَالُوْا : صَلَيْتَ خَمسًا، فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَمَا سَلَّمَ. وَفِي رِوَايَةٍ : فَثَنَى رِجْلَيْهِ وَاسْتَقْبَلَ القِبْلَةَ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَز (رواه الجماعة)

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dzuhur 5 (lima) rakaat. Maka ada yang bertanya kepada beliau : “Apakah shalat sengaja ditambah? Beliau menjawab : “Memangnya apa yang terjadi?” Kemudian mereka (para sahabat) menjawab: “Anda telah mengerjakan shalat (dzuhur) lima rakaat. “Maka beliau langsung sujud dua kali kemudian salam”

Dalam riwayat lain disebutkan : “Maka beliau langsung melipat kedua kakinya dan menghadap kiblat, kemudian sujud dua kali dan salam” (Abu Dawud meriwayatkannya dalam (kitab) Ash-Shalah, bab : Idza shalla khamsan, (2019) dan (1020), At-Tirmidzi meriwayatkannya dalam bab : maa ja’a fie sajdatai as-sahwi ba’da as-salam wa al-kalam (392))

Salam Sebelum Sempurna Shalat
Salam sebelum sempurna (selesai) shalat, juga termasuk penambahan dalam shalat. Oleh karena itu, apabila seorang yang shalat dengan sengaja salam sebelum selesai shalat, maka shalatnya batal.

Jika dia mengerjakannya karena lupa dan dia baru mengingatnya kembali setelah rentang waktu yang lama, maka dia harus mengulangi shalatnya.

Tetapi jika dia telah mengingatnya kembali hanya dalam rentang waktu beberapa saat saja, seperti dua atau tiga menit, maka dia hanya perlu menyempurnakan shalatnya saja dan salam, kemudian baru sujud sahwi dan salam lagi.

Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ أَوِ الْعَصْرَ فَسَلَّمَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ، فَخَرَجَ السُّرْ عَانِ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسجِدِ يَقُوْلُوْنَ :قُصِرَتِ الصَّلاَةُ،وَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى خَشَبَة فِي الْمَسْجِدِ فَاتَّكَاَّ عَلَيْهَا كَأَنَّسهُ غَضْبَانٌ، فَقَاْمَ رَجُلٌ فَقَالَ : يَارَسُوْلَ اللَّهِ، أَنَسِيْتَ أَم قُصِِرَتِ الصَّلاَةُ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (لَمْ أَنْسَ وَلَمْ تُقْصَرُ) فَقَالَ الرَّجُلُ : بَلَى قَدْ نَسِيْتَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلصَّحَا بَةِ : (أَحَقُّ مَايَقُوْلُ؟) قَالُوْا : نَعَمْ، فَتَقَدَّمَ النَّبِيْيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى مَابَقِيَ مِنْ صَلاَ تِهِ ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَ تَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ. (متفق عليه)

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat zhuhur atau ashar bersama para sahabatnya. Tetapi baru dua rakaat, beliau telah salam. Maka orang-orangpun bergegas keluar dari pintu-pintu masjid seraya mengatakan : “Shalat telah diqashar (diringkas)”. Sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan berjalan mendekati sebatang kayu yang berada di dalam masjid, lalu beliau menyandarkan diri kepadanya seakan-akan beliau sedang marah. (Melihat hal itu), maka ada seorang laki-laki lalu berdiri seraya mengatakan : Wahai Rasulullah, apakah engkau lupa atau memang sengaja mengqashar shalat? Beliau menjawab: “Aku tidak lupa dan tidak pula berniat mengqasharnya”. Laki-laki tadi menegaskan : “Benar, sungguh Anda telah lupa”. Kemudian beliau menanyakan hal itu kepada para sahabatnya yang lain: “Benarkah apa yang dikatakannya?” Mereka menjawab :benar. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian maju ke depan, lalu beliau menyempurnakan rakaat shalat yang belum dikerjakannya kemudian salam. Selanjutnya beliau sujud dua kali kemudian salam lagi” (Al-Bukhari meriwayatkannya dalam : Ash-Shalah, bab : Tasybik al-Ashabi’ fie al-Masjid wa Ghairihi)

Apabila seorang imam telah salam sebelum sempurna shalatnya, sedangkan di antara para makmum ada orang-orang yang masbuk (belum mengerjakan beberara raka’at shalatnya), maka mereka harus bangkit untuk menyempurnakan shalatnya yang tertinggal tadi. Namun bila kemudian imam tersebut ingat kembali bahwa shalatnya kurang lengkap, lalu dia bangkit untuk menyempurnakan shalatnya, dalam kondisi seperti ini, maka bagi para makmum yang telah menyempurnakan shalatnya yang tertinggal tadi diberikan dua pilihan. Dia boleh berasumsi bahwa mereka telah menyempurnakan shalatnya, lalu hanya mengerjakan sujud sahwi atau mereka kembali bersama imam dan mengikutinya lagi. (Jika pilihan kedua ini yang mereka pilih), maka bila imam telah salam lagi, mereka harus kembali lagi menyempurnakan shalatnya yang tertinggal tadi, kemudian setelah salam baru mengerjakan sujud sahwi. Hal ini lebih utama dan lebih berhati-hati

Pengurangan
Pengurangan dalam mengerjakan shalat ada beberapa macam, di antaranya adalah sebagai berikut:

Kekurangan Rukun-Rukun Dalam Shalat
Apabila seorang yang shalat mengurangi (tidak mengerjakan) salah satu rukun shalat, jika yang kurang tadi adalah takbiratul ihram, maka tidak ada shalat baginya, baik ketika dia meninggalkannya karena sengaja maupun karena lupa, sebab shalatnya belum dianggap dimulai.

Jika yang kurang tadi bukan takbiratul ihram, dia sengaja meninggalkannya, maka shalatnya batal.

Tetapi jika dia meninggalkannya karena lupa, bila dia telah sampai pada rakaat kedua maka dia harus membiarkan rukun shalat yang tertinggal tadi dan mengerjakan rakaat berikutnya sebagaimana posisinya. Tetapi jika dia belum sampai pada rakaat kedua, maka dia wajib mengulangi kembali rukun shalat yang tertinggal tadi, kemudian menyempurnakannya dan rukun-rukun setelahnya. Dalam kedua kondisi ini, maka dia wajib mengerjakan sujud sahwi setelah salam.

Sebagai contoh.
Misalnya seorang lupa tidak mengerjakan sujud kedua pada rakaat pertama, kemudian dia baru mengingatnya pada saat dia sedang duduk di antara dua sujud pada rakaat kedua, maka dia harus membiarkan rakaat pertama yang telah dikerjakannya tadi lalu melanjutkan rakaat kedua sebagaimana mestinya. Sedangkan rakaat yang telah dia kerjakan tadi, telah dianggap sebagai rakaat pertama dan dia tinggal menyempurnakan shalatnya. Setelah itu salam, dilanjutkan sujud sahwi dan salam lagi.

Kasus lain.
Misalnya seseorang lupa tidak mengerjakan sujud kedua dan duduk sebelum sujud pada rakaat pertama, kemudian dia baru mengingatnya kembali setelah berdiri dari rukuk (I’tidal) pada rakaat kedua, maka dia harus kembali duduk dan sujud, kemudian baru menyempurnakan shalatnya dan salam. Kemudian sujud sahwi dan salam lagi.

Adanya Kekurangan Dalam Hal-Hal Yang Diwajibkan Dalam Shalat
Apabila seorang yang shalat dengan sengaja tidak mengerjakan salah satu dari hal-hal yang diwajibkan dalam shalat, maka shalatnya batal.

Jika dia mengerjakannya karena kelupaan, kemudian dia baru mengingatnya kembali sebelum mengerjakan kewajiban kewajiban shalat yang lainnya, maka dia harus menyempurnakan kewajiban yang kelupaan tadi dan dia tidak terkena beban apapun.

Jika dia baru mengingatnya kembali setelah tidak pada posisinya tetapi belum sampai pada rukun shalat berikutnya, maka dia harus kembali dan mengerjakan kewajiban shalat yang terlupakan tadi, kemudian baru menyempurnakan shalatnya dan salam. Setelah itu hendaknya dia bersujud sahwi dan salam lagi.

Tetapi jika dia baru mengingatnya setelah sampai pada rukun shalat berikutnya, maka gugurlah dan dia tidak boleh kembali untuk mengerjakan rakaat yang terlupakan tadi, kemudian dia diharuskan melanjutkan shalatnya dan mengerjakan sujud sahwi sebelum salam.

Sebagai contoh
Misalnya seseorang langsung bangkit dari sujud kedua pada rakaat kedua untuk mengerjakan rakaat ketiga karena lupa (tidak ingat) tasyahud awal, tetapi kemudian dia mengingatnya sebelum berdiri, maka dia harus tetap duduk dan mengerjakan tasyahud awal, kemudian menyempurnakan shalatnya dan dia tidak terkena beban apapun.

Jika dia baru mengingatnya kembali setelah bangkit, tetapi belum sampai berdiri dengan sempurna, maka dia harus kembali, lalu duduk dan mengerjakan tasyahud, kemudian menyempurnakan shalatnya dan salam. Kemudian sujud sahwi dan salam lagi.

Tetapi jika dia baru mengingatnya kembali setelah berdiri dengan sempurna, maka gugurlah kewajiban baginya untuk mengerjakan tasyahud yang terlupakan tadi dan dia tidak boleh kembali untuk mengerjakan tasyahud tersebut. Selanjutnya dia hanya tinggal menyempurnakan shalatnya dan mengerjakan sujud sahwi sebelum salam.

Dalilnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh (H R Al-Bukhari : Al-Adzan bab : man lam yara at-Tasyahud wajiban..(829) dari Abdullah bin Buhainah Radhiyallahu a’nhu

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُو لَيَيْنِ وَلَم يَجْلِسْ (للِتَّشَهُدِ اْللأَوَّل) فَقَامَ النَّاسَ مَعَهُ حَتَّى إِذَا قَضَى الصَلاَةَ وَانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ وَهُوَ جَالِسُ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ ثُمَّ سَلَّمَ

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat zhuhur bersama para sahabat, kemudian beliau langsung berdiri pada rakaat kedua yang pertama dan beliau tidak duduk (yakni tasyahud awal), maka orang-orang pun juga ikut berdiri bersama beliau hingga shalat usai. Kemudian semua orang menunggu-nunggu beliau salam, tetapi beliau bertakbir lagi padahal beliau sedang duduk, kemudian beliau bersujud dua kali sebelum salam, kemudian setelah itu baru beliau salam”

Ragu-Ragu
Asy-Syak adalah keraguan antara dua perkara, mana diantara keduanya yang benar. Ragu-ragu yang tidak perlu dihiraukan dalam semua ibadah adalah dalam tiga kondisi.
  • Apabila keraguan itu hanya berupa angan-angan belaka yang tidak nyata, seperti perasaan was-was.
  • Apabila seseorang sering sekali dihinggapi perasaan ragu-ragu, sehingga setiap kali dia ingin melaksanakan suatu ibadah pasti akan ragu-ragu.
  • Apabila keragu-raguan itu muncul setelah melaksanakan suatu ibadah. Maka dia tidak perlu menghiraukan perasaan ragu-ragu tersebut selama perkaranya belum jelas dan dia harus mengerjakan sesuai dengan apa yang diyakininya.
Sebagai contoh
Misalnya seseorang telah mengerjakan shalat zhuhur. Tetapi setelah selesai mengerjakan shalat dia merasa ragu-ragu, apakah dia shalat tiga rakaat atau empat rakaat. Maka dia tidak perlu menggubris perasaan ragu-ragu ini kecuali bila dia telah merasa yakin bahwa dia memang shalat tiga rakaat. Apabila dia tahu bahwa shalatnya tiga rakaat, maka dia harus menyempurnakan shalatnya jika rentang waktu (dengan shalatnya tadi) masih berdekatan, lalu salam, kemudian sujud sahwi dan salam lagi. Tetapi jika dia baru mengingatnya kembali setelah terpaut waktu yang lama, maka dia harus mengulangi kembali shalatnya.

Sedangkan merasa ragu selain dalam tiga kondisi tersebut, maka perlu dipertimbangkan (diperhatikan).

Ragu-ragu dalam shalat tidak akan terlepas dari dua kondisi dibawah ini.
1. Dia bisa menentukan salah satu yang lebih rajih (kuat/benar) di antara dua perkara, maka dia harus mengerjakan apa yang menurutnya lebih rajih tersebut, kemudian menyempurnakan shalatnya dan salam, kemudian sujud sahwi dan salam lagi.

Sebagai contoh
Misalnya seseorang sedang mengerjakan shalat zhuhur, kemudian dia merasa ragu-ragu dalam salah satu rakaatnya, apakah ia berada di rakaat kedua atau ketiga. Jika perkiraannya lebih condong bahwa itu rakaat ketiga, maka dia harus menganggapnya sebagai rakaat ketiga dan setelah itu dia tinggal menambah satu rakaat lagi dan salam, kemudian sujud sahwi dan salam lagi.

Dalilnya adalah sebuah hadits yang disebutkan dalam Ash-Shahahain dan yang lain, dari hadits Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِذَا ثَكَّ أَحَدُكُمْ قِي صَلاَتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ، ثُمَّ لِيُسَلِّمْ، ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ (هذا لَفظ البخاري)

“Apabila salah seorang di antara kalian merasa ragu dalam shalatnya, maka hendaklah dia menentukan sendiri yang menurutnya benar, lalu menyempurnakan dengan pilihannya tadi dan salam, kemudian sujud dua kali” (HR Al-Bukhari dalam : Ash-Shalah, bab : At-Tawajjuh Nahwa Al-Qiblah (401) dan Muslim dalam Al-Masajid, bab : As-Sahwu fie ash-Shalah (89) dan (572))

2. Dia tidak bisa menentukan salah satu yang lebih rajih di antara dua perkara tersebut, maka minimal dia mengerjakan sesuai dengan apa yang diyakininya. Kemudian menyempurnakan shalatnya sesuai dengan yang diyakininya tadi, lalu sebelum salam sujud sahwi, kemudian baru salam.

Sebagai contoh.
Misalnya seseorang sedang mengerjakan shalat Ashar, kemudian dia merasa ragu dalam salah satu rakaat, apakah itu rakaat kedua atau ketiga dan dia tidak memiliki perkiraan yang paling mungkin, rakaat kedua atau ketiga. Maka dia harus menganggapnya sebagai rakaat kedua, kemudian mengerjakan tasyahud awal, dan setelah itu dia tinggal mengerjakan dua rakaat lagi, kemudian sujud sahwi dan salam.

Dalilnya adalah sebuah hadits yangb diriwayatkan oleh (HR Muslim dalam :Al-Masajid, bab As-Sahwu fie ash-Shalah, (88) dan (571)). dari Abu Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.

إِذَا ثَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ فَلَمِ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أََرْبَعًا؟فَلْيَطْرَحِ الشَّكَ وَلْيَبْنِ عَلَى مَااسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًاشَفَعْنَ لَهُ صَلاَتُهُ، وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًالأَِرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيْمًا لِلشَّيْطَانِ

“Apabila salah seorang di antara kalian merasa ragu dalam shalatnya dan dia tidak tahu berapa rakaat dia shalat, tiga atau empat rakaat, maka hendaknya dia membuang keraguan tersebut dan hendaknya dia mengerjakan sesuai dengan apa yang diyakininya, kemudian sujud dua kali sebelum salam. Jika dia ternyata shalat lima rakaat, maka shalatnya tersebut akan menjadi syafaat baginya, sedangkan jika ternyata dia shalat tepat empat rakaat, maka kedua sujudnya bisa membuat marah syetan”.

Sebagai contoh.
Apabila seseorang datang, sedangkan imam baru mengerjakan rukuk, maka dia harus segera mengerjakan takbiratul ihram dan bediri dengan sempurna, kemudian baru rukuk. Pad saat seperti itu, maka dia tidak akan terlepas dari tiga kondisi.

1. Dia benar-benar merasa yakin bahwa dia telah mendapatkan rukuk bersama imam sebelum imam tersebut bangkit dari rukuknya, sehingga dia dikategorikan telah mendapat satu rakaat dan gugur kewajiban membaca surat al-fatihah.
2. Dia benar-benar merasa yakin bahwa imam tersebut telah bangkit dari rukuknya sebelum dia mendapatkannya, sehingga dia dikategorikan tidak mendapatkan rakaat tersebut
3. Dia merasa ragu-ragu, apakah dia telah mendapatkan rukuk bersama imam sehingga dia dikategorikan telah mendapatkan satu rakaat atau imam tersebut telah bangkit dari rukuknya sebelum dia menjumpainya, sehingga dia dikategorikan tidak mendapatkan satu rakaat. Jika dia bisa menentukan mana yang lebih rajih antara dua perkara tersebut, maka dia harus mengerjakan sesuai dengan apa yang menurutnya lebih rajah tadi, lalu menyempurnakan shalatnya dan salam, kemudian sujud sahwi dan salam lagi. Kecuali jika dia tidak meninggalkan salah satu dari hal-hal yang diwajibkan dalam shalat, maka dia tidak perlu mengerjakan sujud sahwi.

Jika dia tidak bisa menentukan mana yang lebih rajah antara kedua perkara tersebut, maka dia harus mengerjakan sesuai dengan apa yang diyakininya (yakni dia tidak mendapatkan rakaat tersebut), lalu dia harus menyempurnakan shalatnya dan sujud sahwi sebelum salam, kemudian baru salam.

Faedah
Apabila seseorang merasa ragu-ragu dalam shalatnya, maka dia harus mengerjakan sesuai dengan apa yang diyakininya atau yang menurutnya lebih rajih sebagaimana yang telah dijelaskan secara mendetail di atas. Namun bila akhirnya dia yakin bahwa apa yang dikerjakannya itu ternyata sesuai dengan kenyataan, tidak menambah ataupun mengurangi, maka menurut pendapat madzhab yang popular dia telah gugur kewajiban (tidak perlu lagi) mengerjakan sujud sahwi karena factor yang mengharuskan dia harus mengerjakan sujud sahwi yaitu keragu-raguan sudah tidak ada lagi.

Tetapi ada pula yang berpendapat bahwa dia belum gugur mengerjakan sujud sahwi untuk membuat syetan marah, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًالأَِرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيْمًا لِلشَّيْطَانِ

“.. Sedangkan jika ternyata shalatnya tepat empat rakaat, maka kedua sujud tersebut membuat marah syetan

Disamping itu, karena ada sebagian dari shalatnya yang dikerjakan dengan perasaan ragu-ragu. Inilah pendapat yang lebih rajih (kuat).

Sebagai contoh.
Misalnya seseorang sedang mengerjakan shalat, kemudian timbullah keraguan dalam salah satu rakaatnya, apakah ia dalam rakaat kedua atau ketiga? Karena dia tidak bisa menentukan mana yang lebih rajih antara kedua perkara tersebut, maka dia menganggapnya sebagai rakaat yang kedua, lalu dia menyempurnakan shalatnya. Namun akhirnya jelaslah baginya bahwa itu memang benar-benar rakaat kedua, maka menurut pendapat madzhab yang popular, dia tidak wajib sujud sahwi, sedangkan menurut pendapat kedua yang menurut kami lebih rajih hendaknya dia mengerjakan sujud sahwi sebelum salam.

Semoga bermanfaat