Jumat, 27 Mei 2016

Ali dan Fatimah

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kita sering membaca tentang kisah percintaan, sperti halnya romeo dan juliet entah apalagi yang lainya. Ada sebuah kisah cinta yang patut kita teladani dan membuat kita terharu.

Sebuah kisah datang dari putri Rasulullah, Fatimah Az-Zahra, dan Ali Bin Abi Talib. Pintu hati Ali terketuk pertama kali saat Fatimah dengan sigap membasuh dan mengobati luka ayahnya, Muhammad SAW yang luka parah karena berperang.

Dari situ, dia bertekad untuk melamar putri nabi. Lantas dengan tekun dia kumpulkan uang untuk membeli mahar dan mempersunting Fatimah. Malang, belum genap uang Ali untuk membeli Mahar, sahabat nabi Abu Bakar sudah terlanjur melamar Fatimah.

Hancur hati Ali, namun dia sadar diri kalau saingan ini punya kualitas iman dan Islam yang jauh lebih tinggi dari dirinya. Walau dikenal sebagai pahlawan Islam yang gagah berani, Ali dikenal miskin. Hidupnya dihabiskan untuk berdakwah di jalan Allah.

Namun mendung seakan sirna saat Ali mendengar Fatimah menolak lamaran Abu Bakar.

Tapi keceriaan Ali kembali sirna saat orang dekat nabi lainnya, Umar Bin Khatab meminang Fatimah. Lagi-lagi Ali hanya bisa pasrah karena dia tidak mungkin bersaing dengan Umar yang gagah perkasa. Tapi takdir kembali berpihak kepadanya. Umar mengalami nasib serupa dengan Abu Bakar.

Tapi saat itu Ali belum berani mengambil sikap, dia sadar dia hanya pemuda miskin. Bahkan harta yang dia miliki hanya ada satu set baju besi di sana ditambah persediaan tepung kasar untuk makannya. Kepada Abu Bakar As Siddiq, Ali mengatakan, "Wahai Abu Bakar, anda telah membuat hatiku goncang yang sebelumnya tenang. Anda telah mengingatkan sesuatu yang sudah kulupakan. Demi Allah, aku memang menghendaki Fatimah, tetapi yang menjadi penghalang satu-satunya bagiku ialah kerana aku tidak mempunyai apa-apa."

Abu Bakar terharu dan mengatakan, "Wahai Ali, janganlah engkau berkata seperti itu. Bagi Allah dan Rasul-Nya, dunia dan seisinya ini hanyalah ibarat debu-debu bertaburan belaka!"

Mendengar jawaban Abu Bakar, kepercayaan diri Ali kembali muncul untuk melamar gadis pujaannya saat teman-temannya sudah mendorong agar Ali berani melamar Fatimah.

Dengan ragu-ragu dia menghadap Rasulullah. Dari hadist riwayat Ummu Salamah diceritakan bagaimana proses lamaran tersebut.

"Ketika itu kulihat wajah Rasulullah nampak berseri-seri. Sambil tersenyum baginda berkata kepada Ali bin Abi Talib, 'Wahai Ali, apakah engkau mempunyai suatu bekal mas kawin?"

"Demi Allah," jawab Ali bin Abi Talib dengan terus terang, "Engkau sendiri mengetahui bagaimana keadaanku, tak ada sesuatu tentang diriku yang tidak engkau ketahui. Aku tidak mempunyai apa-apa selain sebuah baju besi, sebilah pedang dan seekor unta."

"Tentang pedangmu itu," kata Rasulullah menanggapi jawaban Ali bin Abi Talib, "Engkau tetap memerlukannya untuk meneruskan perjuangan di jalan Allah. Dan untamu itu engkau juga perlu untuk keperluan mengambil air bagi keluargamu dan juga engkau memerlukannya dalam perjalanan jauh. Oleh karena itu, aku hendak menikahkan engkau hanya atas dasar mas kawin sebuah baju besi saja. Aku puas menerima barang itu dari tanganmu. Wahai Ali, engkau wajib bergembira, sebab Allah sebenarnya sudah lebih dahulu menikahkan engkau di langit sebelum aku menikahkan engkau di bumi!". Demikianlah riwayat yang diceritakan Ummu Salamah r.a.

Setelah segala-galanya siap, dengan perasaan puas dan hati gembira, dan disaksikan oleh para sahabat, Rasulullah mengucapkan kata-kata ijab kabul pernikahan puterinya,

"Bahwasanya Allah SWT memerintahkan aku supaya menikahkan engkau Fatimah atas mas kawin 400 dirham (nilai sebuah baju besi). Mudah-mudahan engkau dapat menerima hal itu."

Maka menikahlah Ali dengan Fatimah. Pernikahan mereka penuh dengan hikmah walau diarungi di tengah kemiskinan. Bahkan disebutkan Rasulullah sangat terharu melihat tangan Fatimah yang kasar karena harus menepung gandum untuk membantu suaminya.

Selasa, 24 Mei 2016

Tata Cara Mandi Wajib/Mandi Junub

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Mandi junub atau mandi wajib atau mandi besar adalah mandi yang diwajibkan bagi umat islam apabila sedang dalam keadaan berhadas besar.Tujuannya adalah untuk menyucikan diri agar dapat melakukan ibadah wajib seperti shalat. Mandi junub wajib hukumnya laki-laki maupun perempuan muslim yang telah dewasa atau telah memasuki masa baligh dan mengalami salah satu hal berikut ini.

Hal-hal yang mewajibkan kita untuk mandi junub
  1. Keluar mani karena syahwat. banyak ulama yang berpendapat mandi junub diwajibkan apabila keluarnya mani secara memancar dan terasa nikmat ketika keluarnya terasa nikmat. Jadi apabila keluarnya karena sakit atau kedinginan tidak diwajibkan mandi junub. Tetapi untuk mencari aman sebaiknya mandi junub apabila keluar mani dalam keadaan apapun.
  2. Jika bangun tidur dan mendapati keluarnya mani. Ulama berpendapat bahwa selama kita bangun dan mendapati adanya mani, maka kita wajib mandi, walaupun kita tidak sadar atau lupa telah mimpi basah atau tidak
  3. Setelah bertemunya dua kemaluan walaupun tidak keluar mani.
  4. Ketika masuk Islam menjadi muallaf.
  5. Setelah berhentinya darah haidth dan nifas.
  6. Ketika seorang muslim meninggal dunia. Tentu saja yang memandikannya adalah yang orang yang masih hidup. Mayat muslim wajib dimandikan kecuali jika ia meninggal karena gugur di medan perang ketika berhadapan dengan orang kafir.
  7. Ketika bayi meninggal karena keguguran dan sudah memiliki ruh.
Tata Cara Mandi Wajib/Mandi Junub dan urutan tata cara mandi wajib yang benar menurut Islam adalah sebagai berikut:
Mandi wajib dimulai dengan mengucapkan bismillah, dan berniat untuk menghilangkan hadast besar, dan disunahkan menghadap kiblat.
Niat Mandi Wajib
Niat mandi wajib dapat dibaca secara lisan atau dalam hati baik dengan menggunakan bahasa arabnya, atau jika tidak hafal gunakan bahasa Indonesia saja, tapi lain kali niat mandi wajib dengan bahasa Arabnya agar sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam

Bacaan Doa Niat Mandi Wajib
  • Bacaan Doa niat mandi wajib: 
"Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala.
 Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadast besar fardhu karena Allah ta'aala.
  • Bacaan doa niat mandi wajib setelah mimpi basah atau bersetebuh:
"Nawaitu Ghusla Liraf'il Hadatsil Akbari 'An Jamiil Badanii Likhuruji Maniyyi Minal Inaabati Fardhan Lillahi Ta'aal.
Artinya: "Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar dari seluruh tubuhku karena mani dari jinabat fardhu karena Allah ta'ala.
  • Bacaan doa niat mandi wajib setelah haid: 
"Nawaitu Ghusla Liraf'il Hadatsil Akbar Minal Haidi Fardlon Lillahi Ta'ala.
Artinya: "Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar dari haid fardu karena Allah ta'ala"
  • Bacaan doa niat mandi wajib karena nifas: 
"Nawaitu Ghusla Liraf'il Hadatsil Akbar Minal Nifasi Fardhlon Lillahi Ta'ala,
Artinya: "Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar dari nifas fardu karena Allah ta'ala.

Membersihkan kedua telapak tangan dan Mencuci Kemaluan
Siram atau basulah tangan kiri dengan menggunakan tangan kanan dan sebaliknya, basulah atau siram tangan kanan dengan tangan kiri. Diulangi sampai 3 kali. Bercebok  Membersihkan kemaluan serta kotoran yang ada disekitarnya hingga bersih dengan tangan kiri.
Mencuci Tangan
Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan tangan ke tanah atau dengan menggunakan sabun.
Berwudhu
Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalatMembasuh Rambut dan Menyela Pangkal Kepala
Cara membasuh rambut dan menyelea panggal kepala adalah dengan memasukkan kedua tangan ke air, kemudian dengan menggosokkan rambut sampai kulit kepala dengan menggunakan jari-jari tangan.
Menyiiram kepala3X
Menyiram dan mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri Diulangi sampai 3 kali
Menyiram dan Membersihkan Seluruh Anggota Tubuh
Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan, lalu kiri.Pastikan seluruh anggota tubuh tersiram air dan bersihkan, baik pada bagian-bagian yang tersembunyi atau lipatan seperti ketiak, dibawah kemaluan, badan bagian belakang, Membasuh kedua kaki sampai telapak kaki dan juga pada sel-sela jari kaki.
TertibDilakukan secara bertahap dari pertama sampai terakhir dan berurutan mendahulukan yang sebelah kanan kemudian yang sebelah kiri.

HR At-TIrmidzi Menyela pangkal rambut hanya khusus bagi laki-laki. Bagi perempuan, cukup dengan mengguyurkan pada kepalanya tiga kali guyuran, dan menggosoknya, tapi jangan mengurai membuka rambutnya yang dikepang, karena ada hadist yand diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ummu Salamah yang bertanya kepada Rasulullah, Aku bertanya, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub (mandi besar)? Maka Rasulullah menjawab, Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran.

Mengguyur tubuhnya yang sebelah kanan dengan air, membersihkannya dari atas sampai ke bawah, kemudian bagian yang kiri seperti itu juga berturut-turut sambil membersihkan bagian-bagian yang tersembunyi pusar, bawah ketiak, lutut, dan lainnya, dan diriwatkan Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wasallam telah bersabda:

Barangsiapa yang meningggalkan bagian tubuh yang harus dialiri air dalam mandi janabat walaupun satu rambut untuk tidak dibasuh dengan air mandi itu, maka akan diperlakukan kepadanya demikian dan demikian dari api neraka “. HR. Abu Dawud

Seorang Wanita Tidak Harus Melepas Jalinan atau Kepangan Rambutnya
cara mandi wajib“Ya Rasulullah, aku adalah wanita yang SANGAT KUAT kepangan/jalinan rambutku, apakah aku harus melepaskannya saat mandi janabah?” Beliau menjawab: “Tidak perlu, namun cukup bagimu untuk menuangkan air tiga tuangan ke atas kepalamu, kemudian engkau curahkan air ke tubuhmu, maka engkau suci.”  HR. Muslim no. 330

Boleh Mandi Hanya Sekali Setelah Men-jima’i Beberapa Istri
Anas bin Malik radiyallahu anhu berkata: “Adalah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam mengelilingi istri-istrinya (menjima’i mereka secara bergantian -pent.) dengan satu kali mandi.”  HR. Muslim no. 706 dan mandinya disini dilakukan ketika selesai jima yang akhir.

 Semoga Bermanfaat.

Kamis, 19 Mei 2016

Mengapa Babi diciptakan.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kenapa BABI itu haram? Kenapa Tuhan menciptakan BABI?. itulah sedikit pertanyaan yang timbul dalam benak kita maupun orang lain.
Setiap penciptaan ada hikmahnya, demikian pula hikmah dari penciptaan babi antara lain:
1. Untuk menguji manusia
Babi yang diharamkan sebenarnya merupakan ujian untuk manusia seberapa ia patuh kepada Sang Pencipta. Manusia yang memakannya, maka ia tidak lulus dalam ujian itu. Manusia yang berpegang teguh pada larangan Allah dengan tidak memakannya, maka ia lulus dalam ujian itu.

Allah berfirman,

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

“Dialah (Allah) yang menciptakan mati dan hidup untuk menguji kalian siapakah di antara kalian yang paling baik amalnya.” (QS. Al Mulk: 2)

Allah berfirman,

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An-Nuur: 51)

Allah berfirman,

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf: 157)

2. Sarana meneguhkan manusia sebagai khalifatullah
Manusia adalah khalifatullah fil ardh yang bertugas memakmurkan bumi. Banyak hewan yang dikira tidak memiliki manfaat ternyata membuat manusia menjadi kreatif dan berdaya. Termasuk babi. Dengan adanya babi, manusia bisa mengetahui tentang berbagai (bibit) penyakit yang dibawa binatang itu dan tertantang untuk meneliti obatnya.
Seperti diketahui, babi mengandung cacing pita bahkan merupakan carier virus flu babi (swine influenza).

3. Sebagai pelajaran agar tidak menjadi sepertinya
Babi dikenal sebagai binatang yang malas, jorok dan rakus. Begitu joroknya babi, ia sampai memakan kotorannya sendiri. Bahkan, makanan yang akan ia makan kadang-kadang dikencingi dulu sebelum dilahap.

Rakusnya babi bisa dilihat dari makanan apapun yang ada di depannya akan dilahap. Sampah dan kotoran pun dilahap. Bahkan demi memuaskan kerakusannya, makanan yang telah memenuhi perutnya dimuntahkan kemudian dimakannya kembali.
Adanya babi selayaknya mengingatkan manusia agar tidak malas, tidak jorok dan tidak rakus.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menggunakan babi sebagai perlambang keburukan. Bahkan, ada kaum terdahulu yang dikutuk menjadi babi karena perbuatan buruknya.

قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُمْ بِشَرٍّ مِنْ ذَلِكَ مَثُوبَةً عِنْدَ اللَّهِ مَنْ لَعَنَهُ اللَّهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوتَ أُولَئِكَ شَرٌّ مَكَانًا وَأَضَلُّ عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ
Katakanlah (Muhammad), "Apakah aku akan beritakan kepadamu tentang orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang fasik) di sisi Allah? Yaitu, orang yang dilaknat dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghut." Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus. (QS. Al Maidah: 60)

Sedikit Intermezo mengapa babi diciptakan (boleh percaya boleh tidak)

Semua pasti tahu cerita Nabi Nuh ketika Beliau membawa semua hewan sepasang-sepasang dan dimasukkan ke kapal besar pada saat terjadi banjir besar? Nah, bayangkan, pada waktu yang lama kapal tersebut ada di laut terus dan tidak bisa mendarat. Semua makhluk pasti perlu yang namanya buang hajat kan? Dan di kapal ga ada toilet khusus hewan, dan hewan tidak bisa membersihkan sendiri kotorannya! Setelah beberapa lama, kotoran hewan pun akhirnya menumpuk (karena manusia yang bisa bertugas membuang kotoran hewan cuman sedikit, dibanding banyaknya hewan yang diangkut). Semua makhluk di dalam kapal tersebut akhirnya resah karena terancam kehidupannya (ingat kotoran=racun).

Walhasil, Nabi Nuh pun berdoa agar dibantu menyelesaikan masalah ini. Dan pada saat itulah diciptakannya babi. Babi terkenal dengan kerakusannya, semua makanan dicaplok, termasuk kotoran hewan lain. Saking rakusnya, semua kotoran di kapal dalam waktu singkat habis! Masalahnya, si Babi sendiri itu kan juga buang kotoran. Eh, hebatnya babi (atau joroknya), kotorannya sendiri pun dimakan. Emang sudah kodratnya diciptakan seperti itu kali.

Nah, kotoran=racun kan? Kok babinya ga sakit/mati? Babi ini memang hebat, diciptakan dengan ketahanan tubuh luar biasa sehingga bisa menahan banyak penyakit di tubuhnya, tanpa jadi sakit! Nah lo kotoran babi beracun dong? Sudah baca artikel mengapa babi haram? Ternyata babi menyimpan 98% racun di dalam lemak tubuhnya sendiri, cuma 2% dikeluarkan. Mungkin supaya orang di kapal ga kena penyakit yang ada di dalam tubuh babi, selama tidak memakannya loh.

Semoga bermanfaat

Larangan Memakan Babi

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Allah telah mengharamkan makanan dan hewan-hewan yang jelek, karena makanan memiliki pengaruh terhadap akhlak dan tabiat seseorang. Harta dan makanan yang halal dan baik akan menumbuhkan darah dan daging yang baik, demikian juga sebaliknya.
Babi adalah sejenis hewan yang bermancung panjang dan berhidung leper dan dikatakan hewan yang berasal dari Eurasia. Kadang juga dikenali sebagai khinzir (perkataan Arab).
Dalam al-Quran, sebagai hewan, babi hukumnya najis jika disentuh dan haram untuk dimakan oleh umat Islam. Babi juga diharamkan untuk dalam agama Yahudi dan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di kalangan Kristian.
Larangan memakan babi tertulis jelas didalam Alquran dan juga Injil. antara lain :
Di dalan Al-Qur’an dan Haddist

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al Baqarah: 173)

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa’idah: 3)

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.” (QS. An Nahl: 115)


قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)” (QS. Al An’aam: 145)


Demikian juga sabda Rossullah Muhamad SAW:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ
الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ


Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud)
Dengan demikian jelaslah haramnya daging babi dan seluruh anggota tubuhnya.

Didalam Alkitab Injil :
Alkitab cetakan baru tahun 1996-2005
Imamat 11:7-8 Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu. Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu.
Ulangan 14:8 juga babi hutan, karena memang berkuku belah, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu. Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan janganlah kamu terkena bangkainya.
Alkitab cetakan lama 1991
Imamat11:7-8 Demikian juga  babi, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak, haram itu bagimu.
Alkitab cetakan lama tahun 1941.
Imamat 11:7-8 Dan lagi babi, karena soenggoehpon koekoenja terbelah doewa, ija itoe bersiratan koekoenja, tetapi tiada ija memamah bijak, maka haramlah ija kapadamoe. Djangan  kamoe makan daripada dagingnja dan djangan poela kamoe mendjamah bangkainja, maka haramlah ija kapadamoe.

Fakta - fakta Ilmiah tentang Larangan memakan Babi.
  • Apakah Anda tahu kalau babi tidak dapat disembelih di lehernya? Hal tersebut dikarenakan mereka secara biologis tidak memiliki leher, bagaimana bisa? Itu ternyata sesuai dengan anatomi alamiahnya. Bagi orang yang beranggapan kalau babi memang harus disembelih dan layak bagi konsumsi manusia, tentu Sang Pencipta akan merancang hewan ini dengan memiliki leher. Menurut Prof. A.V. Nalbandov (Penulis buku : Adap-tif Physiology on Mammals and Birds) menyebutkan bahwa kantung urine (vesica urinaria) babi sering bocor, sehingga urine babi merembes ke dalam daging. Akibatnya, daging babi tercemari kotoran yang mestinya dibuang bersama urine. Membayangkannya saja, kita pasti sudah merasa jijik, apalagi kalau memakannya. Astaghfirullah.
  • Babi adalah hewan yang paling rakus di dunia ini, dalam hal makan tidak tertandingi hewan lain. Dia melahap semua makanan yang ada di depannya, sehingga daging babi itu memiliki banyak lemak daripada danging hewan lainnya. Jika perutnya telah penuh atau makanannya telah habis, dia akan memuntahkan isi perutnya dan memakannya lagi, untuk memuaskan kerakusannya.Babi tidak akan berhenti makan, bahkan memakan muntahannya. Dia memakan semua yang bisa dimakan di hadapannya. Memakan kotoran apa pun di depannya, kotoran manusia, hewan atau tumbuhan, bahkan memakan kotorannya sendiri, hingga tidak ada tersisa. Maka babi adalah binatang yang jorok sekali!
  • Kadang babi mengencingi kotorannya dan memakannya jika berada di hadapannya. Dia memakan sampah busuk dan kotoran hewan apapun. Babi adalah hewan mamalia satu-satunya yang memakan tanah, memakannya dalam jumlah besar dan dalam waktu lama jika dibiarkan, kulit orang yang memakan babi akan mengeluarkan bau yang tidak sedap.
  • Penyakit-penyakit cacing pita merupakan penyakit yang sangat berbahaya yang dapat terjadi karena mengonsumsi daging babi. Cacing pita berkembang di bagian usus 12 jari di tubuh manusia, dan beberapa bulan cacing itu akan menjadi dewasa. Jumlah cacing pita bisa mencapai sekitar “1000 ekor dengan panjang antara 4 – 10 meter”, dan terus hidup di tubuh manusia dan mengeluarkan telurnya melalui BAB (buang air besar). Menyeramkan bukan, bila kita memakan daging babi?
  • Daging babi merupakan penyebab utama kanker anus & kolon. Persentase penderita penyakit ini di negara-negara yang penduduknya memakan babi, meningkat secara drastis, terutama di negara-negara Eropa, dan Amerika, serta di negara-negara Asia (seperti Cina dan India). Sementara di negara-negara Islam, persentasenya amat rendah, sekitar 1/1000. Itulah Beberapa alasan mengapa Allah Subhanahu wata’ala melarang kita Memakan daging babi.
  • Babi adalah container (tempat penampung) penyakit. Beberapa bibit penyakit yang dibawa babi. Beberapa diantaranya seperti Cacing pita (Taenia solium), Cacing spiral (Trichinella spiralis), Cacing tambang (Ancylostoma duodenale), Cacing paru (Paragonimus pulmonaris), Cacing usus (Fasciolopsis buski), Cacing Schistosoma (japonicum), Bakteri Tuberculosis (TBC), Bakteri kolera (Salmonella choleraesuis), Bakteri Brucellosis suis, Virus cacar (Small pox), Virus kudis (Scabies), Parasit protozoa Balantidium coli, Parasit protozoa Toxoplasma gondii. Mengerikan!
  • Daging babi empuk meskipun empuk dan terkesan lezat, namun karena banyak mengandung lemak berbahaya, daging babi sulit dicerna oleh badan manusia. Akibatnya, nutrien (zat gizi) tidak dapat dimanfaatkan tubuh.
  • DNA babi mirip dengan manusia sehingga sifat buruk babi dapat menular kepada manusia. Beberapa sifat buruk babi seperti, binatang paling rakus, kotor, dan jorok di kelasnya. Kemudian kerakusannya tidak tertandingi hewan lain, serta suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri dan kotoran manusia pun dimakannya. Sangat suka berada di tempat yang basah dan kotor. Untuk memuaskan sifat rakusnya, bila tidak ada lagi yang dimakan, dia muntahkan isi perutnya, lalu dimakan kembali. Lebih lanjut kadang dia mengencingi pakannya terlebih dahulu sebelum dimakan.
  • Babi merupakan carrier virus/penyakit Flu Burung (Avian influenza) dan Flu Babi (Swine Influenza). Di dalam tubuh babi, virus AI (H1N1 dan H2N1) yang semula tidak ganas bermutasi menjadi H1N1/H5N1 yang ganas/mematikan dan menular ke manusia.
Hukum Menjual dan Membeli Daging Babi
Rasulullah sendiri menyatakan bahwa Allah mengharamkan babi dan harta hasil penjualannya. Tentu saja hal ini menunjukkan pengharaman jual beli babi dan dagingnya serta seluruh anggota tubuhnya walaupun sudah diusahakan untuk mengubahnya dalam bentuk-bentuk lain, misalnya sebagai katalisator atau dicampur dengan daging lainnya. Hal ini juga ditegaskan Rasulullah dalam sabdanya:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُDari Jabir bin Abdullah beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun penaklukan Mekkah dan beliau waktu itu berada di Mekkah: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung-patung.” Lalu ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah Apakah boleh (menjual) lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit serta dipakai orang untuk bahan bakar lampu?” Maka beliau menjawab: “Tidak boleh, ia tetap haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu: “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya lalu mereka rubah bentuknya menjadi minyak kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Semoga bermanfaat

Tata Cara Tayamum


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.

Tayammum secara bahasa diartikan sebagai Al Qosdu (القَصْدُ) yang berarti maksud. Sedangkan secara istilah dalam syari’at adalah sebuah peribadatan kepada Allah berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sho’id yang bersih (Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rohimahullah hal. 231/I, terbitan Al Kitabul ‘Alimiy, Beirut, Lebanon.). Sho’id adalah seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayammum baik yang terdapat tanah di atasnya ataupun tidak(Lisanul ‘Arob oleh Muhammad Al Mishriy rohimahullah hal. 251/III, terbitan Darush Shodir, Beirut, Lebanon.).
Dalil Disyari’atkannya Tayammum

Tayammum disyari’atkan dalam islam berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus) kaum muslimin(Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim oleh An Nawawi rohimahullah hal. 279/IV cetakan Darul Ma’rifah, Beirut dengan tahqiq dari Syaikh Kholil Ma’mun Syihaa). Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (QS. Al Maidah [5] : 6).

Adapun dalil dari As Sunnah adalah sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu,

 وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ

“Dijadikan bagi kami (ummat Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi was sallam ) permukaan bumi sebagai thohur/sesuatu yang digunakan untuk besuci(Taudhihul Ahkam min Bulughil Maroom oleh Syaikh Abdullah Alu Bassaam rohimahullah hal. 412/I terbitan Maktabah Asaadiy, Mekkah, KSA.)(tayammum) jika kami tidak menjumpai air”.(HR. Muslim no. 522.)

Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.
Media yang dapat Digunakan untuk Tayammum

Media yang dapat digunakan untuk bertayammum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih baik itu berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab ataupun kering. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu di atas dan secara khusus,

جُعِلَتِ الأَرْضُ كُلُّهَا لِى وَلأُمَّتِى مَسْجِداً وَطَهُوراً

“Dijadikan (permukaan, pent.) bumi seluruhnya bagiku (Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam) dan ummatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci”.(HR. Ahmad no. 22190)

Jika ada orang yang mengatakan bukankah dalam sebuah hadits Hudzaifah ibnul Yaman Nabi mengatakan tanah?! Maka kita katakan sebagaimana yang dikatakan oleh Ash Shon’ani rohimahullah, “Penyebutan sebagian anggota lafadz umum bukanlah pengkhususan”(Subulus Salaam Al Mausulatu ilaa Bulughil Maroom oleh Al ‘Amir Ash Shon’ani rohimahullah hal. 354/I dengan tahqiq dari Syaikh Muhammad Shubhi Hasan Halaaq cetakan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, KSA.). Hal ini merupakan pendapat Al Auzaa’i, Sufyan Ats Tsauri Imam Malik, Imam Abu Hanifah(Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim hal. 280/IV.)demikian juga hal ini merupakan pendapat Al Amir Ashon’ani(Subulus Salaam Al Mausulatu ilaa Bulughil Maroom hal. 351-352/I.), Syaikh Al Albani(Ats Tsamrul Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitaab oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rohimahullah hal. 31/I cetakan Ghiroos, Kuwait.), Syaikh Abullah Alu Bassaam(Taudhihul Ahkam min Bulughil Maroom hal. 414/I.)–rohimahumullah-, Keadaan yang  Dapat Menyebabkan Seseorang Bersuci  dengan Tayammum.

Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan beberapa keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum,
  • Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak, keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum dengan jauhnya air, kemudian beliau menambahkan batasan suatu jarak dikatakan tidak jauh dalam hal ini dengan adanya kemungkinan seseorang dapat mendapatkan air kemudian berwudhu dengannya dan dapat sholat pada waktunya.
  • Terdapat air (dalam jumlah terbatas pent.) bersamaan dengan adanya kebutuhan lain yang memerlukan air tersebut semisal untuk minum dan memasak.
  • Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit.
  • Ketidakmapuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat.
  • Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air dan tidak adanya yang dapat menghangatkan air tersebut.

Tata Cara Tayammum Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam

Tata cara tayammum Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dijelaskan hadits ‘Ammar bin Yasir rodhiyallahu ‘anhu,

بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya. (HR. Bukhori no. 347, Muslim no. 368.)

Dan dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori,

وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً
“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”.

Berdasarkan hadits di atas tata cara tayammum beliau shallallahu ‘alaihi was sallam adalah sebagai berikut.
  • Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan kemudian meniupnya.
  • Kemudian menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
  • Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
  • Semua usapan baik ketika mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan sekali usapan saja.
  • Bagian tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja atau dengan kata lain tidak sampai siku seperti pada saat wudhu
  • Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil.
  • Tidak wajibnya urut/tertib dalam tayammum.
Pembatal Tayammum
Pembatal tayammum sebagaimana pembatal wudhu. Demikian juga tayammum tidak dibolehkan lagi apa bila telah ditemukan air bagi orang yang bertayammum karena ketidakadaan air dan telah adanya kemampuan menggunakan air atau tidak sakit lagi  bagi orang yang bertayammum karena ketidakmampuan menggunakan air (Al Wajiz fi Fiqhil Kitab was Sunnah hal.56.). Akan tetapi shalat atau ibadah lainnya yang telah ia kerjakan sebelumnya sah dan tidak perlu mengulanginya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu,

خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ – وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ – فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا ، فَصَلَّيَا ، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ : أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك وَقَالَ لِلْآخَرِ : لَك الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ
Dua orang lelaki keluar untuk safar. Kemudian tibalah waktu shalat dan tidak ada air di sekitar mereka. Kemudian keduanya bertayammum dengan permukaan bumi yang suci lalu keduanya shalat. Setelah itu keduanya menemukan air sedangkan saat itu masih dalam waktu yang dibolehkan shalat yang telah mereka kerjakan tadi. Lalu salah seorang dari mereka berwudhu dan mengulangi shalat sedangkan yang lainnya tidak mengulangi shalatnya. Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulang shalatnya, “Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan kamu telah mendapatkan pahala shalatmu”. Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya,  “Untukmu dua pahala (HR. Abu Dawud no. 338, An Nasa’i no. 433)

Juga hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu,

الصَّعِيدُ وُضُوءُ الْمُسْلِمِ ، وَإِنْ لَمْ يَجِدْ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ.فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اللَّهَ وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ
“Seluruh permukaan bumi (tayammum) merupakan wudhu bagi seluruh muslim jika ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun (kiasan bukan pembatasan angka) (Taudhihul Ahkam min Bulughil Maroom hal. 422/I.), apabila ia telah menemukannya hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan menggunakannya sebagai alat untuk besuci”.(HR. Ahmad no. 21408, Tirmidzi no. 124, Abu Dawud no. 333, An Nasa’i no. 420)
Di Antara Hikmah Disyari’atkannya Tayammum

Hikmah dan tujuan disyari’atkannya tayyamum adalah untuk menyucikan diri kita dan agar kita bersyukur dengan syari’at ini serta tidaklah sama sekali untuk  memberatkan kita, sebagaimana akhir firman Allah

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmatNya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah: 6).

Semoga Bermanfaat

Senin, 16 Mei 2016

Hukum Air Wudhu


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Untuk berwudhu tentu saja memerlukan air. Lalu air seperti saja yang boleh digunakan untuk berwudhuAda Dua Macam Air
Air ada dua macam yaitu air muthlaq dan air najis.
Air Muthlaq
Air muthlaq ini biasa disebut pula air thohur (suci dan mensucikan). Maksudnya, air muthlaq adalah air yang tetap seperti kondisi asalnya. Air ini adalah setiap air yang keluar dari dalam bumi maupun turun dari langit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

“Dan Kami turunkan dari langit air yang suci.” (QS. Al Furqon: 48)

Yang juga termasuk air muthlaq adalah air sungai, air salju, embun, dan air sumur kecuali jika air-air tersebut berubah karena begitu lama dibiarkan atau karena bercampur dengan benda yang suci sehingga air tersebut tidak disebut lagi air muthlaq.
Begitu pula yang termasuk air muthlaq adalah air laut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanyakan mengenai air laut, beliau pun menjawab,

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Air laut tersebut thohur (suci lagi mensucikan), bahkan bangkainya pun halal.” 

(HR. Tirmidzi, Abu Daud dan An Nasa’i. )

Air-air inilah yang boleh digunakan untuk berwudhu dan mandi tanpa ada perselisihan pendapat antara para ulama.
Bagaimana jika air muthlaq tercampur benda lain yang suci?

Di sini ada dua rincian, yaitu:
  1. Jika air tersebut tercampur dengan benda suci dan jumlahnya sedikit, sehingga air tersebut tidak berubah apa-apa dan masih tetap disebut air (air muthlaq), maka ia boleh digunakan untuk berwudhu. Misalnya, air dalam bak yang berukuran 300 liter kemasukan sabun yang hanya seukuran 2 mm, maka tentu saja air tersebut tidak berubah dan boleh digunakan untuk berwudhu.
  2. Jika air tersebut tercampur dengan benda suci sehingga air tersebut tidak lagi disebut air (air muthlaq), namun ada “embel-embel” (seperti jika tercampur sabun, disebut air sabun atau tercampur teh, disebut air teh), maka air seperti ini tidak disebut dengan air muthlaq sehingga tidak boleh digunakan untuk bersuci (berwudhu atau mandi).
Air Najis
Air najis adalah air yang tercampur najis dan berubah salah satu dari tiga sifat yaitu bau, rasa atau warnanya. Air bisa berubah dari hukum asal (yaitu suci) apabila berubah salah satu dari tiga sifat yaitu berubah warna, rasa atau baunya.
Dari Abu Umamah Al Bahiliy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْمَاءَ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ إِلاَّ مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ

“Sesungguhnya air tidaklah dinajiskan oleh sesuatu pun selain yang mempengaruhi bau, rasa, dan warnanya.”

Tambahan “selain yang mempengaruhi bau, rasa, dan warnanya” adalah tambahan yang dho’if. Namun, An Nawawi mengatakan, “Para ulama telah sepakat untuk berhukum dengan tambahan ini.” Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama telah sepakat bahwa air yang sedikit maupun banyak jika terkena najis dan berubah rasa, warna dan baunya, maka itu adalah air yang najis.” Ibnul Mulaqqin mengatakan, “Tiga pengecualian dalam hadits Abu Umamah di atas tambahan yang dho’if (lemah). Yang menjadi hujah (argumen) pada saat ini adalah ijma’ (kesepakatan kaum muslimin) sebagaimana dikatakan oleh Asy Syafi’i, Al Baihaqi, dll.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sesuatu yang telah disepakati oleh kaum muslimin, maka itu pasti terdapat nashnya (dalil tegasnya). Kami tidak mengetahui terdapat satu masalah yang telah mereka sepakati, namun tidak ada nashnya.”
(Dinukil dari Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Ali Basam,  1/114, Darul Atsar)

Intinya, air jenis kedua ini (air najis) tidak boleh digunakan untuk berwudhu
(penjelasan pembagian air ini di kitab Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/103-104, Al Maktabah At Taufiqiyah. Pembagian seperti ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ dan Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di.)
Bolehkah Air Musta’mal Digunakan untuk Bersuci?

Yang dimaksud air musta’mal adalah air yang jatuh dari anggota wudhu orang yang berwudhu. Atau gampangnya kita sebut air musta’mal dengan air bekas wudhu.

Para ulama berselisih pendapat apakah air ini masih disebut air yang bisa mensucikan (muthohhir) ataukah tidak.

Namun pendapat yang lebih kuat, air musta’mal termasuk air muthohhir (mensucikan, berarti bisa digunakan untuk berwudhu dan mandi) selama ia tidak keluar dari nama air muthlaq atau tidak menjadi najis disebabkan tercampur dengan sesuatu yang najis sehingga merubah bau, rasa atau warnanya. Inilah pendapat yang dianut oleh ‘Ali bin Abi Tholib, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah, sekelompok ulama salaf, pendapat yang masyhur dari Malikiyah, merupakan salah satu pendapat dari Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Ibnul Mundzir dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
(Shahih Fiqh Sunnah, 1/104.)

Dalil-dalil yang menguatkan pendapat bahwa air musta’mal masih termasuk air yang suci:
Pertama: Dari Abu Hudzaifah, beliau berkata,

خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالْهَاجِرَةِ ، فَأُتِىَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضُوئِهِ فَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami di al Hajiroh, lalu beliau didatangkan air wudhu untuk berwudhu. Kemudian para sahabat mengambil bekas air wudhu beliau. Mereka pun menggunakannya untuk mengusap.”(HR. Bukhari no. 187.)

Ibnu Hajar Al ‘Asqolani mengatakan, “Hadits ini bisa dipahami bahwa air bekas wudhu tadi adalah air yang mengalir dari anggota wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga ini adalah dalil yang sangat-sangat jelas bahwa air musta’mal adalah air yang suci.”
(Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 1/295, Darul Ma’rifah, Beirut.)

Kedua: Dari Miswar, ia mengatakan,

وَإِذَا تَوَضَّأَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كَادُوا يَقْتَتِلُونَ عَلَى وَضُوئِهِ

“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, mereka (para sahabat) hampir-hampir saling membunuh (karena memperebutkan) bekas wudhu beliau.”(HR. Bukhari no. 189.)

Air yang diceritakan dalam hadits-hadits di atas digunakan kembali untuk bertabaruk (diambil berkahnya). Jika air musta’mal itu najis, lantas kenapa digunakan? Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Hadits-hadits ini adalah bantahan kepada orang-orang yang menganggap bahwa air musta’mal itu najis. Bagaimana mungkin air najis digunakan untuk diambil berkahnya?”(Fathul Bari, 1/296.)

Ketiga: Dari Ar Rubayyi’, ia mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ بِرَأْسِهِ مِنْ فَضْلِ مَاءٍ كَانَ فِى يَدِهِ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap kepalanya dengan bekas air wudhu yang berada di tangannya.”(HR. Abu Daud no. 130.)

Keempat: Dari Jabir, beliau mengatakan,

جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعُودُنِى ، وَأَنَا مَرِيضٌ لاَ أَعْقِلُ ، فَتَوَضَّأَ وَصَبَّ عَلَىَّ مِنْ وَضُوئِهِ ، فَعَقَلْتُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjengukku ketika aku sakit dan tidak sadarkan diri. Beliau kemudian berwudhu dan bekas wudhunya beliau usap padaku. Kemudian aku pun tersadar.”
(HR. Bukhari no. 194.)

Kelima: Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, beliau mengatakan,

كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – جَمِيعًا

“Dulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam laki-laki dan perempuan, mereka semua pernah menggunakan bekas wudhu mereka satu sama lain.”(HR. Bukhari no. 193.)

Keenam: Dari Ibnu ‘Abbas, ia menceritakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari bekas mandinya Maimunah.”
(HR. Muslim no. 323)

Ibnul Mundzir mengatakan, “Berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, air yang tersisa pada anggota  badan orang yang berwudhu dan orang yang mandi atau yang melekat pada bajunya adalah air yang suci. Oleh karenanya, hal ini menunjukkan bahwa air musta’mal adalah air yang suci. Jika air tersebut adalah air yang suci, maka tidak ada alasan untuk melarang menggunakan air tersebut untuk berwudhu tanpa ada alasan yang menyelisihinya.”(Al Awsath, Ibnul Mundzir, 1/254, Mawqi’ Jaami’ Al Hadits.)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Begitu pula air musta’mal yang digunakan untuk mensucikan hadats tetap dianggap suci.”(Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 20/519, Darul Wafa’.)

Sedangkan sebagian ulama semacam Imam Asy Syafi’i dalam salah satu pendapatnya, Imam Malik, Al Auza’i dan Imam Abu Hanifah serta murid-muridnya berpendapat tidak bolehnya berwudhu dengan air musta’mal.(Shahih Fiqh Sunnah, 1/106.) Namun pendapat yang mereka gunakan kurang tepat karena bertentangan dengan dalil-dalil yang cukup tegas sebagaimana yang kami kemukakan di atas. Wallahu a’lam.

Catatan: Ada beberapa hadits yang melarang menggunakan air bekas bersucinya wanita semisal hadits dari Al Hakam bin ‘Amr. Beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang berwudhu dari air bekar bersucinya wanita.”(HR. Abu Daud no. 82) Agar hadits ini tidak bertentangan dengan hadits, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari bekas mandinya Maimunah” atau hadits, “Dulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam laki-laki dan perempuan, mereka semua pernah menggunakan bekas wudhu mereka satu sama lain”, maka kita bisa melalui jalan kompromi. Kita katakan bahwa larangan dalam hadits Al Hakam bin ‘Amr yang dimaksud adalah larangan tanzih (makruh) dan tidak sampai diharamkan. Jadi menggunakan air bekas bersucinya wanita dihukumi makruh dan bukan haram. Wallahu a’lam."(Shahih Fiqh Sunnah, 1/107, Al Maktabah At Taufiqiyah.)

Apakah Air Kurang dari Dua Qullah Jika Kemasukan Najis Menjadi Najis?
Air dua qullah adalah air seukuran 500 rothl ‘Iraqi yang seukuran 90 mitsqol. Jika disetarakan dengan ukuran sho’, dua qullah sama dengan 93,75 sho’(Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, Syaikh Ali Basam, 1/116, Darul Atsar, cetakan pertama, 1425 H.). Sedangkan 1 sho’ seukuran 2,5 atau 3 kg. Jika massa jenis air adalah 1 kg/liter dan 1 sho’ kira-kira seukuran 2,5 kg; berarti ukuran dua qullah adalah 93,75 x 2,5 = 234,375 liter. Jadi, ukuran air dua qullah adalah ukuran sekitar 200 liter. Gambaran riilnya adalah air yang terisi penuh pada bak yang berukuran 1 m x 1 m x 0,2 m.

Sebagian ulama memiliki pendapat bahwa jika air kurang dari dua qullah dan kemasukan najis sedikit ataupun banyak, baik airnya berubah atau tidak, maka air tersebut menjadi najis. Alangkah bagusnya jika kita dapat melihat pembahasan berikut ini.

Hadits Air Dua Qullah
Adapun hadits mengenai air dua qullah adalah sebagai berikut.

إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ

“Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).” (HR. Ad Daruquthni)

Dalam riwayat lain disebutkan,

إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ

“Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak ada sesuatupun yang menajiskannya. ” (HR. Ibnu Majah” dan Ad Darimi)

Jika Air Lebih Dari Dua Qullah
Dari hadits dua qullah ini, secara mantuq (tekstual), apabila air telah mencapai dua qullah maka ia sulit dipengaruhi oleh najis. Namun, jika air tersebut berubah rasa, bau atau warnanya karena najis, maka dia menjadi najis berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama).

Misalnya: air bak kamar mandi (jumlahnya kira-kira 300 liter –berarti lebih dari dua qullah-) kena percikan air kencing, maka air bak tersebut tetap dikatakan suci karena air dua qullah sulit dipengaruhi oleh najis. Namun, jika kencingnya itu banyak sehingga merubah warna air atau baunya, maka pada saat ini air tersebut najis.

Inilah mantuq (makna tekstual) dari hadits di atas. Namun secara mafhum dari hadits ini (makna inplisit yaitu bagaimana jika air tersebut kurang dari dua qullah lalu kemasukan najis), para ulama berselisih pendapat. Perhatikan penjelasan selanjutnya.

Jika Air Kurang Dari Dua Qullah
Sebagian ulama seperti Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad dan pengikut mereka menyatakan bahwa jika air kurang dari dua qullah, air tersebut menjadi najis dengan hanya sekedar kemasukan najis walaupun tidak berubah rasa, warna atau baunya.

Jadi menurut pendapat ini, jika air lima liter (ini relatif sedikit) kemasukan najis (misalnya percikan air kencing), walaupun tidak berubah rasa, bau atau warnanya; air tersebut tetap dinilai najis. Alasan mereka adalah berdasarkan mafhum (makna inplisit) dari hadits dua qullah ini yaitu jika air telah mencapai dua qullah tidak dipengaruhi najis maka kebalikannya jika air tersebut kurang dari dua qullah, jadilah najis.

Namun ulama lainnya seperti Imam Malik, ulama Zhohiriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahb dan ulama Najd menyatakan bahwa air tidaklah menjadi najis dengan hanya sekedar kemasukan najis. Air tersebut bisa menjadi najis apabila berubah salah satu dari tiga sifat yaitu rasa, warna atau baunya.

Alasan pendapat pertama tadi kurang tepat. Karena ada sebuah hadits yang menyebutkan,

إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ

“Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.”(HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ahmad)
Hadits ini secara mantuq (makna tekstual), air asalnya adalah suci sampai berubah rasa, bau atau warnanya. Sedangkan pendapat pertama di atas berargumen dengan mafhum (makna inplisit). Padahal para ulama telah menggariskan suatu kaedah, “Makna mantuq lebih didahulukan daripada mafhum.” Maksudnya, makna yang dapat kita simpulkan secara tekstual (mantuq) lebih utama untuk diamalkan daripada makna yang kita simpulkan secara inplisit (mafhum). Inilah kaedah yang biasa digunakan oleh para ulama.

Alasan lainnya, hukum itu ada selama terdapat ‘illah (sebab). Jadi kalau ditemukan sesuatu benda suci berubah rasa, warna dan baunya karena benda najis, barulah benda suci tersebut menjadi najis. Jika tidak berubah salah satu dari tiga sifat ini, maka benda suci tersebut tidaklah menjadi najis. Oleh karena itu, dengan alasan inilah pendapat kedua lebih layak untuk dipilih dengan kita tetap menghormati pendapat ulama lainnya. Wallahu a’lam bish showab.(Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, 1/118 dan Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 1/33-34, Dar Ibnil Haitsam.)
Kesimpulannya: Najis atau tidaknya air bukanlah dilihat dari ukuran (sudah mencapai dua qullah ataukah belum). Jika air lebih dari dua qullah kemasukan najis, lalu berubah salah satu dari tiga sifat tadi, maka air tersebut dihukumi najis. Begitu pula jika air kurang dari dua qullah. Jika salah satu dari tiga sifat tadi berubah, maka air tersebut dihukumi najis. Jika tidak demikian, maka tetap dihukumi sebagaimana asalnya yaitu suci.

Bolehkah Menggunakan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari)?
Komisi Fatwa di Saudi Arabia, yaitu Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pernah ditanyakan mengenai hal ini, lalu para ulama yang duduk dalam komisi tersebut menjawab:

لا نعلم دليلا صحيحا يمنع من استعمال الماء المشمس.

“Kami tidak mengetahui satu dalil shahih yang melarang menggunakan air musyammas (air yang terkena terik matahari).”

Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan selaku anggota, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua. (Soal keenam dari Fatwa no. 7757) ( Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 7/54, Darul Ifta’.)

Intinya, air musyammas masih boleh digunakan untuk berwudhu

Semoga Bermanfaat

Minggu, 15 Mei 2016

Tata Cara Berwudlu


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bacaan Doa Niat Wudhu & Tata Cara Berwudhu| Berwudhu merupakan syarat sah shalat kita, maka dari itu untuk sahnya shalat kita, perlunya kita memperbaiki dari yang awal yaitu bacaan doa niat wudhu. Sebelum membahas mengenai bacaan doa niat wudhu, tahukah anda Apa itu Wudhu ?.. Pengertian Wudhu adalah mencuci atau membasuh sebagian anggota badan sebelum mengerjakan shalat baik itu shalat wajib maupun dengan shalat sunnah. Sedahngkan menurut Hanafiyah, pengertian wudhu adalah mensucikan diri dengan menggunakan air untuk keempat anggota tubuh kita mulai dari wajah, kedua tangan, kepada, dan kedua kaki dengan cara-cara tertentu.
Hukum berwudhu adalah wajib dilakukan dalam mengerjakan shalat seperti dalam sabda Nabi Muhammad:
    “Tidak diterima sholatmu tanpa Bersuci atau Wudhu (HR. Muslim). dan “Bersuci atau Berwudhu adalah sebagian dari iman (HR. Muslim).


Berwudhu memiliki banyak keutamaan dan manfaat dalam berwudhu yang telah banyak diterangkan dari Sabda Nabi Muhammad SAW:
    “Barang siapa yang berwudhu secara sempurna, maka dosa-dosanya akan gugur atau hilang jasad-nya hingga keluar juga dari bawah kuku-kuku’nya (HR. Muslim). dan “Sesungguh Umatku  kelak akan datang pada hari kiamat dalam keadaan muka dan kedua tangannya kemilau bercahaya karena bekas Berwudhu”.
Dari sabda Nabi Muhammad SAW, terlihat bahwa berwudhu sangat penting dan bermanfaat sehingga perlunya kita mengetahui bacaan doa niat berwudhu yang benar dan mengetahui terjemahan dari bacaan doa wudhu tersebut serta mempelajari cara mengambil air wudhu yang benar

Bacaan Niat Wudhu
نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر فرضا لله تعالى

    “Nawaitul Wudhlu-a lifrafil hadatsil  ash-ghari fardhlan lillahi Ta’aala”.
“Aku berniat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah semata”

Tata Cara Berwudhu Yang Baik dan Benar
untuk sahnya shalat kita, perlunya kita memperbaiki dari yang awal yaitu bacaan doa niat wudhu. Sebelum membahas mengenai bacaan doa niat wudhu, tahukah anda Apa itu Wudhu ?.. Pengertian Wudhu adalah mencuci atau membasuh sebagian anggota badan sebelum mengerjakan shalat baik itu shalat wajib maupun dengan shalat sunnah. Sedahngkan menurut Hanafiyah, pengertian wudhu adalah mensucikan diri dengan menggunakan air untuk keempat anggota tubuh kita mulai dari wajah, kedua tangan, kepada, dan kedua kaki dengan cara-cara tertentu.
  1. Pertama-tama dalam cara-cara berwudhu membaca “Bismillahir-rah maanir-rahim” sambil mencuci belah tangan sampai dengan gelang tangan hingga bersih.
  2. Cara berwudhu langkah kedua adalah dengan berkumur 3 kali, samil membersihkan gigig hingga bersih sehingga tidak ada bekas makanan yang ada di gigi.
  3. Cara berwudhu langkah ketiga adalah dengan mencucui lubang hidung sebanyak 3 kali.
  4. Cara berwudhu langkah keempat adalah mencucui muka sebanyak 3 kali, mulai dari dahi , sampai dengan dan juga telinga kanan dan telinga kiri, sambil membaca niat wudhu
  5. Cara berwudhu langkah kelima adalah membasuh atau mencucui kedua tangan sampai ke siku-siku sebanyak 3 kali.
  6. Cara berwudhu langkah keenam adalah menyapu sebagian ramput kepada dengan 3 kali
  7. Cara berwudhu langkah ketujuh adalah dengan menyapu kedua belah telinga sebanyak 3 kali
  8. Cara berwudhu yang terakhir adalah dengan mencucui kedua kaki dari mata kaki hingga ke lutut sebanyak 3 kali.
  9. Teratur
Doa-doa yang diucapkan sebelum dan sesudah wudhu

1. Ketika diperjalanan untuk berwudhu

اللهم اغفر لى ذنبى ووسع لى فى دارى وبارك لى فى رزقى
Allohummagfirlii dzambii wawasi'lii fii Fii daarii wabariklii Fii rizqii
Artinya : “Ya Allah,ampunilah dosaku, lapangkanlah rumahku dan berkahilah riqziku”

2. Do’a Ketika mau menggunakan air wudhu’
اللهم اجعل الماء طهورا
Allhamdulillahi ladzii ja’alal maa’a thohuuraa.
Artinya: “ Segala puji bagi Allah Dzat yang telah menjadikan air suci”

3. Do’a Ketika Mencuci Kedua Tangan

اللهم إنى أسألك اليمنى والبركة وأعوذ بك من السؤم والهلكة
Allaahumma innii as-alukal yumnaa wal barokaata wa-andzubika minas syu’mi wal halakah.
Artinya: ”Wahai Tuhanku,Sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan ibadah dan keberkahan,dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukan dan kebinasaan".

4. Do’a Ketika Berkumur

اللهم اشقنى من حوض نبيك محمد صلى الله عليه وسلم كعسا أجمع بعده أبدا
Allaahumma asqinii min haudi Nabiyyika Muhammadin shallallaahu ’alaihi wasallama ka’san azhma’u ba’dahu abadan.
Artinya: ”Wahai Tuhanku,beri minumlah aku dari air telaga Nabi-Mu Nuhammad Saw.Satu gelas yang tidak akan haus buat selama-lamanya.”

5. Do’a Ketika Menghirup Air
اللهم أرحنى رائحة الجنة ,وأنت عنى راض
Allaahumma arrihni raa-ihatal jannati wa anta anni radin
Artinya: ” YaTuhanku, berilah hirupan hidungku dengan wewangian syurgaو dan Engkau bagiku adalah yang meridhoi”

6. Do’a Niat Wudhu
نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر فرضا لله تعالى
Nawaitul wudhuu-a liraf’il hadatsil asghari fardhan lillaahi ta’la
Artinya: ”Saya berniat wudhu’untuk membersihkan dari hadas kecil sebagai kewajiban karena perintahan Allah Yang Maha Tinggi”

7. Do'a Membasuh Muka
اللهم بيض وجهى بنورك كما تبيض وجوه أوليائك ولا تسود وجهى بظلماتك يوم تسود وجوه أعدائك
"Allohumma bayyid wajhii binuurika yauma tabyadhu wujuhu auliyaaika, walaa taswaddu wajhii baduluumatika yaumu taswaswaddu wujuuhu a'daaika
Artinya: Ya Alloh, putihkanlah wajahku dengan cahaya-Mu, seperti engkau akan memberi keputihan kepada para kekasih-Mu (Wali-wali-Mu), dan janganlah kau hitamkan wajahku dengan kegelapan-Mu pada hari dimana Kau hitamkan wajah-wajah musuh-Mu".

8. Do’a Ketika Membasuh Tangan Kanan

اللهم أعطنى كتابى بيمينى وحاسبنى حسابا يسيرا
Allaahumma a’yinii kitaabii biyaminii waahaasibnii hisaabaan yasiiraa.
Artinya:” Ya Tuhanku,berilah aku kitab (catatan amalku) dari arah tangan kananku dan hisabilah aku dengan mudah (yaitu tidak berbelit-belit).”

9. Do’a Ketika Membasuh Tangan Kiri

اللهم إنى أعوذبك أن تعطي كتابى بشمالى ولا من وراء ظهرى
Allohumma innii auudzubika antu'tiya kitaabii bisyimaalii walaa min warooi dhohrii
Atau ada yang ini:
اللهم لا تعطي كتابى بشمالى ولا من وراء ظهرى
Allaahumma laatu’thinil kitaabiii bi syimaalii wa laa min waraa-i dhahri
Artinya: ” Ya Tuhanku ِ aku memohon perlindungan pada-Mu,janganlah Engkau berikan kitab (catatan amal) ku dari arah kiriku dan jaganlah pula dari arah belakangku.”

10. Do,a Menghusap Kepala.

اللهم حرم شعرى ويشرى على النار وادخلنى تحت عرشك يوم لا ذل إلا ذلك
Allaahumma harrim sya’rii ’wa basyarii alan naari wazhillanii tahta ’arsika yauma laazhilla illaa zhilluka.
Artinya: ” Yaa Allah ya Tuhanku, haramkanlah rambutku dan kulitku dari sengatan api neraka dan naungilah aku di bawah arsy-Mu pada hari tiada naungan kecuali hanya naungan-Mu.”

11. Do’a Ketika Membasuh Telinga

اللهم اسمعنى القول واتبعنى الحسنة واسمعنى منادي الجنة فى الجنة مع الأبرار
Allaahumma isma’niyalqoula wattabi'niyalhasanat wasma’nii munaadiyal jannati fil jannati ma’al abraari.
Artinya: ”Ya Allah ya Tuhanku, dengarkanlah kepadaku ucaban dan ikutkanlah aku kepada (ucapan) yang baik, dan dengarkanlah kepadaku suara pemangil syurga bersama orang-orang yang berbakti.”

12. Do’a Membasuh Kaki Kanan.

اللهم ثبت قدمى على صراطك المستقيم مع أقدم عبادك الصالحين
Allaahumma tsabbit qadamii ’alaash shiraatikal mustaqiimi ma’a aqdaami ibaadikashaalihiin.
Artinya: ”Yaa Allah, yaa Tuhanku,tetapkanlah tumuitku diatas titian yang lurus bersama tumit hamba-hamba-Mu yang shaleh.”

13. Do’a Membasuh Kaki Kiri.

اللهم إنى أعوذ بك أن تجل قدمى على صراط فى النار يوم تجل الأقدام الكافرين
Allaahumma inni aa’udzubika antazilla qadamii ’alaa shiraati fiin naari yauma tazillal aqdamul kaafiriina.
Artinya: ”Yaa Allah yaa Tuhanku,sesungguhnya aku-berlindung kepada-Mu dari keterpelesetan tumuitku dari atas jalan neraka,pada hari dikala terpeleset tumit orang-orang kafir.”

14. Do’a Setelah Selesai Wudhu.


أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك لهوأشهد أن محمدا عبده ورسوله
  اللهم اجعلنى من التوابين واجعلنى من المتطهرين واجعلنى 
من عبادك الصالحين . والحمد لله رب العالمين. أمين 

Asysy hadu an laa illaaha illallaah wah dahulaa syarikalah waasyhadu anna muhammadan ’abduhuu wa rarasuuluhu, allaahummaj ’alnii minat tawaabiina waj’alnii minal mutathahhitiina waj:alnii min ’ibaadikash shaalihiin.
Artinya: ”Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Satu-satu-Nya, tiada sekutu bagi-Nya Dan Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Yaa Allah,jadikanlah saya termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang suci dan jadikanlah saya termasuk orang-orang yang shali. dan segala puji bagi-Mu, Ya Alloh. Semoga kau kabulkan permohonanku.”.
Catatan :
Tidak boleh seseorang berlebih-lebihan dalam mengunakan air ketika berwudhu. Hal ini menyelisihi petunjuk Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam, sebagaimana dalam sebuah hadits Anas Bin Malik berkata :

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَغْسِلُ ، أَوْ كَانَ يَغْتَسِلُ – بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ

“ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dengan satu sha’ sampai lima mud dan berwudhu dengan satu mud.” (HR. Mutafaqun alaihi) 
1 shaa’ = 4 mud
1 mud = gabungan telapak tangan orang yang sedang (tidak besar dan kecil)

Sunnah – sunnah wudhu
Sunnah-sunnah wudhu yaitu siwak, mencuci kedua telapak tangan pada permulaan wudhu, mendahulukan anggota bagian kanan, membasuh jenggot, membasuh tiga kali-tiga kali kecuali membasuh kepala hanya dengan satu kali usapan, disunnahkan berwudhu setiap kali shalat, berdoa setelah berwudhu, shalat dua raka’at setelah berwudhu.

Semoga Bermanfaat

Sam Po Kong (Cheng Ho atau Zheng He)

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Cheng Ho atau Zheng He (Zhèng Hé, Wade-Giles: Cheng Ho; nama asli: Ma he Sanbao; nama Arab: Haji Mahmud Shams) (1371 - 1433), adalah seorang pelaut dan penjelajah Tiongkok terkenal yang melakukan beberapa penjelajahan antara tahun 1405 hingga 1433.
Cheng Ho adalah seorang kasim Muslim yang menjadi orang kepercayaan Kaisar Yongle dari Tiongkok (berkuasa tahun 1403-1424), kaisar ketiga dari Dinasti Ming. Nama aslinya adalah Ma He, juga dikenal dengan sebutan Ma Sanbao atau Sam Po Bo, berasal dari provinsi Yunnan. Ketika pasukan Ming menaklukkan Yunnan, Cheng Ho ditangkap dan kemudian dijadikan orang kasim. Ia adalah seorang bersuku Hui, suku bangsa yang secara fisik mirip dengan suku Han, namun beragama Islam.
Pada tahun 1424, kaisar Yongle wafat. Penggantinya, Kaisar Hongxi (berkuasa tahun 1424-1425, memutuskan untuk mengurangi pengaruh kasim di lingkungan kerajaan. Cheng Ho melakukan satu ekspedisi lagi pada masa kekuasaan Kaisar Xuande (berkuasa 1426-1435).

Penjelajahan
Cheng Ho berlayar ke Malaka pada abad ke-15.
Cheng Ho melakukan ekspedisi ke berbagai daerah di Asia dan Afrika, antara lain:
(Mahmud Shams) (1371 - 1433), adalah seorang pelaut dan penjelajah Tiongkok terkenal yang melakukan beberapa penjelajahan antara tahun 1405 hingga 1433.
  •     Vietnam
  •     Taiwan
  •     Malaka / bagian dari Malaysia
  •     Palembang, Sumatra/ bagian dari Indonesia
  •     Jawa / bagian dari Indonesia
  •     Sri Lanka
  •     India bagian Selatan
  •     Persia
  •     Teluk Persia
  •     Arab
  •     Laut Merah, ke utara hingga Mesir
  •     Afrika, ke selatan hingga Selat Mozambik
Karena beragama Islam, para temannya mengetahui bahwa Cheng Ho sangat ingin melakukan Haji ke Mekkah seperti yang telah dilakukan oleh almarhum ayahnya, tetapi para arkeolog dan para ahli sejarah belum mempunyai bukti kuat mengenai hal ini. Cheng Ho melakukan ekspedisi paling sedikit tujuh kali dengan menggunakan kapal armadanya.

Pelayaran
Peta Kangnido (1402) sebelum Pelayaran Cheng Ho dan diperkirakan ia memiliki informasi geografi detail pada sebagian besar Dunia Lama.
Pelayaran     Waktu     Daerah yang dilewati
  • Pelayaran ke-1     1405-1407     Champa, Jawa, Palembang, Malaka, Aru, Sumatra, Lambri, Ceylon, Kollam, Cochin, Calicut
  • Pelayaran ke-2     1407-1408     Champa, Jawa, Siam, Sumatra, Lambri, Calicut, Cochin, Ceylon
  • Pelayaran ke-3     1409-1411     Champa, Java, Malacca, Sumatra, Ceylon, Quilon, Cochin, Calicut, Siam, Lambri, Kaya, Coimbatore, Puttanpur
  • Pelayaran ke-4     1413-1415     Champa, Java, Palembang, Malacca, Sumatra, Ceylon, Cochin, Calicut, Kayal, Pahang, Kelantan, Aru, Lambri, Hormuz, Maladewa, Mogadishu, Brawa, Malindi, Aden, Muscat, Dhufar
  • Pelayaran ke-5     1416-1419     Champa, Pahang, Java, Malacca, Sumatra, Lambri, Ceylon, Sharwayn, Cochin, Calicut, Hormuz, Maldives, Mogadishu, Brawa, Malindi, Aden
  • Pelayaran ke-6     1421-1422     Hormuz, Afrika Timur, negara-negara di Jazirah Arab
  • Pelayaran ke-7     1430-1433     Champa, Java, Palembang, Malacca, Sumatra, Ceylon, Calicut, Hormuz... (17 politics in total)
Cheng Ho memimpin tujuh ekspedisi ke tempat yang disebut oleh orang Tionghoa Samudera Barat (Samudera Indonesia). Ia membawa banyak hadiah dan lebih dari 30 utusan kerajaan ke Tiongkok - termasuk Raja Alagonakkara dari Sri Lanka, yang datang ke Tiongkok untuk meminta maaf kepada Kaisar

Armada
Armada ini terdiri dari 27.000 anak buah kapal dan 307 (armada) kapal laut. Terdiri dari kapal besar dan kecil, dari kapal bertiang layar tiga hingga bertiang layar sembilan buah. Kapal terbesar mempunyai panjang sekitar 400 feet atau 120 meter dan lebar 160 feet atau 50 meter. Rangka layar kapal terdiri dari bambu Tiongkok. Selama berlayar mereka membawa perbekalan yang beragam termasuk binatang seperti sapi, ayam dan kambing yang kemudian dapat disembelih untuk para anak buah kapal selama di perjalanan. Selain itu, juga membawa begitu banyak bambu Tiongkok sebagai suku cadang rangka tiang kapal berikut juga tidak ketinggalan membawa kain Sutera untuk dijual.

Kepulangan
Dalam ekspedisi ini, Cheng Ho membawa balik berbagai penghargaan dan utusan lebih dari 30 kerajaan - termasuk Raja Alagonakkara dari Sri Lanka, yang datang ke Tiongkok untuk meminta maaf kepada kaisar Tiongkok. Pada saat pulang Cheng Ho membawa banyak barang-barang berharga diantaranya kulit dan getah pohon Kemenyan, batu permata (ruby, emerald dan lain-lain) bahkan beberapa orang Afrika, India dan Arab sebagai bukti perjalanannya. Selain itu juga membawa pulang beberapa binatang asli Afrika termasuk sepasang jerapah sebagai hadiah dari salah satu Raja Afrika, tetapi sayangnya satu jerapah mati dalam perjalanan pulang.

Rekor
Cheng Ho adalah penjelajah dengan armada kapal terbanyak sepanjang sejarah dunia yang pernah tercatat. Juga memiliki kapal kayu terbesar dan terbanyak sepanjang masa hingga saat ini. Selain itu dia adalah pemimpin yang arif dan bijaksana, mengingat dengan armada yang begitu banyaknya dia dan para anak buahnya tidak pernah menjajah negara atau wilayah dimanapun tempat para armadanya merapat.
Semasa di India termasuk ke Kalkuta, para anak buah juga membawa seni beladiri lokal yang bernama Kallary Payatt yang mana setelah dikembangkan di negeri Tiongkok menjadi seni beladiri Kungfu.

Cheng Ho dan Indonesia
Cheng Ho mengunjungi kepulauan di Indonesia selama tujuh kali. Ketika ke Samudera Pasai, ia memberi lonceng raksasa "Cakra Donya" kepada Sultan Aceh, yang kini tersimpan di museum Banda Aceh.
Tahun 1415, Cheng Ho berlabuh di Muara Jati (Cirebon), dan menghadiahi beberapa cindera mata khas Tiongkok kepada Sultan Cirebon. Salah satu peninggalannya, sebuah piring yang bertuliskan ayat Kursi masih tersimpan di Keraton Kasepuhan Cirebon.
Pernah dalam perjalanannya melalui Laut Jawa, Wang Jinghong (orang kedua dalam armada Cheng Ho) sakit keras. Wang akhirnya turun di pantai Simongan, Semarang, dan menetap di sana. Salah satu bukti peninggalannya antara lain Kelenteng Sam Po Kong (Gedung Batu) serta patung yang disebut Mbah Ledakar Juragan Dampo Awang Sam Po Kong.
Cheng Ho juga sempat berkunjung ke Kerajaan Majapahit pada masa pemerintahan raja Wikramawardhana.

Keterkaitan Syekh Quro dengan Syekh Nurjati
Syekh Quro dan Syekh Datuk Kahfi adalah sama-sama saudara seketurunan dari Amir Abdullah Khanudin generasi keempat. Syekh Quro datang terlebih dahulu ke Amparan bersama rombongan dari angkatan laut Cina dari Dinasti Ming yang ketiga dengan Kaisarnya, Yung Lo (Kaisar Cheng-tu). Armada angkatan laut tersebut dipimpin oleh Laksamana Cheng Ho alias Sam Po Tay Kam. Mereka mendarat di Muara Jati pada tahun 1416 M. Mereka semua telah masuk Islam. Armada tersebut hendak melakukan perjalanan melawat ke Majapahit dalam rangka menjalin persahabatan. Ketika armada tersebut sampai di Pura Karawang, Syekh Quro (Syekh Hasanudin) beserta pengiringnya turun. Syekh Quro pada akhirnya tinggal dan menyebarkan ajaran agama Islam di Karawang. Kedua tokoh ini dipandang sebagai tokoh yang mengajarkan Islam secara formal yang pertama kali di Jawa Barat. Syekh Quro di Karawang dan Syekh Nurjati di Cirebon.

 ”Me Zheng Lan Yin”
(Merenungkan dan mengamalkan ajaran Alquran)
(Ma Sanbao\sam po kong\zheng he\正使, kunyang, yunnan China)





Laksamana Malahayati

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Laksamana Malahayati adalah Laksanama Laut pertama di Dunia ia merupakan salah satu diantara perempuan hebat dalam sejarah Indonesia. Nama aslinya Keumalahayati, putri dari Laksamana Mahmud Syah bin Laksamana Muhammad Said Syah. Kakeknya merupakan putra  Sultan Salahuddin Syah yang memimpin Aceh pada 1530-1539. Ayahnya adalah seorang laksamana, tak heran jika Malahayati akrab dengan dunia angkatan laut.
Selain dari ayahnya, Malahayati mendapat pendidikan akademi militer dan memperdalam ilmu kelautan di Baital Makdis, (pusat pendidikan tentara Aceh). Disana Malahayati bertemu dengan seorang perwira muda yang kemudian menjadi pendamping hidupnya. Dalam suatu perang melawan Portugis di Teluk Haru, armada Aceh sukses menghancurkan Portugis. Tetapi dalam pertempuran tersebut sekitar seribu orang Aceh gugur, termasuk Laksamana yang merupakan suami Malahayati.

Tak ingin bermuram durja atas gugurnya sang suami, Malahayati membentuk armada yang terdiri dari para janda yang suaminya gugur dalam pertempuran melawan Portugis. Dalam perkembangannya pasukannya tidak hanya terdiri dari para janda, tetapi gadis-gadis juga ikut bergabung. Armada ini dikenal dengan nama Inong Balee atau armada perempuan janda.  armanada yang Pangkalannya berada di Teluk Lamreh Krueng Raya ini memiliki 100 kapal perang dengan kapasitas 400-500 orang. Tiap kapal perang dilengkapi dengan meriam. Bahkan kapal paling besar dilengkapi lima meriam.

Dua kapal dagang Belanda yang dipimpin Cornelis de Houtman dan Frederick de Houtman datang mengunjungi Aceh Pada Juni 1599. Kedatangan mereka disambut baik oleh Sultan dengan upacara kebesaran dan perjamuan. Namun setelah itu timbul ketegangan dan konflik, hingga timbul peperangan melawan Belanda pada September 1599. Sejumlah orang Belanda terbunuh, termasuk Cornelis de Houtman yang dibunuh oleh panglima armada Inong Balee, Malahayati, dengan rencongnya.

Tak hanya sebagai laksamana, Malahayati ternyata juga merupakan sosok negosiator ulung. Pada Agustus 1601, Malahayati memimpin Aceh untuk berunding dengan dua utusan Maurits van Oranjesent, Laksamana Laurens Bicker dan Gerard de Roy. Mereka sepakat melakukan gencatan senjata. Belanda juga harus membayar 50 ribu gulden sebagai kompensasi penyerbuan yang dilakukan van Caerden.

Sepak terjang Malahayati sampai juga ke telinga Ratu Elizabeth, penguasa Inggris. Sehingga negeri raksasa itu memilih cara damai saat hendak melintas Selat Malaka. Pada Juni 1602, Ratu Elizabeth memilih mengutus James Lancaster untuk mengirim surat kepada Sultan Aceh untuk membuka jalur pelayaran menuju Jawa.

Malahayati disebut masih memimpin pasukan Aceh menghadapi armada Portugis di bawah Alfonso de Castro yang menyerbu Kreung Raya Aceh pada Juni 1606. Sejumloah sumber sejarah menyebut Malahayati gugur dalam pertempuran melawan Portugis itu. Dia kemudian dimakamkan di lereng Bukit Kota Dalam, sebuah desa nelayan yang berjarak 34 kilometer dari Banda Aceh.

Atas keberaniannya Malahayati mendapat gelar laksamana hingga ia lebih dikenal dengan nama Laksamana Malahayati. Namanya kemudian dikenang di berbagai tempat, diantaranya digunakan sebagai nama salah satu kapal perang Republik Indonesia, KRI Malahayati
perempuan hebat dalam sejarah Indonesia. Nama aslinya Keumalahayati, putri dari Laksamana Mahmud Syah bin Laksamana Muhammad Said Syah. Kakeknya merupakan putra  Sultan Salahuddin Syah yang memimpin Aceh pada 1530-1539. Ayahnya adalah seorang laksamana, tak heran jika Malahayati akrab dengan dunia angkatan laut.

Khairudin Barbarossa

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Barbarossa  ada dalam pikiran kita adalah karakter bajak laut jahat yang namanya sudah melegenda itu.
Barbarossa memang sejatinya ada dan bukanlah tokoh fiktif yang sering dipercaya banyak orang. Namun, ia bukanlah sosok yang bengis dan kejam, namun justru sangat heroik dan jauh dari sifat-sifat tercela. Eksistensi Barbarossa sendiri sangatlah penting bagi perkembangan dunia Islam. Ya, karena ia adalah seorang Muslim. Soal kejam dan tidak berperasaan, hal ini hanya tuduhan saja. Namun, tentang pamornya yang mendunia dan bikin bangsa barat ketakutan itu memang benar.
Sejarah yang ada menceritakan kisah Barbarossa yang berkebalikan dengan apa yang kita baca atau lihat di film sekarang ini. Entah apa alasannya, namun ada indikasi kalau barat seperti ingin mengubah cerita sejarah dengan memelintir kisah sang pelaut jenius ini.
1. Awal Mula Kemunculan Barbarossa
Barbarossa yang kita kenal sekarang adalah nama untuk seorang saja, padahal aslinya Barbarossa adalah nama dua orang bersaudara, Aruj dan Khairuddin. Nama Barbarossa yang berarti Jenggot Merah, adalah julukan yang diberikan oleh bangsa Eropa karena penampilan Aruj dan Khairuddin yang memang punya jenggot lebat berwarna merah.
Awal mulanya, dua bersaudara ini hanyalah pemuda biasa yang hidup sederhana. Namun, ada satu momen di mana hal tersebut mengubah jalan hidup mereka selamanya. Suatu ketika, Aruj dan Khairudin serta adiknya melakukan sebuah perjalanan dagang. Namun, di tengah jalan kapal mereka dirusak parah oleh kapal militer Spanyol. Adik Aruj dan Khairudin meninggal saat tragedi itu. Hal ini membuat keduanya marah besar dan akhirnya dendam.
Keduanya bersaudara ini memutuskan untuk menjadi perompak dengan menghancurkan setiap kapal orang Spanyol, baik untuk dagang maupun militer. Aksi ini berlangsung cukup lama, dan akhirnya tersebarlah nama Barbarossa Brother seantero Eropa yang begitu ditakuti dan disegani.
Kejam, bengis, tidak berperasaan, begitulah karakter sang perompak ini dikenal dunia. Penggambaran sosok Barbarossa yang kejam makin diperjelas dengan film hits Pirates of Carribean. Alhasil, doktrin Barbarossa yang keji pun makin melekat di ingatan semua orang.

2. Balas Dendam Menjadi Perjuangan Jihad
Di momen yang sama saat nama Barbarossa bersaudara menghantui kapal-kapal Eropa, Islam di Andalusia, Spanyol mengalami keterpurukan. Jutaan Muslim dibantai sedangkan sisanya mengalami penyiksaan berat. Keadaan begitu genting saat itu dan kemudian terdengar oleh Sultan dari Dinasti Turki Ustmani, jika di lautan tengah ada dua bersaudara Muslim yang namanya sangat menakutkan bagi bangsa Eropa.

Singkat cerita, Barbarossa bersaudara mendapatkan kepercayaan Sultan untuk menjalankan misi penyelamatan para Muslim di Andalusia. Dua bersaudara Barbarossa pun menerima perintah ini dan mereka sukses besar. Dengan berbekal pengalaman kelautan dan tempur handal, keduanya bolak balik berhasil menyelamatkan sedikit demi sedikit para Muslim. Hingga pada akhirnya Barbarossa bersaudara diserahi tampuk kepemimpinan pasukan Elit Janissary.

3. Kejayaan Militer Laut Turki Ustmani dan Kematian Aruj
Di tangan Barbarossa bersaudara kesultanan Turki menjadi salah satu bangsa dengan kekuatan militer laut paling menakutkan. Banyak misi-misi yang berhasil dilakukan. Misalnya penguasaan beberapa daerah yang dikuasai oleh orang-orang Eropa dan Pasukan Salib. Salah satunya daerah-daerah di utara Afrika yang strategis itu.
Sudah puluhan bahkan ratusan kali pertempuran laut terjadi antara Turki Ustmani dan Eropa, namun mayoritas dimenangkan oleh Barbarossa bersaudara. Namun, ada satu momen di mana ini jadi pulukan terberat bagi Khairudin Barbarossa. Hal ini tak lain adalah kematian saudara sejiwanya Aruj dalam sebuah pertempuran melawan bangsa Eropa.
Kejadian ini menjadi pembakar semangat Khairudin untuk bisa berjuang lebih maksimal lagi. Hasilnya pun luar biasa. Sepenuhnya laut tengah dan Afrika utara dikuasainya. Tak ada satu pun kapal bangsa Eropa yang berani melewati wilayah Khairudin, kecuali mereka bersedia membayar jizyah atau pajak. Makin jumawa kekuatan kelautan pasukan elit ini di tangan Barbarossa, yang kali ini telah sendiri.

4. Pertempuran Melawan Andrea Doria, Pelaut Kebanggaan Eropa
Perjuangan paling Heroik dari Barbarossa atau Khairudin, adalah ketika ia dihadapkan dengan Andrea Doria. Pria ini dikenal sebagai pentolannya militer bangsa Eropa yang namanya begitu mashyur karena pengalamannya yang sudah sangat banyak. Andrea Doria dipilih karena sudah tidak ada yang sanggup melawan Barbarossa.

Pertempuran menegangkan ini terjadi di sekitar tahun 1538 di mana kondisi kedua pihak sangatlah timpang. Doria memimpin ratusan kapal perang Galleon yang melegenda itu, ditambah dengan pasukan tempur yang jumlahnya ratusan ribu. Barbarossa, ia hanya memiliki sepertiga dari kekuatan musuh baik kapal maupun pasukan. Meskipun demikian, hal tersebut tak membuat Barbarossa merasa takut atau pun mundur.

Pertempuran berjalan alot namun aura kemenangan sudah bisa dirasakan pihak Barbarossa. Hanya sekitar 5 jam pertarungan, Khairudin dan pasukan Janissary-nya berhasil menggempur Andrea Doria untuk mundur. Sekali lagi, nama Barbarossa makin jumawa di lautan. Sedangkan Doria sudah tidak berani mengangkat muka lagi karena si kebanggaan Eropa ini sudah kalah.

Begitulah kisah yang tertulis dalam sejarah tentang Barbarossa, sang kapten Muslim yang namanya sangat ditakuti oleh Eropa. Bangsa-bangsa barat kemudian hari memelintir cerita aslinya sehingga menunjukkan sifat Barbarossa yang berkebalikan dengan aslinya. Barbarossa sendiri tak tewas seperti yang diceritakan oleh mereka, ia menghembuskan nafas terakhirnya di usia 68 tahun dengan sangat tenang di kamar pribadinya.

Harakat


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Harakat (Arab: حركات, harakaat) atau tasykil adalah tanda baca atau diakritik yang ditempatkan pada
Harakat dipakai untuk mempermudah cara membaca huruf Arab bagi orang awam, pemula atau pelajar dan biasanya dituliskan pada buku-buku pendidikan, buku anak-anak, dan kitab suci al-Quran, walaupun dalam penulisan sehari-hari tidak menggunakan harakat, karena pada umumnya orang Arab sudah paham dan mengerti akan tulisan yang mereka baca, namun kadang juga digunakan sebagai penekanan dari suatu kata terutama pada kata-kata yang kurang umum digunakan agar menghindari kesalahaan pembacaan.
huruf Arab untuk memperjelas gerakan dan pengucapan huruf tersebut.
Contoh tulisan arab tanpa harakat:

قل اعوذ برب الناس
qul a'uudzu birabbin naasi

Contoh tulisan Arab berharakat:

قـُلْ ٲعُوْذ ُبـِرَبِّ ٱلنـّٰاسِ
qul a'uudzu birabbin naasi

Macam-macam harakat
Fathah
Fathah (فتحة) adalah harakat yang berbentuk layaknya garis horizontal kecil ( َ ) yang berada di atas suatu huruf Arab yang melambangkan fonem /a/. Secara harfiah, fathah itu sendiri berarti membuka, layaknya membuka mulut saat mengucapkan fonem /a/. Ketika suatu huruf diberi harakat fathah, maka huruf tersebut akan berbunyi /-a/, contonya huruf lam (ل) diberi harakat fathah menjadi /la/ (لَ).
Alif Khanjariah
Fathah juga ditulis layaknya garis vertikal seperti huruf alif kecil ( ٰ ) yang disebut dengan mad fathah atau alif khanjariah yang melambangkan fonem /a/ yang dibaca agak panjang. Sebuah huruf berharakat fathah jika diikuti oleh Alif (ا) juga melambangkan fonem /-a/ yang dibaca panjang. Contohnya pada kata /laa/ (لاَ)

Kasrah
Kasrah (كسرة) adalah harakat yang berbentuk layaknya garis horizontal kecil ( ِ ) yang diletakkan di bawah suatu huruf arab, harakat kasrah melambangkan fonem /i/. Secara harfiah, kasrah bermakna melanggar. Ketika suatu huruf diberi harakat kasrah, maka huruf tersebut akan berbunyi /-i/, contonya huruf lam (ل) diberi harakat kasrah menjadi /li/ (لِ).
Sebuah huruf yang berharakat kasrah jika bertemu dengan huruf ya (ي ) maka akan melambangkan fonem /-i/ yang dibaca panjang. Contohnya pada kata /lii/ ( لي)

Dammah
Dammah (ضمة) adalah harakat yang berbentuk layaknya huruf waw (و) kecil yang diletakkan di atas suatu huruf arab ( ُ ), harakat dammah melambangkan fonem /u/. Ketika suatu huruf diberi harakat dammah, maka huruf tersebut akan berbunyi /-u/, contonya huruf lam (ل) diberi harakat dammah menjadi /lu/ (لُ).
Sebuah huruf yang berharakat dammah jika bertemu dengan huruf waw (و ) maka akan melambangkan fonem /-u/ yang dibaca panjang. Contohnya pada kata /luu/ (لـُو).

Sukun
Sukun (سکون) adalah harakat yang berbentuk bulat layaknya huruf ha (ه) yang ditulis di atas suatu huruf Arab. Harakat sukun melambangkan fonem konsonan atau huruf mati dari suatu huruf, misalkan pada kata mad (مـَدْ) yang terdiri dari huruf mim yang berharakat fathah (مَ) sehingga menghasilkan bunyi /ma/, dan diikuti dengan huruf dal yang berharakat sukun (دْ) yang menghasilkan konsonan /d/ sehingga menjadi /mad/.
Harakat sukun juga misa menghasilkan bunyi diftong, seperti /au/ dan /ai/, cotohnya pada kata (نـَوْمُ) yang berbunyi /naum(u)/ yang berarti tidur, dan juga pada kata (لَـيْن) yang berbunyi /lain/ yang berati lain atau berbeda.

Tasydid
Tasydid ( تشديد) atau syaddah ( شدة) adalah harakat yang berbentuk layaknya huruf w atau seperti kepala dari huruf sin (س) yang diletakkan di atas huruf arab (ّ) . Harakat tasydid melambangkan penekanan pada suatu konsonan yang dituliskan dengan simbol konsonan ganda, sebagai contoh pada kata  ( شـَـدَّةٌ) yang berbunyi /syaddah/ yang terdiri dari huruf syin yang berharakat fathah ( ش) sehingga menghasilkan bunyi /sya/, diikuti dengan huruf dal yang berharakat tasydid fathah ( دَّ) yang menghasilhan bunyi /dda/, diikuti pula dengan ta marbuta ( ةٌ) di akhir kata yang menghasilkan bunyi /h/, sehingga menjadi /syaddah/.

Tanwin
Tanwin (bahasa Arab: التنوين, "at tanwiin") adalah tanda baca/diakritik/harakat pada tulisan Arab untuk menyatakan bahwa huruf pada akhir kata tersebut diucapkan layaknya bertemu dengan huruf nun mati.

Semoga Bermanfaat