Senin, 24 Oktober 2016

Mana Yang Lebih Dahulu Ayam Atau Telur

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Mungkin pertanyaan tersebut hanyalah untuk main-main saja. Kalau jawab: ayam, nanti dibilang: akan ayam dari telur. Kalau jawab telur, nanti dibilang: Yang bertelur kan ayam.
Perselisihan yang panjang sebagaimana perselisihan tentang “mana yang dahulu ayam atau telur”. Tidak ada manfaat berdebat tentang ini. Mereka mengatakan, sebagaian ahli filsafat membahas tentang ini. Di antara mereka ada perdebatan dan permusuhan yang sengit di berbagai negara.

Pertanyaan ini bisa muncul dari ahli filsafat yang memakai akal logika saja dalam berpikir. Mereka mengira dunia ini bisa terjadi secara kebetulan saja. Sehingga perlu diselidiki mana yang lebih dahulu, ayam atau telur.
Oleh karenanya, SESUNGGUHNYA binatang bisa memberi pelajaran kepada manusia, meski seringkali kita tak menyadarinya. Dan memang begitu pulalah binatang-binatang diciptakan oleh Allah swt., yang salah satu tujuannya adalah untuk memberi pelajaran bagi manusia.

Pertanyaan seperti ini, wallahu a’lam, secara langsung atau tidak langsung akan membuat bingung seorang muslim yang tidak jeli dalam berfikir. Termasuk saya, dulu, ketika saya belum tahu jawaban yang sebenarnya sesuai Al-Quran (masya Allah, sepela aja ada di Al-Quran, ya?!) Dia akan digiring untuk meragukan keberpasang-pasangannya makhluk Allah. Jika dia keliru menjawab, ‘telur’, maka dia telah keliru dalam hal ini. Makanya, itulah pentingnya mengatakan ‘wallahu a’lam bish showwab’. Karena Ibnu Abbas pernah berkata, “Mengucapkan ‘saya tidak tahu’ adalah setengahnya ilmu.”
Tapi, jika kita cermati dengan teliti, pertanyaan ‘sepele’ tersebut akan menghasilkan jawaban yang pasti dan tidak bisa dibantah lagi dengan alasan apapun juga. Bahkan, alasan terkuat untuk menjawab pertanyaan itu telah ada di dalam Al-Quranul Karim.
Allah berfirman :

“Dia Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri yang berpasang-pasangan dan dari jenis binatang ternak yang berpasang-pasangan (pula), Dia jadikan kamu berkembangbiak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan dia, dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Asy Syura: 11)

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.” (Adz-Dzariyat : 49)

Maha Suci Allah dari segala kekurangan dan Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya. Ayam adalah termasuk binatang/hewan yang Allah pun menciptakannya berpasang-pasangan. Ini menunjukkan bahwa ayam pun diciptakan berpasang-pasangan. Sehingga, terciptalah ayam jantan dan ayam betina. Mana mungkin Allah menyalahi firman-Nya sendiri dengan kemudian menciptakan telur jantan dan betina?! Subhanallah. Walaupun untuk menciptakan yang demikian itu sangatlah mudah bagi Allah.

Baru-baru ini “Discovery Science” menemukan fakta ilmiah bahwa ayam dahulu yang diciptakan karena untuk adanya telur perlu protein tertentu yang hanya ada ayam.

Dua universitas di Inggris, Sheffield University dan Warwick University, secara khusus melakukan penelitian. Dr Colin Freeman dari Sheffield University, mengatakan bahwa penelitian ini menggunakan UK Science Research Council's super-computer yang dinamakan HECToR (High End Computing Terascale Resource).

Dengan perlakuan-perlakuan tertentu, HECToR diprogram untuk membuat sel inti. Setelah kurang lebih satu pekan, HECToR menghasilkan sejenis protein bernama Ovocledidin-17 (OC-17). Protein ini terdapat dalam sel ovarium ayam betina dan merupakan bagian paling vital dalam sel yang ada dalam telur.
Setelah ada pembuahan, protein inilah yang membentuk bagian-bagian mikroskopik dalam sel telur, bersama dengan senyawa lain seperti calcium carbonate yang membentuk calcite crystals (cangkang telur).

Dengan demikian, tanpa protein ini, sel tidak akan terbentuk menjadi telur dan telur pun selanjutnya tidak akan berkembang dan membusuk, tidak bisa berlanjut ke proses penetasan menjadi ayam.

"Kini kita sudah bisa memberikan jawaban yang melegakan dan bisa dipertanggungjawabkan. Bahwa berdasarkan penelitian, atas nama sains dan ilmu pengetahuan, ayam hadir lebih dahulu ketimbang telur,"

Alhamdulillah.

Kamis, 11 Agustus 2016

Kisah Tukang Bersih Bersih Masjid

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Kisah dari dua sahabat yang lama tidak bertemu antara harri dan susanto ; harri orangnya cerdas dan penuh semangat tapi sayang kurang beruntung secara ekonomi. Sedangkan Susanto adalah sosok yang pintar dan keadaan orang tuanya mendukung karir masa depan.

pada suatu saat Keduanya bertemu. mereka bertemu di tempat wudlu di sebuah masjid yang indah, pemandangan pegunungan dengan perkebunan terhampar hijau di bawahnya. Sungguh mempesona.

Susanto sekarang adalah manager kelas atas yang berpenampilan, necis, perlente, tapi tetap menjaga kesholihannya. Setiap keluar kota, ia menyempatkan singgah di masjid kota yang ia singgah. Untuk memperbaharui wudhu dan sujud syukur. Syukur masih mendapat waktu yang diperbolehkan shalat sunnah, maka ia shalat sunnah sebagai tambahan.

di suatu saat susanto sedang mencari masjid. Sembari menepikan mobilnya, dan bergegas masuk ke masjid yang ia temukan.
Di sanalah ia temukan harri. Terperangah. Ia tahu sahabatnya ini meski berasal dari keluarga tak berada, tapi mempunyai kecerdasan dan dan semangat yang luar biasa
Susanto tak menyangka bila berpuluh tahun kemudian ia temukan harri sebagai tukang bersih-bersih masjid.

susanto menyapa harri
“Maaf, kamu harri kan? harri kawan Sekolah dulu?”.
Yang disapa tak kalah mengenali. Keduanya berpelukan.
“Keren sekali kamu ya Mas… Mantap…”. susanto terlihat masih dalam keadaan berdasi. Lengan yang digulung untuk persiapan wudhu, menyebabkan jam ber-merk terlihat oleh harri.
“Ah, biasa saja…”. ujar susanto
susanto menaruh iba. harri dilihatnya sedang memegang kain pel, khas tukang bersih-bersih masjid celana pendek tiga perempat dengan ikat pinggang sarung, dan peci didongak hingga jidatnya terlihat jelas.

“harr… Ini kartu nama saya…”.
harri melihat. “wahh Manager Operasional rek…”. Wah, keren."
“harr, selepas saya shalat, kita bincang ya? Maaf, kalau kamu berminat, di kantor saya ada pekerjaan yang lebih baik dari sekedar tukang bersih-bersih masjid Maaf…”.
harri tersenyum. Ia mengangguk. “Terima kasih ya… Nanti kita bincang.

Sambil wudhu, Susanto terus berfikir. Mengapa harri yang secerdas itu harus menjadi seorang tukang bersih-bersih masjid.. Ya, meskipun tak ada yang salah dengan pekerjaan sebagai tukang bersih-bersih masjid., tapi tukang bersih-bersih masjid.… ah, pikirannya tidak mampu membenarkan. susanto menyesalkan kondisi negeri ini yang tak berpihak kepada orang yang sebenarnya memiliki talenta dan kecerdasan, namun miskin.

Air wudhu membasahi wajah… Sekali lagi susanto melewati harri yang sedang bersih - bersih. Andai saja harri mengerjakan pekerjaan ini di kantorku, maka sebutannya Office Boy”.

Pas dibelakang susanto. Tampak seseorang yang sedang membaca Al quran. yang sedang memperhatikannya.

seusai sholat susanto berdoa, dan sempat melirik. bergumam dalam hatinya “Barangkali ini kawannya harri”.
Susanto segera menyelesaikan doanya dan ingin segera bincang dengan harri.

“Pak”, tiba-tiba anak muda yang membaca Alquran di belakangnya menegur.
“Iya Mas..?” susanto menjawab
“Bapak kenal dengan bapak Haji harri…?”
“Haji harri…?”
“iya pak, Haji harri…”
“Haji harri yang mana…?”
“Itu, yang barusan berbincang dengan Bapak…”
“Oh… si harri itu… Iya. Kenal. Kawan saya dulu di sekolah. memang Sudah haji?”
“Dari dulu sudah haji Pak. Dari sebelum beliau bangun masjid ini…”.
Kalimat datar yang cukup menampar hati susanto… sudah haji… dari sebelum bangun masjid ini…

Anak muda tersebut menambahkan, “Beliau orang hebat Pak. Tawadhu’. Saya lah yang sebenarnya tukang bersih-bersih di masjid ini. Saya karyawan beliau. Beliau yang bangun masjid ini. Di atas tanah wakaf pribadi. Beliau bangun masjid indah ini sebagai transit bagi siapapun yang hendak shalat. Bapak lihat gedung perkantoran di bawah sana? Juga Sekolahan dan pesantren di seberangnya? … Itu semua milik beliau... Tapi beliau lebih suka menghabiskan waktunya di sini. Bahkan salah satu kesukaan beliau aneh pak; beliau senang menggantikan posisi saya.
Beliau sering menyuruh saya membaca Alquran, sementara beliau mendengarkan sambil bersih-bersih masjid ini…”.
Karena suara saya bagus dalam membaca Alquran, saya diminta mengaji dan azan saja dimesjid ini…”.
(Wah, entah apa yang ada di hati dan di pikiran Susanto saat ini….)

Coba kita renungkan
Jika Susanto adalah kita, mungkin saat bertemu kawan lama yang sedang bersihkan toilet, pasti kita akan segera beritahu posisi kita, siapa kita yang sebenarnya.

Atau jika kita adalah harri, kawan lama menyangka kita tukang bersih - bersih masjid, kita pasti akan menyangkal, lalu menjelaskan secara detail begini dan begitu. Sehingga tahulah bahwa kita adalah seorang pengusaha, pewakaf dan yang membangun masjid.

Kita bukan Haji harri. Beliau selamat dari rusaknya nilai amal dan terhindar dari Riya', tenang, adem. Haji harri merasa tidak perlu menjelaskannya.
Dan kemudian ALLAHlah yang memberitahu siapa sebenarnya. Orang yang ikhlas itu adalah orang yang menyembunyikan kebaikannya, seperti ia menyembunyikan keburukannya.
Ibarat pepatah Tangan kanan memberi dan berbuat baik, tangan kiri jangan sampai tahu.


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,



وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ
 “Seseorang yang bersedekah kemudian ia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya. 
(HR. Bukhari no. 1423 dan Muslim no.1031,dari Abu Hurairah)

Permisalan sedekah dengan tangan kanan dan kiri adalah ungkapan hiperbolis dalam hal menyembunyikan amalan. Keduanya dipakai sebagai permisalan karena kedekatan dan  kebersamaan kedua tangan tersebut.

Allah berfirman
وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ
Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.” (QS. Al Baqarah: 271)

Adapun orang yang aman dari riya’ maka ada dua keadaan sebagai berikut.
Pertama: Dia bukanlah termasuk orang yang jadi uswah (jadi contoh), maka lebih baik dia menyembunyikan sedekahnya, karena bisa jadi dia tertimpa riya’ tatkala menampakkan amalannya.
Kedua: Dia adalah orang yang jadi uswah, maka menampakan amalan –seperti amalan sedekahnya- lebih baik karena hal itu akan membuat lebih akrab dengan orang miskin dan dia pun bisa jadi uswah bagi orang lain. Dia telah memberi manfaat kepada fakir miskin dengan sedekahnya dan dia juga bisa mendorong orang-orang kaya untuk bersedekah pada fakir miskin karena mencontohi dia, dan dia juga telah memberi manfaat pada orang-orang kaya tersebut karena mengikuti dia beramal soleh.”

Senin, 11 Juli 2016

Cara menghitung Zakat (Nishab)

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
  • Islam
  • Merdeka
  • Berakal dan baligh
  • Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah, dalam Surat Al-Baqarah Ayat 219

 يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,

Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.

Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:

1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)

Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.

Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.

Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya

Nishab emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.

Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)

Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.

Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
Nishab perak
Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

Nishab binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.

“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)
Sedangkan u
kuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:

a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci
b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.

Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Sapi
Jumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor                                  1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor                                  1 ekor musinah
60 ekor                                       2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor                                       1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
80 ekor                                       2 ekor musinnah
90 ekor                                       3 ekor tabi’
100 ekor                                     2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah

Keterangan:
  • Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
  • Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
  • Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
c. Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Kambing                                Jumlah yang dikeluarkan
40 ekor                                                1 ekor kambing
120 ekor                                              2 ekor kambing
201 – 300 ekor                                    3 ekor kambing
> 300 ekor                                           setiap 100, 1 ekor kambing

Nishab hasil pertanian

Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)

Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)

Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg

Nishab barang dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.

Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:

1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.

Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.

Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000

Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000

Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000

Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)

Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?

Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat.

Menghitung Zakat fitrah, profesi dan maal
Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter
Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-
Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram.

Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang / Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.

Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.

Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Di kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi. Dengan begitu institusi resmi (ulama) Agama Islam di Indonesia berarti belum mengeluarkan fatwa haram untuk zakat profesi artinya bukan bid'ah. Jika anda tidak sependapat maka sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai amal sodakoh anda atau tidak mengeluarkan zakat profesi tetapi membayar zakat mal.

Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.

Harta yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat harta :
Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.

Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu.
----
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang menimbun harta. Oleh karena itu hiduplah sederhana dan gunakan harta untuk diputar kembali dalam perekonomian secara halal. Jangan lupa perbanyak sedekah.